Pemutihan BI Checking: Cara dan Tips Tak Masuk Daftar Hitam


850

Pemutihan BI Checking: Cara dan Tips Agar Tidak Masuk Daftar Hitam

Pemutihan BI checking adalah proses yang diperlukan untuk menghindari penolakan pengajuan kredit seseorang oleh bank atau lembaga keuangan lainnya. Ketika seseorang mengajukan kredit ke bank, BI Checking merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi, baik itu untuk Kredit Tanpa Agunan (KTA), Kredit Pemilikan Rumah (KPR), atau kartu kredit.

BI checking sendiri merupakan Informasi Debitur Individual (IDI) Historis yang mencatat lancarnya atau macetnya pembayaran kredit (kolektibilitas). Biasanya, BI checking merupakan salah satu layanan informasi riwayat kredit yang terdapat dalam Sistem Informasi Debitur (SID). Informasi ini saling dipertukarkan antar-bank dan lembaga keuangan.

Informasi yang dipertukarkan di SID meliputi identitas debitur agunan, pemilik, dan pengurus badan usaha yang menjadi debitur, jumlah pembiayaan yang diterima, riwayat pembayaran cicilan kredit, hingga catatan kredit macet. Bank dan lembaga keuangan yang terdaftar dalam Biro Informasi Kredit (BIK) dapat mengakses seluruh informasi di SID, termasuk BI Checking.

Data-data nasabah ini diberikan oleh anggota BIK ke BI setiap bulannya dan dikumpulkan oleh BI dalam sistem SID. Saat ini, SID telah berganti nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Di dalam SLIK, layanan informasi riwayat kredit nasabah perbankan atau lembaga keuangan lainnya disebut dengan layanan informasi debitur (iDEB). Bank dan lembaga pembiayaan serta keuangan memiliki akses data debitur dan wajib melaporkan data debitur ke SID.

See also  Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), Kenali Latar Belakang dan Manfaat Dibuatnya BNSP

Dalam SID, setiap nasabah debitur yang pernah mengajukan kredit akan diberikan skor berdasarkan catatan kreditnya. Skor kredit ini dilihat dari catatan kolektibilitas si calon debitur. Skor kredit yang diberikan berkisar dari 1 hingga 5. Berikut adalah kategori kredit berdasarkan skor dalam BI Checking:

  • Skor 1: Kredit Lancar, artinya debitur selalu memenuhi kewajibannya untuk membayar cicilan setiap bulan beserta bunganya hingga lunas tanpa pernah menunggak.
  • Skor 2: Kredit DPK atau Kredit Dalam Perhatian Khusus, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit selama 1-90 hari.
  • Skor 3: Kredit Tidak Lancar, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit selama 91-120 hari.
  • Skor 4: Kredit Diragukan, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit selama 121-180 hari.
  • Skor 5: Kredit Macet, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit selama lebih dari 180 hari.

Bank akan menolak pengajuan kredit calon debitur yang memiliki skor 3, 4, atau 5 dalam BI Checking. Skor-skor ini masuk ke dalam Daftar Hitam BI Checking. Bank tidak ingin mengambil risiko dengan memberikan kredit kepada debitur yang memiliki masalah pembayaran atau non performing loan (NPL).

Non performing loan (NPL) adalah indikator penting dalam mengukur kesehatan suatu bank. Adanya NPL akan mengurangi modal bank dan berdampak pada pemberian kredit di masa depan. Oleh karena itu, bagi mereka yang memiliki skor 4 atau 5, penting untuk melakukan pemutihan BI checking agar dapat mengajukan kredit lagi.

Bank cenderung menyukai calon debitur yang memiliki skor 1 dalam BI Checking. Skor 2 juga masih diterima, tetapi perlu diawasi karena dapat berdampak pada NPL.

Tips untuk Pemutihan BI Checking

Untuk membersihkan nama dalam BI Checking atau melakukan pemutihan BI Checking, langkah utama yang harus dilakukan adalah melunasi semua utang kepada bank atau lembaga keuangan lainnya. Berikut adalah beberapa tips untuk melakukan pemutihan BI Checking:

See also  Bagaimana Cara Pinjam Uang di Bank ?

Pemutihan BI Checking: Lunasi cicilan kredit atau utang yang tertunggak segera

Hal pertama yang harus dilakukan adalah melunasi semua tunggakan cicilan kredit atau utang. Ini penting karena bank mana pun yang Anda ajukan kredit, tidak akan memberikan persetujuan jika skor atau kualitas catatan kredit Anda masih buruk.

Pemutihan BI Checking: Pantau perubahan skor dalam BI Checking

Setelah melunasi tunggakan cicilan kredit atau utang, langkah selanjutnya adalah memantau perubahan dalam skor BI Checking Anda. Jika belum ada perubahan, Anda dapat mengajukan komplain ke bank tempat Anda mengambil kredit.

Pemutihan BI Checking: Ajukan surat klarifikasi

Langkah terakhir adalah membawa surat penjelasan atau klarifikasi dari bank tempat Anda mengajukan kredit. Konfirmasikan kepada OJK bahwa Anda telah menyelesaikan kewajiban kredit. Kemudian, tunggu hingga BI Checking Anda dinyatakan bersih.

Proses pemutihan BI Checking hanya dapat dilakukan dengan melunasi semua utang. Oleh karena itu, bagi Anda yang masih memiliki utang di bank dengan riwayat kredit yang buruk, segera lunasi utang tersebut.

Setelah memahami apa itu pemutihan BI Checking dan cara melakukannya, penting untuk merencanakan keuangan dengan baik.

****
Subscribe, follow @dramatizencom dan ikuti terus dramatizen.com untuk berbagai inspirasi terbaru dan agar hari harimu makin seru!