Pemberi Gadai


804


Pengertian Pemberi Gadai

Pemberi gadai adalah individu atau badan hukum yang memberikan jaminan dalam bentuk benda bergerak kepada penerima gadai untuk mendapatkan pinjaman uang. Pada umumnya, pemberi gadai memberikan jaminan tersebut kepada penerima gadai, namun jarang sekali ada pihak ketiga yang diberikan kuasa oleh pemberi gadai atas namanya.

Hak dan Kewajiban Pemberi Gadai

Menurut KUHPerdata, pemberi gadai memiliki hak dan kewajiban tertentu dalam transaksi gadai. Berikut ini adalah hak-hak dan kewajiban-kewajiban pemberi gadai:

Hak Pemberi Gadai (Pasal 1156)

  1. Menerima uang gadai dari penerima gadai. Pemberi gadai berhak menerima jumlah uang yang telah disepakati sebagai jaminan dari penerima gadai.
  2. Berhak atas barang gadai setelah hutang pokok, bunga, dan biaya lainnya dilunasi. Setelah penerima gadai melunasi semua hutangnya, pemberi gadai berhak untuk mengambil kembali barang jaminan yang telah diberikan.
  3. Berhak mengajukan permohonan kepada pengadilan untuk menjual barang gadai guna melunasi hutang-hutangnya. Jika penerima gadai tidak dapat melunasi hutangnya, pemberi gadai berhak meminta pengadilan untuk menjual barang jaminan guna mendapatkan pembayaran.

Kewajiban Pemberi Gadai (Pasal 1157)

  1. Menyerahkan barang gadai kepada penerima gadai. Pemberi gadai memiliki kewajiban untuk menyerahkan barang jaminan kepada penerima gadai setelah kesepakatan gadai terjadi.
  2. Membayar pokok dan sewa modal kepada penerima gadai. Selain membayar jumlah pokok pinjaman, pemberi gadai juga harus membayar bunga atau sewa modal yang telah disepakati dengan penerima gadai.
  3. Membayar biaya yang dikeluarkan oleh penerima gadai untuk menyelamatkan barang gadai. Jika terjadi keadaan darurat atau risiko yang mengancam barang jaminan, pemberi gadai harus membayar biaya yang dikeluarkan oleh penerima gadai untuk melindungi dan menyelamatkan barang tersebut.
See also  Leverage

Dalam transaksi gadai, baik pemberi gadai maupun penerima gadai memiliki hak dan kewajiban yang harus dipatuhi. Hal ini bertujuan untuk menjaga keadilan dan keberlangsungan transaksi gadai antara kedua belah pihak.



****
Subscribe, follow @dramatizencom dan ikuti terus dramatizen.com untuk berbagai inspirasi terbaru dan agar hari harimu makin seru!