Pernah membeli barang seperti elektronik atau kendaraan bermotor? Jika iya, Anda termasuk wajib pajak yang dikenakan PPnBM. PPnBm adalah pengenaan pajak terhadap barang mewah yang ada di Indonesia, yang mungkin secara sadar atau tidak sadar kita pernah membayarnya.
Baca terus artikel ini untuk mengetahui lebih lengkap mengenai pajak PPnBM, terutama bagi Anda para pelaku usaha di Indonesia:
Apa itu Pajak PPnBM?
PPnBM adalah singkatan dari pajak penjualan atas barang mewah. Pajak ini biasanya dikenakan pada barang-barang yang tergolong mewah dan dilaporkan dengan menggunakan SPT Masa PPN 1111.
Berdasarkan undang-undang yang berlaku di Indonesia, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) merupakan pajak yang dikenakan pada barang yang tergolong mewah yang dilakukan oleh produsen (pengusaha) untuk menghasilkan atau mengimpor barang tersebut dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.
Prinsip dan Pertimbangan Pemungutan PPnBM
Berdasarkan penjelasan Pasal 5 ayat (1) UU PPN No. 42 TAHUN 2009, berikut adalah beberapa pertimbangan mengapa pemerintah Indonesia menganggap bahwa PPnBM sangatlah penting untuk diterapkan:
- Agar tercipta keseimbangan pembebanan pajak antara konsumen yang berpenghasilan rendah dan konsumen yang berpenghasilan tinggi
- Untuk mengendalikan pola konsumsi atas Barang Kena Pajak yang tergolong mewah
- Perlindungan terhadap produsen kecil atau tradisional
- Mengamankan penerimanaan negara
Prinsip Pemungutan Pajak Penjualan atas Barang Mewah ialah hanya 1 (satu) kali saja, yaitu pada saat:
- Penyerahan oleh pabrikan atau produsen Barang Kena Pajak yang tergolong mewah
- Impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah
Pemungutan pajak barang mewah ini sama sekali tidak memperhatikan siapa yang mengimpor maupun seberapa sering produsen atau pengusaha melakukan impor tersebut (lebih dari sekali atau hanya sekali saja).
Baca juga: Pajak Masukan dan Keluaran: Pengertian, Karakteristik, dan Contohnya
Jenis Barang yang Terkena PPnBm
Berdasarikan peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 35/PMK.010/2017 tentang Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
Berdasarkan Pasal 5 Ayat 1 Undang-Undang PPN, Pajak Penjualan atas Barang Mewah dikenakan terhadap beberapa barang berikut:
- Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) tergolong mewah dilakukan oleh pengusaha yang menghasilkan BKP tergolong mewah di dalam daerah pabean dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.
- Impor barang kena pajak yang tergolong mewah.
Dengan demikian, PPnBM hanya dikenakan pada saat penyerahan BKP Mewah oleh pabrikan (pengusaha yang menghasilkan) dan pada saat impor BKP mewah.
PPnBM tidak dikenakan lagi pada rantai penjualan setelah itu. Adapun pihak yang memungut PPnBM tentu saja pabrikan BKP Mewah pada saat penyerahan atau penjualan BKP Mewah. Sementara itu, PPnBM atas impor BKP Mewah dilunasi oleh importir bersamaan dengan pembayaran PPN impor dan PPh Pasal 22 impor.
Yang dimaksud dengan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah lainnya adalah:
- Barang tersebut bukan merupakan barang kebutuhan pokok; atau
- Barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat tertentu; atau
- Pada umumnya barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi; atau
- Barang tersebut dikonsumsi untuk menunjukkan status; atau
- Apabila dikonsumsi dapat merusak kesehatan dan moral masyarakat, serta mengganggu ketertiban masyarakat.
Baca juga: PPh Final dan Tidak Final: Pengertian Lengkap dan Perbedaannya
Pengelompokan Tarif PPnBM
Seperti yang telah disebutkan, tarif PPnBM sepenuhnya diatur dalam PMK dan ditentukan berdasarkan klasifikasi BKP mewah. Secara umum, tarif PPnBM dibagi menjadi dua, yakni:
- Tarif PPnBM kendaraan bermotor
- Tarif PPnBM non kendaraan bermotor
Penentuan tarif PPnBM kendaraan bermotor diatur dalam PMK Nomor 33/PMK.010/2017, sementara tarif PPnBM untuk kelompok non kendaraan bermotor diatur dalam PMK Nomor 35/PMK.010/2017.
Khusus untuk tarif PPnBM kendaraan bermotor, PMK Nomor 33/PMK.010/2017 utamanya mengatur mengenai jenis-jenis kendaraan bermotor yang dikenakan PPnBM.
Namun, terkait dengan penentuan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) untuk tarif PPnBM kendaraan bermotor serta jenis-jenis BKP yang tidak dikenakan tarif PPnBM serta barang yang diberi fasilitas pembebasan tarif PPnBM diatur dalam PMK Nomor 64/PMK.011/2014
Baca juga: Mengetahui Asas Pemungutan Pajak yang Berlaku di Indonesia
Besaran Pajak PPnBM Berdasarkan Jenisnya
Lulusan S1 Ekonomi dan Keuangan yang menyukai dunia penulisan serta senang membagikan berbagai ilmunya tentang ekonomi, keuangan, investasi, dan perpajakan di Indonesia
****
Subscribe, follow @dramatizencom dan ikuti terus dramatizen.com untuk berbagai inspirasi terbaru dan agar hari harimu makin seru!

