Importir


799


Apa itu Importir?

Importir adalah seseorang atau lembaga perantara dagang yang mengimpor barang dari luar negeri. Barang-barang yang diimpor tersebut dapat digunakan untuk produksi atau untuk konsumsi. Definisi lain dari importir adalah seseorang atau lembaga yang melakukan kegiatan impor.

Kegiatan impor sendiri memiliki dampak positif maupun negatif terhadap perekonomian Indonesia. Salah satu dampak positifnya adalah berkembangnya jasa importir di Indonesia yang akan mempermudah proses masuknya barang-barang dari luar negeri.

Peraturan Importir

Menurut Undang-Undang No 7 Tahun 2015, importir bertanggung jawab sepenuhnya terhadap barang yang diimpor. Jika importir melakukan pelanggaran atau tidak bertanggung jawab terhadap barang yang diimpor, akan dikenakan sanksi administratif seperti pencabutan perizinan, persetujuan, pengakuan, dan penetapan di bidang perdagangan.

Dalam melakukan kegiatan impor, importir juga harus mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh Bea dan Cukai terkait barang-barang apa saja yang diperbolehkan masuk ke Indonesia. Beberapa barang yang dilarang untuk diimpor antara lain makhluk hidup, obat terlarang, perdagangan manusia dan hewan, benda yang mengandung pornografi, dan senjata api berbahaya.

Syarat Menjadi Importir

Untuk menjadi importir yang terpercaya, Anda harus memenuhi syarat-syarat berikut ini:

  1. Memiliki perusahaan berbadan hukum lengkap dengan dokumen seperti akte perusahaan, NPWP, SIUP, surat keterangan domisili perusahaan, tanda daftar perusahaan, dan dokumen dasar perusahaan lainnya.
  2. Memiliki dokumen API beserta nomor registrasi importir yang resmi dari Departemen Perdagangan/Kementerian Perdagangan.
  3. Memiliki NIK (Nomor Induk Kepabeanan) dan nomor registrasi setelah melakukan registrasi di Bea Cukai.
  4. Memiliki dan menyiapkan dokumen API untuk importir secara umum.
  5. Memiliki dan menyiapkan dokumen API untuk importir produsen yang memiliki pabrik.
See also  Harga Penutupan