Relisting Saham Perusahaan: Tata Cara dan Persyaratan
- Apa Itu Definisi Relisting?
- Persyaratan Relisting bagi Perusahaan
- Pengertian Relisting dalam Pasar Modal
- Manfaat Relisting dalam Pasar Modal
- Persyaratan dan Langkah untuk Relisting Saham Perusahaan di Pasar Modal
- Minimal 6 Bulan Setelah Delisting
- Pernyataan Pendaftaran Masih Tetap Efektif
- Evaluasi dan Perbaikan Kekurangan Akibat Delisting
- Pernyataan Tidak Ada Sengketa Hukum
- Komisaris Independen
- Direktur yang Tidak Terafiliasi
- Komite Audit
- Sekretaris Perusahaan
- Harga Nominal Saham Rp 100,-
- Direksi dan Komisaris dengan Reputasi Baik
- Contoh Perusahaan yang Mengalami Relisting di Pasar Modal Indonesia
- Kesimpulan
Apa Itu Definisi Relisting?
Relisting adalah proses pencatatan kembali saham perusahaan di Bursa Efek Indonesia (BEI) setelah sebelumnya mengalami delisting, yaitu penghapusan pencatatan saham perusahaan dari bursa. Proses ini memungkinkan perusahaan untuk kembali ditransaksikan di pasar saham. Namun, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh perusahaan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan BEI.
Persyaratan Relisting bagi Perusahaan
- Waktu Tunggu Enam Bulan: Perusahaan yang telah mengalami delisting harus menunggu minimal enam bulan sejak terjadinya delisting sebelum dapat mengajukan permohonan relisting ke BEI.
- Pernyataan Pendaftaran yang Berlaku: Pernyataan pendaftaran perusahaan yang diajukan kepada OJK masih harus tetap berlaku dan berlaku untuk periode yang ditentukan.
- Perbaikan Masalah: Perusahaan harus dapat memperbaiki kondisi atau masalah yang menjadi penyebab terjadinya delisting oleh BEI. Hal ini dapat mencakup kewajiban yang belum terpenuhi atau masalah internal perusahaan.
- Tidak Ada Sengketa Hukum atau Masalah Material: Direksi dan komisaris perusahaan harus memberikan pernyataan bahwa perusahaan tidak terlibat dalam sengketa hukum yang berdampak material atau masalah lain yang dapat memengaruhi kelangsungan bisnis perusahaan.
- Kepemimpinan yang Sesuai: Perusahaan harus memiliki komisaris independen, direktur yang tidak memiliki afiliasi dengan pihak lain, komite audit yang berfungsi, serta sekretaris perusahaan.
- Harga Saham Minimum: Harga atau nominal saham perusahaan yang akan direlist harus setidaknya mencapai Rp 100,-.
Dengan memenuhi semua persyaratan ini, perusahaan dapat mengajukan permohonan relisting sahamnya di BEI. Relisting adalah langkah penting untuk memungkinkan perusahaan untuk kembali berpartisipasi dalam perdagangan saham dan mengakses modal yang diperlukan untuk pertumbuhan dan pengembangan bisnisnya.
Pengertian Relisting dalam Pasar Modal
Untuk memahami konsep relisting dalam pasar modal, perlu diawali dengan pemahaman tentang apa yang dimaksud dengan relisting itu sendiri. Relisting adalah proses pencatatan ulang saham sebuah perusahaan yang sebelumnya telah mengalami penghapusan pencatatan (delisting) oleh Bursa Efek Indonesia (BEI). Dalam konteks ini, relisting memungkinkan saham perusahaan tersebut untuk kembali diperdagangkan di pasar modal.
Menurut Keputusan Direksi PT Bursa Efek Jakarta Nomor Kep-308/BEJ/07-2004 tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa, relisting atau pencatatan kembali mengacu pada tindakan pencantuman kembali efek ke dalam daftar efek yang tercatat di pasar modal atau bursa setelah efek tersebut sebelumnya dihapus dari daftar pencatatan di pasar modal atau bursa.
Dari pengertian ini, dapat disimpulkan bahwa relisting hanya terjadi setelah suatu perusahaan mengalami delisting atau penghapusan pencatatan sahamnya. Namun, perlu diperhatikan bahwa relisting tidak selalu terjadi setelah delisting, dan suatu perusahaan yang telah mengalami relisting tidak terhindar dari kemungkinan mengalami delisting di masa depan.
Meskipun relisting memberikan kesempatan bagi perusahaan untuk kembali tercatat di pasar modal, tidak semua perusahaan yang telah mengalami delisting dapat menjalani proses relisting dengan sukses. Terdapat beberapa faktor yang dapat membuat suatu perusahaan tidak dapat kembali tercatat, seperti dinyatakannya perusahaan sebagai pailit oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) atau oleh Mahkamah Agung. Dalam kasus ini, para pemegang saham dan investor yang masih memiliki dana di perusahaan tersebut mungkin harus menerima kerugian.
Manfaat Relisting dalam Pasar Modal
Kehadiran kembali suatu perusahaan di pasar modal melalui relisting memiliki beberapa manfaat, baik bagi perusahaan itu sendiri maupun bagi para pemegang saham dan investor. Berikut adalah beberapa manfaat utama dari relisting:
- Sumber Dana Segar: Salah satu alasan utama perusahaan melakukan relisting adalah untuk mengakses sumber dana segar melalui instrumen-instrumen pasar modal, seperti penerbitan obligasi, saham, right issue, dan lainnya. Dana segar ini dapat digunakan perusahaan untuk investasi, pertumbuhan, dan pengembangan bisnis.
- Peluang Investasi: Kehadiran kembali saham perusahaan di pasar modal memberikan peluang investasi bagi para pemegang saham dan investor. Mereka dapat mempertimbangkan untuk membeli saham perusahaan jika prospeknya menguntungkan.
- Pertumbuhan Perusahaan: Dengan akses ke dana segar dari pasar modal, perusahaan dapat mengalami pertumbuhan yang signifikan. Ini memungkinkan perusahaan untuk bersaing lebih baik dengan pesaingnya dan menyediakan produk atau layanan yang sesuai dengan kebutuhan konsumen.
- Perlindungan Aset Investor: Dana investor yang masih tertanam dalam saham perusahaan yang mengalami delisting tidak hilang begitu saja. Dengan relisting, aset investor tetap terjaga, kecuali jika digunakan untuk membayar utang perusahaan dalam kasus kebangkrutan.
Persyaratan dan Langkah untuk Relisting Saham Perusahaan di Pasar Modal
Relisting saham perusahaan di pasar modal adalah proses yang memerlukan pemenuhan sejumlah persyaratan tertentu. Langkah-langkah ini harus diikuti dengan hati-hati agar perusahaan dapat kembali tercatat di bursa atau pasar modal. Berikut ini adalah persyaratan dan langkah-langkah yang perlu ditempuh untuk relisting saham perusahaan:
Minimal 6 Bulan Setelah Delisting
Sebagai persyaratan awal, perusahaan yang telah mengalami delisting harus menunggu minimal 6 bulan sebelum dapat mengajukan permohonan untuk melakukan relisting sahamnya. Waktu ini dianggap sebagai periode yang cukup untuk perusahaan melakukan evaluasi, perbaikan, dan persiapan sebelum kembali tercatat di pasar modal. Selama periode ini, perusahaan harus menjalani proses perbaikan yang signifikan untuk memastikan kesiapannya dalam bertransaksi di bursa.
Pernyataan Pendaftaran Masih Tetap Efektif
Perusahaan yang ingin melakukan relisting harus memastikan bahwa pernyataan pendaftaran sahamnya masih berlaku dan efektif. Pernyataan ini disampaikan kepada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) atau otoritas yang berwenang di negara yang bersangkutan. Perusahaan harus menjaga agar pernyataan ini tetap aktif selama proses relisting.
Evaluasi dan Perbaikan Kekurangan Akibat Delisting
Perusahaan yang mengalami delisting biasanya memiliki masalah internal seperti ketidakpatuhan dalam pelaporan keuangan, kondisi finansial yang buruk, atau masalah hukum. Sebelum relisting, perusahaan harus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kekurangan ini dan mengambil langkah-langkah perbaikan yang diperlukan. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa perusahaan memiliki dasar yang kuat sebelum kembali ke pasar modal.
Pernyataan Tidak Ada Sengketa Hukum
Suatu perusahaan yang ingin melakukan relisting harus dapat membuktikan bahwa tidak ada sengketa hukum yang signifikan yang dapat memengaruhi operasionalnya. Pernyataan ini harus dinyatakan secara resmi oleh Direksi dan Komisaris perusahaan. Selain itu, perusahaan juga harus memastikan bahwa tidak ada masalah hukum yang dapat secara materi memengaruhi kelangsungan usaha.
Komisaris Independen
Perusahaan yang akan melakukan relisting harus memiliki komisaris independen dalam Dewan Komisaris. Komisaris independen adalah anggota dewan yang tidak terafiliasi dengan pemegang saham mayoritas dan memiliki suara minimal sebesar 30% dari total anggota Dewan Komisaris. Kehadiran komisaris independen membantu memastikan bahwa perusahaan memiliki perspektif yang tidak bias dan dapat mengambil keputusan yang lebih baik.
Direktur yang Tidak Terafiliasi
Selain memiliki komisaris independen, perusahaan juga harus memiliki direktur yang tidak terafiliasi dengan anggota Direksi lainnya. Setidaknya harus ada satu direktur yang tidak terafiliasi dengan pemegang saham mayoritas, yang telah menjabat selama minimal 6 bulan sebelum ditunjuk sebagai direktur tidak terafiliasi. Hal ini bertujuan untuk menjaga independensi dan objektivitas dalam pengambilan keputusan perusahaan.
Komite Audit
Perusahaan yang melakukan relisting harus memiliki komite audit. Komite ini bertugas untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap laporan keuangan perusahaan secara berkala. Keberadaan komite audit membantu memastikan transparansi dan keabsahan laporan keuangan perusahaan, yang merupakan faktor penting dalam memikat investor saham.
Sekretaris Perusahaan
Perusahaan juga harus memiliki sekretaris perusahaan yang akan membantu dalam proses pencatatan dan administrasi perusahaan. Sekretaris perusahaan memastikan bahwa semua dokumen dan persyaratan terpenuhi dengan baik. Keberadaan sekretaris perusahaan dapat memberikan kesan profesionalisme kepada investor dan pihak berwenang.
Harga Nominal Saham Rp 100,-
Harga saham perusahaan harus minimal sebesar Rp 100,-. Harga ini harus didasarkan pada penilaian yang wajar oleh pihak independen, dan biasanya dihitung berdasarkan rata-rata penutupan harga saham selama 25 hari terakhir di pasar modal. Harga saham yang wajar memastikan bahwa nilai saham mencerminkan nilai sebenarnya dari perusahaan.
Direksi dan Komisaris dengan Reputasi Baik
Para anggota Direksi dan Komisaris perusahaan harus memiliki reputasi baik. Mereka tidak boleh memiliki riwayat hukuman pidana selama 10 tahun terakhir, tidak boleh dalam kondisi pailit, tidak boleh diberhentikan secara tidak hormat dari pekerjaan dalam 5 tahun terakhir, dan tidak boleh sedang dalam masa pengampunan hukum. Reputasi yang baik membantu meningkatkan nilai perusahaan dan membangun kepercayaan investor.
Contoh Perusahaan yang Mengalami Relisting di Pasar Modal Indonesia
Relisting, yaitu proses pencatatan kembali saham perusahaan di pasar modal setelah mengalami delisting, adalah keputusan strategis yang dapat diambil oleh perusahaan untuk memperoleh akses ke pasar modal kembali. Beberapa perusahaan di Indonesia telah mengalami proses relisting, yang menunjukkan bahwa mereka berhasil memenuhi persyaratan yang diperlukan untuk kembali tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI). Di bawah ini, kami akan mengeksplorasi dua contoh perusahaan yang telah mengalami relisting di Indonesia.
1. PT Sekar Bumi Tbk (SKBM)
PT Sekar Bumi Tbk (SKBM) adalah perusahaan yang bergerak dalam bisnis penyaluran makanan olahan beku. Perusahaan ini telah beroperasi sejak tahun 1992 dan mendapatkan status perusahaan publik pada tahun yang sama, dengan persetujuan dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK). Kemudian, pada tahun 1993, PT Sekar Bumi Tbk tercatat di Bursa Efek Jakarta (BEJ) dan Bursa Efek Surabaya (BES), yang saat ini dikenal sebagai Bursa Efek Indonesia (BEI).
Namun, pada tahun 1999, PT Sekar Bumi Tbk mengalami delisting, yaitu penghapusan pencatatan saham perusahaan di bursa efek. Delisting ini terjadi karena Bursa Efek Indonesia (BEI) mengamati bahwa kondisi keuangan perusahaan semakin memburuk seiring dengan berlanjutnya krisis ekonomi pada masa itu.
Setelah lebih dari 10 tahun absen dari pasar modal, PT Sekar Bumi Tbk memutuskan untuk melakukan relisting. Perusahaan ini memberikan kesempatan kepada investor domestik maupun asing untuk membeli sahamnya, sehingga perusahaan dapat mengumpulkan dana yang lebih besar. Dana ini digunakan untuk mendukung perkembangan perusahaan. Keputusan untuk melakukan relisting menunjukkan bahwa perusahaan telah berhasil memperbaiki kondisinya dan siap untuk berpartisipasi kembali dalam perdagangan saham di pasar modal.
2. PT Bukaka Teknik Utama Tbk (BUKK)
PT Bukaka Teknik Utama Tbk (BUKK) adalah perusahaan yang bergerak dalam berbagai bidang bisnis, termasuk konstruksi, manufaktur, dan perdagangan. Pada bulan Agustus 2006, perusahaan ini mengalami forced delisting, yang terjadi karena tunggakan pembayaran hutang yang signifikan. Pada saat itu, hutang yang harus dibayarkan oleh PT Bukaka Teknik Utama Tbk berupa Transferable Loan Certificate (TLC) dengan nilai sebesar USD 90 juta.
Setelah mengalami delisting selama 9 tahun, PT Bukaka Teknik Utama Tbk (BUKK) memutuskan untuk melakukan relisting pada tanggal 29 Juni 2015. Proses relisting ini melibatkan pencatatan kembali saham perusahaan di pasar modal Indonesia. Keputusan ini dapat dianggap sebagai langkah positif yang menunjukkan perusahaan telah berhasil mengatasi masalah hutang dan memenuhi persyaratan yang diperlukan untuk kembali tercatat di bursa efek.
Kesimpulan
Relisting saham perusahaan di pasar modal adalah proses yang melibatkan pemenuhan sejumlah persyaratan dan persiapan yang matang. Ini termasuk pemantauan dan perbaikan internal perusahaan, memastikan kelayakan dan transparansi, serta menjaga integritas Direksi dan Komisaris. Langkah-langkah ini diambil untuk memastikan bahwa perusahaan memiliki dasar yang kuat sebelum kembali tercatat di pasar modal dan dapat memikat investor yang berminat. Dengan mematuhi persyaratan ini, perusahaan dapat meningkatkan peluangnya untuk berhasil dalam proses relisting dan berpartisipasi kembali dalam perdagangan saham di bursa.
****
Subscribe, follow @dramatizencom dan ikuti terus dramatizen.com untuk berbagai inspirasi terbaru dan agar hari harimu makin seru!

