Bank Campuran


804


Mengapa disebut Bank Campuran?

Bank yang disebut sebagai bank campuran karena kepemilikannya adalah campuran antara asing dan swasta nasional. Biasanya bank campuran ini berfungsi sebagai cabang dari bank asing, baik itu bank swasta maupun bank pemerintah. Bank campuran yang beroperasi di Indonesia umumnya adalah bank umum. Kegiatan bank asing dan bank campuran ini memiliki tugas yang sama dengan bank umum lainnya. Perbedaan antara kegiatan bank asing dan bank campuran dengan bank umum milik Indonesia terletak pada spesialisasi mereka dalam bidang tertentu dan juga adanya larangan tertentu dalam melakukan kegiatan mereka.

Kegiatan Bank Campuran

Dalam operasionalnya, Bank Campuran memiliki kegiatan yang hampir mirip dengan bank pada umumnya, meskipun ada beberapa perbedaan. Berikut adalah kegiatan-kegiatan tersebut:

1. Kegiatan Menghimpun Dana (Funding)
Dalam mencari dana, Bank Campuran juga membuka simpanan giro dan simpanan deposito, namun tidak diperbolehkan membuka tabungan. Simpanan giro adalah simpanan di bank yang penarikannya dapat dilakukan melalui bilyet giro. Pemegang rekening giro akan mendapatkan bunga yang disebut jasa giro. Deposito adalah simpanan yang memiliki jangka waktu tertentu (jatuh tempo) dan penarikannya dilakukan setelah jangka waktu tertentu.

2. Menyalurkan Dana (Lending)
Menyalurkan dana adalah kegiatan menjual dana yang berhasil dikumpulkan dari masyarakat. Kegiatan ini dikenal dengan sebutan Lending. Bank campuran menyalurkan dana melalui pemberian pinjaman yang biasanya disebut fasilitas kredit.

3. Memberikan Jasa-jasa Bank Lainnya (Services)
Jasa-jasa bank lainnya adalah kegiatan yang mendukung kelancaran kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana. Bank campuran juga dapat memberikan jasa-jasa bank seperti halnya bank umum di Indonesia. Berikut ini adalah beberapa jasa-jasa bank lainnya yang dapat dilakukan oleh bank campuran:
– Jasa Transfer (kiriman uang) adalah jasa pengiriman uang melalui bank. Pengiriman uang dapat dilakukan antar bank atau antar negara, baik dalam negeri maupun luar negeri. Untuk pengiriman uang ke luar negeri, harus melalui bank devisa.
– Jasa Inkaso adalah proses penagihan warkat (surat berharga seperti cek, bilyet giro) yang berasal dari luar kota atau luar negeri. Proses inkaso biasanya memakan waktu satu minggu hingga satu bulan.
– Jasa Kliring adalah proses penagihan warkat yang berada dalam kota yang sama. Proses ini biasanya memakan waktu satu hari.
– Jasa Jual Beli Valuta Asing adalah jasa penukaran mata uang rupiah dengan mata uang asing berdasarkan kurs yang ditetapkan.
– Jasa Bank Card (kartu kredit) adalah kartu yang dapat digunakan untuk berbelanja di berbagai tempat atau mengambil uang tunai melalui ATM yang tersebar di lokasi strategis.
– Jasa Bank Draft adalah wesel yang dikeluarkan oleh bank kepada nasabahnya dan dapat diperjualbelikan jika nasabah membutuhkannya.
– Jasa Safe Deposit Box adalah jasa penyewaan kotak pengaman untuk menyimpan surat-surat berharga atau barang berharga milik nasabah. Kotak pengaman ini biasanya aman dari pencurian dan kebakaran.
– Jasa Pembukaan dan Pembayaran L/C adalah surat kredit yang diberikan kepada eksportir dan importir untuk pembayaran transaksi ekspor-impor yang mereka lakukan.
– Jasa Bank Garansi adalah jaminan yang diberikan oleh bank kepada nasabahnya untuk membiayai suatu usaha. Dengan jaminan bank ini, pengusaha dapat memperoleh fasilitas untuk menjalankan kegiatannya dengan pihak lain.
– Jasa Bank Notes adalah jasa penukaran valuta asing. Dalam jual beli bank notes, bank menggunakan kurs nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing.
– Jasa Jual Beli Travellers Cheque adalah cek perjalanan yang biasa digunakan oleh turis atau wisatawan. Cek ini dapat digunakan sebagai alat pembayaran di berbagai tempat seperti hotel atau supermarket.

See also  Bunga Bank


****
Subscribe, follow @dramatizencom dan ikuti terus dramatizen.com untuk berbagai inspirasi terbaru dan agar hari harimu makin seru!