Panduan Perhitungan Uang Lembur Sesuai Peraturan Pemerintah


850



Lembur adalah pekerjaan yang dilakukan oleh karyawan diluar dari jam kerja yang sudah ditentukan pada saat perjanjian kerja disepakati, sesuai dengan kutipan pasal 1 ayat 1 peraturan menteri tenaga kerja dan transmigrasi no 102/MEN/VI/2004, mengenai waktu lembur.Waktu kerja lembur adalah waktu kerja yang melebihi 7 (tujuh) jam sehari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 8 (delapan) jam sehari, dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau waktu kerja pada hari istirahat mingguan dan atau pada hari libur resmi yang ditetapkan Pemerintah.Oleh karena itu HR sudah semestinya membayar uang lembur karyawan sesuai jam lemburnya.Pemerintah juga sudah membuat peraturan mengenai perhitungan uang lembur yang dapat dijadikan HR sebagai panduan untuk menghitung uang lembur, berikut ini penjelasannya.  

Rumus Perhitungan Lembur Hari Kerja

Pada dasarnya perhitungan lembur karyawan dibedakan menjadi tiga: lembur pada hari kerja, hari libur akhir pekan serta libur nasional. 

Lembur di Hari Kerja

Untuk lembur pada hari kerja, tingkat upah lembur rumus nya sebagai berikut:

  • 1,5 x upah per jam (untuk jam pertama lembur), dan
  • 2 x upah per jam untuk jam selanjutnya.

 

Lembur di Akhir Pekan dan Libur Nasional

Untuk lembur pada hari libur akhir pekan dan hari libur nasional, rumus nya sebagai berikut: 

See also  Course HR: Job and Task Analysis

Untuk perusahaan dengan 5 hari kerja:

  • 2x upah per jam (untuk 8 jam pertama),
  • 3x upah per jam (untuk jam ke 9), dan
  • 4x upah per jam untuk jam ke 10 dan ke 11

 

Untuk perusahaan dengan 6 hari kerja:

  • 2x upah per jam (untuk 7 jam pertama),
  • 3x upah per jam (untuk jam ke 8), dan
  • 4x upah per jam untuk jam ke 9 dan ke 10

 

Untuk hari libur yang jatuh pada hari kerja terpendek (misalnya Jumat):

  • 2x upah per jam (untuk 5 jam pertama),
  • 3x upah per jam (untuk jam ke 6), dan
  • 4x upah per jam untuk jam ke 7 dan ke 8

 *Keterangan: Upah 1 jam dihitung dengan rumus 1/173 x upah sebulan, dihitung dari upah pokok sebulan sebesar 100% beserta tunjangan tetap atau sebesar 75% upah pokok apabila Anda mendapatkan tunjangan tetap dan tidak tetap (Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi no.102/MEN/VI/2004 Pasal 8 Ayat (2)).Baca Juga: Perhitungan Lembur Karyawan di Hari Libur 

Contoh Perhitungan Uang Lembur Karyawan

Contoh Perhitungan Uang Lembur Anda mempunyai seorang karyawan yang harus bekerja lembur selama 2 jam pada hari Rabu. Karyawan tersebut mendapatkan gaji dan tunjangan tetap sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).Berapakah uang lembur yang harus dibayarkan? Jawab: Upah lembur per jam: Rp. 3.000.000,- x 1/173 = Rp. 17.341,-

Jam Lembur Upah Lembur
Jam Pertama 1,5 x Rp. 17.341 = Rp. 26.011
Jam Kedua 2 x Rp. 17.341 = Rp. 34.682
Total Uang Lembur Rp. 60.693,-

 Baca Juga: Solusi Anti Lembur Hitung Gaji Karyawan 

Peraturan Tentang Lembur Karyawan

Karyawan sebagai tenaga kerja riskan sekali mengalami ketidakadilan di lapangan kerja. Baik karyawan dan perusahaan wajib mengetahui dan memahami regulasi yang berlaku mengenai lembur. Dengan begitu karyawan tahu dan paham atas kewajiban dan haknya selama bekerja sementara perusahaan sebaiknya menyalurkan informasi dan sosialisasi secara mendalam kepada semua karyawan mengenai peraturan dan kebijakan mengenai lembur. Di Indonesia, lembur dan perhitungannya telah diatur melalui beberapa UU dan PP, antara lain:  

See also  Debat: Pengertian, Tujuan dan Jenis-Jenisnya

UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Undang-undang ini adalah yang paling sering terdengar dalam ruang lingkup ketenagakerjaan. Peraturan mengenai lembur dan perhitungannya tertuang pada Pasal 78 yang menyebutkan: 

  1. Lembur harus dilakukan berdasarkan persetujuan pekerja atau karyawan
  2. Waktu lembur paling banyak dilakukan 3 jam dalam sehari atau 14 jam dalam seminggu
  3. Perusahaan yang memberi pekerjaan kepada karyawan di luar jam kerja wajib memberikan upah lembur berdasarkan Keputusan Menteri.

 Selain Pasal 78, peraturan lembur juga tertulis dalam Pasal 85 ayat 1 dan 3 yang menjelaskan:

  1. Karyawan tak wajib bekerja di hari libur resmi
  2. Perusahaan yang memperkerjakan atau memberi tugas kepada karyawan pada hari libur resmi wajib membayarkan upah lembur

 Baca Juga: Panduan UU Ketenagakerjaan untuk HR 

Keputusan Menteri Nomor KEP. 102 MEN/VI/2004

Pengupahan lembur juga diatur perhitungannya oleh Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia. Adapun sistem perhitungan upah lembur tercantum pada Pasal 2 ayat 3 yang berisi: 

  1. Waktu kerja 9 jam dalam sehari, dimana jam kerjanya adalah 7 atau 8 jam sementara sisanya adalah jam lembur, perusahaan wajib membayar sebesar 3 ½ x upah sejam
  2. Waktu kerja 10 jam dalam sehari, perusahaan wajib membayar sebesar 5 ½ x upah sejam
  3. Waktu kerja 11 jam dalam sehari, perusahaan wajib membayar sebesar 7½ x upah sejam
  4. Waktu kerja 12 jam dalam sehari, perusahaan wajib membayar sebesar 9 ½ x upah sejam

 

Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015

Peraturan pemerintah Nomor 78 Pasal 3 menyatakan bahwa kebijakan pengupahan mengarah untuk pencapaian penghasilan yang memenuhi hidup layak bagi karyawan, dengan membayarkan upah sebagai berikut: 

  • Upah minimum
  • Upah lembur
  • Upah tidak masuk kerja karena berhalangan
  • Upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaan
  • Upah menjalankan hak istirahat
  • Denda dan potongan
  • Upah untuk pembayaran pesangon
  • Upah untuk perhitungan pajak penghasilan
See also  4 Jenis Laporan HRD yang Harus dibuat Setiap Bulan

 Baca Juga: Solusi Anti Lembur Hitung Gaji Karyawan 

Mudahnya Hitung Lembur dengan Aplikasi Payroll

Dalam sebulan, ada saja project dan pencapaian perusahaan yang perlu ditingkatkan sehingga perlu dilakukan lembur. Oleh karena itu setiap tiba masa penggajian, tim HRD (Human Resource Department) selalu melakukan perhitungan lembur saat perhitungan gaji bulanan. Ada banyak data lembur karyawan yang beragam dan berbeda-beda pada setiap karyawan. Bayangkan jika perusahaan memiliki banyak karyawan sehingga data lembur yang ada sangatlah banyak. Perhitungan upah lembur menjadi lebih lama dan beresiko terjadi salah hitung.  Sementara HRD harus menghitung lembur dengan cepat dan tepat agar dibayarkan saat gajian tiba. Aplikasi Payroll dari mampu mengatasi masalah dalam perhitungan lembur. Dengan sistem yang terintegrasi dan tingkat keamanan yang tinggi, perhitungan upah lembur karyawan dapat dilakukan dengan cepat dan akurat. Karyawan pun menerima haknya dengan cepat dan sesuai dengan kinerja sedangkan perusahaan juga turut berkontribusi dalam mentaati regulasi mengenai lembur yang berlaku.Gunakan Aplikasi HRD dari dan rasakan kemudahan dalam perhitungan uang lembur setiap bulannya. Hubungi untuk informasi lebih lanjut. 



****
Subscribe, follow @dramatizencom dan ikuti terus dramatizen.com untuk berbagai inspirasi terbaru dan agar hari harimu makin seru!