Pernah dengar jargon “Tertib bayar pajak, hebat!”? Jargon ini dimaksudkan untuk mendorong masyarakat melaporkan dan membayarkan pajaknya tepat waktu. Tidak hanya masyarakat perseorangan, perusahaan pun dibebankan berbagai macam pajak oleh negara. Jika Anda adalah pemilik perusahaan baru yang belum familier dengan pajak perusahaan, simak panduan lapor pajak bagi perusahaan berikut ini.
Perbedaan Pajak Perusahaan dengan Pajak Perseorangan
Pemerintah Republik Indonesia membebankan pajak kepada setiap warga negara Indonesia maupun perusahaan yang beroperasi dan memiliki kantor di wilayah Indonesia. Kewajiban pajak ini ditandai oleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang tercatat di DJP. Namun, ada perbedaan mengenai skema pajak yang dibebankan kepada perseorangan dan kepada perusahaan.
1. Pajak Perseorangan
Secara umum, setiap WNI yang sudah memiliki penghasilan adalah wajib pajak. Pajak yang dibebankan adalah Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh OP). Mengutip dari situs klikpajak.id, subjek pajak PPh OP terbagi dua: wajib pajak yang bekerja sebagai karyawan, dan wajib pajak yang bekerja sebagai pengusaha.Subjek pajak diwajibkan melaporkan penghasilannya dalam satu Tahun Pajak. Proses ini dapat dilakukan sendiri atau oleh perusahaan tempat wajib pajak bekerja. Setelah melapor, wajib pajak akan mendapat Surat Pajak Terutang (SPT) yang berisi besaran pajak yang dibebankan.
2. Pajak Perusahaan
Berbeda dengan pajak perseorangan, perusahaan sebagai subjek pajak di Indonesia dibebankan lebih dari satu jenis pajak. Untuk Pajak Penghasilan saja, suatu perusahaan bisa dibebankan lebih dari satu pasal. Setidaknya, ada lima jenis pajak perusahaan yang dibebankan:
- Pajak Penghasilan (PPh)
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
- Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
- Bea Meterai
- Pajak Bumi dan Bangunan Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan (PBB P3).
Kenapa Harus Lapor Pajak?
Seperti kita tahu, salah satu alasan kenapa kita harus melakukan laporan pajak adalah untuk mengetahui nilai pajak terutang kita kepada negara. Selain itu, lapor pajak juga berfungsi sebagai pertanggungjawaban atas:
- Pelunasan pajak sebelumnya, baik dilunasi sendiri atau melalui pemotongan lain dalam suatu tahun pajak.
- Penghasilan, terutama untuk menghitung penghasilan kena pajak (PKP)
- Harta/aset dan kewajiban perusahaan
- Sebagai bukti pembayaran dari pemungut pajak lain dalam satu tahun pajak
Yuk, Tertib Lapor Pajak!
Kredibilitas perusahaan dapat dinilai salah satunya dari tingkat kepatuhannya dalam membayar pajak. Lantas, apa saja yang harus disiapkan dan bagaimana panduan lapor pajak yang tepat untuk perusahaan?
Dokumen yang Harus Disiapkan
Situs klikpajak.id merinci dokumen-dokumen yang harus disiapkan perusahaan untuk melaporkan SPT tahunan badan:
- Formulir SPT Tahunan PPh Badan 1771.
- SPT Masa PPN, termasuk semua faktur pajak keluaran dan masukan pada masa pajak terutang.
- SPT Masa PPh Pasal 21 mulai masa pajak Januari sampai Desember.
- Bukti potong Pajak Penghasilan Pasal 23 mulai masa pajak Januari sampai Desember.
- Bukti pemungutan PPh Pasal 22 SSP Pasal 22 impor masa pajak mulai Januari sampai Desember.
- Bukti potong Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat 2 masa pajak mulai Januari sampai Desember.
- Apabila termasuk Wajib Pajak PPh Final 1%, maka siapkan Bukti Pembayaran PPh Pasal 4 ayat 2 masa mulai Januari sampai Desember.
- Bukti pembayaran PPh Pasal 25 masa pajak mulai Januari sampai Desember.
- Bukti pembayaran atas Surat Tagihan Pajak (STP) PPh Pasal 25 masa pajak mulai Januari sampai Desember.
- Laporan keuangan rugi-laba dan neraca, beserta laporan keuangan hasil audit akuntan publik dan data pendukungnya, seperti:
- Rekening koran atau tabungan perusahaan.
- Arsip akta pendirian dan/atau akta perubahannya.
- Buku besar pendukung laporan keuangan.
- Bukti penerimaan dan pengeluaran (kuitansi, bon, nota, dan sebagainya).
- Buku besar pembantu pendukung laporan keuangan.
- Lampiran SPT Tahunan PPh Badan, seperti perhitungan kompensasi kerugian, daftar penyusutan, biaya promosi, daftar nominatif biaya entertainment, dan biaya lain-lain.
Panduan Lapor Pajak bagi Perusahaan
Proses pelaporan pajak memang cukup memakan waktu, apalagi jika perusahaan Anda cukup besar. Karena itu, banyak perusahaan menggunakan jasa pelaporan pajak yang menjadi mitra resmi DJP. Cara ini cukup efisien, tapi Anda harus siap mengeluarkan biaya tambahan sebagai biaya jasa pengurusan.Jika Anda lebih tertarik melakukan lapor SPT Tahunan badan sendiri, Anda bisa melakukannya melalui layanan eFiling. Panduan ini akan merinci tahapan-tahapan umum yang dilalui perusahaan untuk SPT Tahunan Badan yang dibutuhkan untuk membayar PPh Badan. Sebelumnya ada beberapa hal yang harus disiapkan:
- Formulir SPT Tahunan PPh Badan 1771
- Membuat EFIN (Electronic Filing Identification Number) Badan
- Dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk melakukan lapor SPT dalam format PDF.
Setelah semuanya siap, ikuti panduan lapor pajak badan melalui eFilling berikut:
- Masuk ke akun eFilling perusahaan Anda pada situs DJP
- Klik “e-Filling”
- Pilih “Buat SPT”
- Jawab pertanyaan-pertanyaan yang muncul agar sistem bisa menentukan jenis formulir SPT yang sesuai
- Isi dan lengkapi formulir yang disediakan
- Jawab pertanyaan panduan yang muncul
- Masukkan kode verifikasi yang dikirim ke alamat email
- Klik “Kirim SPT” untuk menyelesaikan proses lapor pajak
Penutup
Demikian panduan lapor pajak bagi perusahaan, tepatnya Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan). Selain PPh Badan, perusahaan juga mungkin saja dibebankan pajak lain seperti Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Bumi dan Bangunan Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan (PBB P3), dan Bea Meterai.Definisi, besaran, panduan pelaporan, dan cara bayar pajak-pajak tersebut akan dibahas di kesempatan lain. Semoga bermanfaat!
****
Subscribe, follow @dramatizencom dan ikuti terus dramatizen.com untuk berbagai inspirasi terbaru dan agar hari harimu makin seru!

