Apa Itu Lembur?
Lembur adalah waktu kerja yang melebihi 7 jam dalam satu hari, dan 40 jam dalam satu minggu untuk perusahaan yang beroperasi 6 hari kerja, atau melebihi 8 jam dalam satu hari, dan 40 jam dalam satu minggu untuk perusahaan yang beroperasi 5 hari kerja. Jam kerja saat hari libur seperti sabtu dan minggu atau hari libur nasional yang ditentukan pemerintah juga termasuk dalam perhitungan waktu lembur.
Bagi perusahaan yang mempekerjakan karyawan melebihi waktu kerja yang sudah ditentukan, maka perusahaan wajib membayarkan upah lembur. Jika perusahaan tidak memberikan upah lembur, pekerja dapat menuntut perusahaan, dan perusahaan dapat terkena sanksi pidana/administratif.
Jenis-jenis Lembur
1. Lembur Pada Hari Kerja
Pada jam pertama lembur, karyawan akan mendapatkan 1,5 kali upah per jam, dan 2 kali upah per jam untuk jam-jam berikutnya.
2. Lembur di Akhir Pekan atau Hari Libur Nasional
- Perusahaan dengan 5 Hari Kerja
Untuk perusahaan yang beroperasi selama 5 hari kerja dalam satu minggu, perhitungannya adalah 2 kali upah per jam (untuk 8 jam pertama), 3 kali upah per jam (untuk jam ke-9), dan 4 kali upah per jam untuk jam ke-10 dan ke-11.
- Perusahaan dengan 6 Hari Kerja
Untuk perusahaan yang beroperasi selama 6 hari kerja dalam satu minggu, perhitungannya adalah 2 kali upah per jam (untuk 7 jam pertama), 3 kali upah per jam (untuk jam ke-8), dan 4 kali upah per jam untuk jam ke-9 dan ke-10.
- Hari Kerja Terpendek (Hari Kejepit)
Untuk hari libur yang jatuh pada hari kerja terpendek (misalnya Jumat), perhitungannya adalah 2 kali upah per jam (untuk 5 jam pertama), 3 kali upah per jam (untuk jam ke-6), dan 4 kali upah per jam untuk jam ke-7 dan ke-8.
Upah per jam dihitung dengan rumus 1/173 kali upah sebulan, dihitung dari upah pokok sebulan sebesar 100% beserta tunjangan tetap, atau sebesar 75% upah pokok apabila karyawan mendapatkan tunjangan tetap dan tidak tetap.
Perhitungan Lembur
Seorang karyawan harus bekerja melebihi waktu kerja selama 2 jam pada hari Kamis. Karyawan tersebut mendapatkan gaji dan tunjangan tetap sebesar Rp6.000.000 (enam juta rupiah) setiap bulannya. Karena itu, berapa uang lembur yang harus dibayarkan oleh perusahaan? Berikut perhitungannya.
Hitung Upah per jam:
Rp6.000.000 x 1/173 = Rp34.682
Karena lembur dilaksanakan pada hari kerja, maka perhitungannya adalah 1,5 kali upah per jam untuk jam pertama, dan 2 kali upah per jam untuk jam-jam selanjutnya.
Uang lembur jam pertama = 1,5 x Rp34.682 = Rp52.023
Uang lembur jam kedua = 2 x Rp34.682 = Rp69.364
Uang lembur jam ketiga = 2 x Rp34.682 = Rp69.364
Total uang lembur = Rp190.751
****
Subscribe, follow @dramatizencom dan ikuti terus dramatizen.com untuk berbagai inspirasi terbaru dan agar hari harimu makin seru!