Mengenal Aset Kripto dan Fungsinya di Indonesia
Meskipun tidak lagi menjadi hal yang baru, perbincangan tentang aset kripto semakin berkembang dalam beberapa tahun terakhir. Popularitas yang meningkat dari aset kripto ini didasari oleh banyaknya sosok berpengaruh di luar negeri yang mempromosikan jenis token pilihannya sebagai investasi masa depan. Keunikan aset kripto sering kali dianggap sebagai faktor yang dapat memberikan keuntungan besar bagi para investor. Namun, di balik keuntungan tersebut, terdapat risiko yang perlu dipahami dengan lebih mendalam. Lalu apa sebenarnya aset kripto itu?
Pengertian dan fungsi aset kripto
Secara umum, aset kripto atau cryptocurrency adalah mata uang digital. Tujuan utama dari cryptocurrency ini adalah sebagai alat tukar untuk transaksi secara online. Terkait dengan keamanannya, transaksi menggunakan mata uang kripto ini dilindungi oleh kriptografi atau sandi rahasia sebagai bagian dari keamanannya.
Proses transaksi biasanya dilakukan secara peer to peer, yang menghubungkan satu perangkat ke perangkat lainnya di internet tanpa adanya server. Dengan kata lain, pemilik cryptocurrency bebas bertransaksi dengan siapa pun tanpa adanya pihak ketiga yang mengatur. Meskipun begitu, semua transaksi tetap dicatat dan dipantau oleh jaringan aset kripto yang dikenal sebagai blockchain.
Blockchain adalah sistem komputasi yang menjadi dasar dari aset kripto yang ada saat ini. Fungsinya adalah untuk mencatat transaksi aset dan jaringan bisnis secara online dalam blok yang saling terhubung. Tidak hanya mencatat, blockchain juga mendistribusikan informasi transaksi yang terjadi di seluruh dunia kepada pemilik mata uang kripto yang ingin melihatnya. Namun, informasi tersebut bersifat rahasia dan hanya menampilkan kode sebagai identitas pelaku transaksi.
Perkembangan aset kripto
Menurut sejarahnya, mata uang kripto mulai dikembangkan sejak tahun 1983 oleh David Chaum di Amerika Serikat. Pada saat itu, David Chaum memperkenalkan uang elektronik kriptografi yang baru bisa digunakan pada tahun 1995 dengan adanya Digicash. Namun, saat itu orang yang ingin bertransaksi harus memiliki perangkat keras dan lunak khusus yang membatasi penggunaannya.
Baru pada tahun 2009, Satoshi Nakamoto memperkenalkan Bitcoin sebagai mata uang kripto pertama yang terdesentralisasi. Hal ini memungkinkan mata uang kripto buatan Satoshi Nakamoto dapat digunakan di berbagai platform tanpa perlu perangkat khusus kecuali jaringan internet. Dengan diterimanya mata uang kripto ini di berbagai platform digital, munculah aset kripto lainnya hingga saat ini.
Peraturan aset kripto di Indonesia
Di Indonesia, aset kripto tidak dapat digunakan sebagai alat pembayaran oleh siapa pun. Namun, jika Anda tertarik, investasi aset kripto masih diperbolehkan. Hal ini dijelaskan dalam Surat Menko Perekonomian Nomor S-302/M.EKON/09/2018 tentang Tindaklanjut Pelaksanaan Rakor Pengaturan Aset Kripto (Crypto Asset) Sebagai Komoditi yang Diperdagangkan di Bursa Berjangka.
Berdasarkan surat tersebut, aset kripto dianggap sebagai komoditi yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka. Hal ini dilakukan karena potensi investasi yang besar dapat membantu perkembangan ekonomi di Indonesia. Investasi aset kripto ini juga dilakukan di bawah pengawasan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Melalui Peraturan Bappebti Nomor 5 tahun 2019, dijelaskan bahwa aset kripto adalah komoditi tidak berwujud yang berbentuk aset digital yang diperdagangkan sebagai instrumen investasi. Terkait dengan tidak dapat digunakannya aset kripto sebagai alat transaksi, hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang. Undang-Undang tersebut menjelaskan bahwa alat pembayaran yang sah di Indonesia adalah uang rupiah. Dengan kata lain, aset kripto tidak dapat digunakan sebagai alat pembayaran di Indonesia. Satu-satunya cara untuk melakukan transaksi adalah dengan mengonversi aset kripto yang dimiliki ke dalam mata uang rupiah.
Risiko aset kripto
Meskipun dianggap aman dengan sistem keamanan berbasis kriptografi, aset kripto sebagai instrumen investasi tetap memiliki risiko tersendiri. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan bahwa nilai mata uang kripto sangat fluktuatif dan tidak terkendali. Hal ini menyebabkan nilai mata uang kripto dapat naik dan turun sewaktu-waktu tanpa alasan yang jelas. Selain itu, OJK juga tidak melakukan pengawasan dan pengaturan atas aset kripto. Risiko ini perlu dipahami oleh masyarakat Indonesia sebelum memutuskan untuk melakukan investasi dalam jumlah besar.
Alternatif instrumen investasi
Bagi mereka yang merasa bahwa aset kripto memiliki risiko yang tinggi bagi keuangan mereka, ada baiknya untuk tetap menggunakan instrumen investasi yang telah populer di Indonesia sebagai upaya untuk mendapatkan keuntungan di masa depan. Instrumen investasi tersebut antara lain obligasi, deposito, dan reksa dana. Mari kita kenali ketiga instrumen investasi tersebut.
Obligasi
Sebagai salah satu instrumen investasi populer di Indonesia, obligasi adalah surat pernyataan utang yang diterbitkan oleh pemerintah atau perusahaan. Namun, kadang-kadang surat pernyataan utang juga diterbitkan oleh individu. Dalam obligasi, terdapat pernyataan bahwa setiap pembelian aset dari surat utang tersebut memberikan hak kepada investor untuk mendapatkan bunga sebagai bentuk kepemilikan. Bunga tersebut merupakan keuntungan dari nilai aset yang dimiliki oleh investor obligasi.
Deposito
Deposito merupakan instrumen investasi yang sudah tidak asing lagi bagi masyarakat Indonesia. Deposito memiliki fungsi yang mirip dengan tabungan sebagai tempat penyimpanan dana. Ketika Anda ingin menyimpan dana di deposito, Anda dapat memilih jangka waktu yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Deposito memberikan bunga yang relatif lebih tinggi daripada tabungan biasa. Setelah jangka waktu yang ditentukan berakhir, Anda dapat mengambil kembali modal investasi dan keuntungan yang didapatkan dari program deposito tersebut.
Reksa Dana
Sama seperti aset kripto, reksa dana juga merupakan instrumen investasi yang semakin populer dalam beberapa tahun terakhir, terutama di kalangan generasi muda. Reksa dana adalah produk investasi yang mengumpulkan dana dari berbagai investor dan dikelola sebagai modal investasi untuk diinvestasikan ke dalam berbagai jenis produk, seperti saham, obligasi, dan produk keuangan lainnya. Dana yang terkumpul dikelola oleh manajer investasi, yang merupakan lembaga profesional yang bertugas mengelola investasi Anda.
****
Subscribe, follow @dramatizencom dan ikuti terus dramatizen.com untuk berbagai inspirasi terbaru dan agar hari harimu makin seru!
