Pengertian Musyarakah Mutanaqisah
Musyarakah Mutanaqisah adalah sebuah akad kerjasama antara dua pihak, yang terdiri dari musyarakah atau kerjasama antar dua pihak dan mutanaqisah yang berarti mengurangi secara bertahap. Dalam musyarakah mutanaqisah (MMQ), terdapat kerjasama antara dua pihak, biasanya Bank dan Nasabah, dimana kepemilikan aset atau modal salah satu pihak berkurang karena adanya pembelian secara bertahap oleh pihak lainnya.
Menurut OJK, musyarakah mutanaqisah adalah produk dari pembiayaan perbankan syariah yang diterapkan berdasarkan prinsip syirkah inan. Prinsip ini menjelaskan bahwa pengurangan posisi modal dari salah satu mitra yakni Bank disebabkan oleh pembelian atau pengalihan komersial secara bertahap kepada mitra yang lain yaitu Nasabah.
Ketentuan Akad Musyarakah Mutanaqisah
Menurut fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 73/DSN-MUI/XI/2008, berikut merupakan ketentuan akad Musyarakah Mutanaqisah:
1. Akad Musyarakah Mutanaqishah terdiri dari akad Musyarakah/Syirkah dan Bai’ (jual-beli).
2. Dalam Musyarakah Mutanaqishah, berlaku hukum sebagaimana yang diatur dalam Fatwa DSN No. 08/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Musyarakah. Para mitra memiliki hak dan kewajiban, di antaranya:
– Memberikan modal dan kerja berdasarkan kesepakatan pada saat akad.
– Memperoleh keuntungan berdasarkan nisbah yang disepakati pada saat akad.
– Menanggung kerugian sesuai proporsi modal.
3. Dalam akad Musyarakah Mutanaqishah, pihak pertama (salah satu mitra, LKS) wajib berjanji untuk menjual seluruh hisshah-nya secara bertahap dan pihak kedua (mitra yang lain, nasabah) wajib membelinya.
4. Jual beli sebagaimana dimaksud dalam angka 3 dilaksanakan sesuai kesepakatan.
5. Setelah selesai pelunasan penjualan, seluruh hisshah LKS sebagai mitra beralih kepada mitra lainnya (nasabah).
Kelebihan dan Kekurangan Musyarakah Mutanaqisah
Kelebihan akad Musyarakah Mutanaqisah:
– Kedua belah pihak memiliki hak kepemilikan.
– Kedua belah pihak mendapatkan keuntungan dari aset yang memiliki profit.
– Tidak terpengaruh suku bunga bank konvensional.
– Kedua belah pihak bekerjasama dalam menentukan harga aset jika disewakan.
Kekurangan akad Musyarakah Mutanaqisah:
– Adanya pembebanan seperti pajak pada saat transaksi.
– Pembayaran bagi nasabah terasa berat pada tahun pertama.
Jenis Properti Musyarakah Mutanaqisah
Perlu diketahui bahwa akad musyarakah mutanaqisah ini ditujukan untuk para nasabah yang ingin memiliki aset dalam bentuk properti, baik itu Properti Baru (Ready Stock), Properti Lama (Second), maupun Properti Baru Indent. Berikut ini adalah beberapa jenis properti dari pembiayaan akad MMQ:
– Rumah tinggal
– Rumah toko (ruko)
– Rumah kantor (rukan)
– Rumah susun (rusun)
– Apartemen
– Kondominium
Berakhirnya Musyarakah Mutanaqisah
Akad musyarakah mutanaqisah dapat berakhir dalam beberapa kondisi, yaitu:
– Jangka waktu atau periode akad telah berakhir.
– Terjadi suatu peristiwa cidera janji.
– Pihak nasabah mengajukan pengakhiran akad musyarakah mutanaqisah.
Saat akad berakhir, nasabah diwajibkan untuk mengembalikan seluruh kewajiban modal pembiayaan yang telah diberikan oleh pihak Bank dan bagi hasil porsi Bank pada periode terakhir ketika waktu pelunasan.
****
Subscribe, follow @dramatizencom dan ikuti terus dramatizen.com untuk berbagai inspirasi terbaru dan agar hari harimu makin seru!

