Kontrak Investasi Kolektif (KIK)


823


Pengertian Kontrak Investasi Kolektif (KIK)

Kontrak Investasi Kolektif (KIK) atau juga dikenal dengan nama Collective Investment Contract adalah kontrak yang mengikat antara manajer investasi dan bank kustodian. Kontrak ini melibatkan pemegang unit penyertaan dimana manajer investasi diberi kewenangan untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan bank kustodian bertugas untuk melaksanakan penitipan kolektif.

Jenis-jenis Kontrak Investasi Kolektif (KIK)

Terdapat dua jenis Kontrak Investasi Kolektif (KIK) yang umum ditemui, yaitu Kontrak Investasi Kolektif Penyertaan Terbatas dan Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK EBA). Berikut penjelasannya:

1. Kontrak Investasi Kolektif Penyertaan Terbatas
Kontrak Investasi Kolektif Penyertaan Terbatas adalah wadah yang digunakan untuk mengumpulkan dana dari Pemodal Profesional. Dana tersebut kemudian diinvestasikan oleh Manajer Investasi pada portofolio Efek.

2. Efek Beragun Aset (KIK EBA)
Efek Beragun Aset (KIK EBA) adalah efek yang diterbitkan oleh Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset. Portofolio dari KIK EBA ini terdiri dari aset keuangan berupa tagihan yang timbul dari surat berharga komersial, tagihan kartu kredit, tagihan yang timbul di kemudian hari (future receivables), pemberian kredit termasuk KPR, Efek bersifat hutang yang dijamin oleh Pemerintah, Sarana Peningkatan Kredit (Credit Enhancement) /Arus Kas (Cash Flow), dan aset keuangan yang berkaitan dengan aset keuangan tersebut.

Perbedaan Reksadana Konvensional dengan Kontrak Investasi Kolektif Penyertaan Terbatas

Perbedaan yang mencolok antara reksadana konvensional dengan Kontrak Investasi Kolektif Penyertaan Terbatas terletak pada siapa saja yang dapat memilikinya. KIK Penyertaan Terbatas hanya boleh ditawarkan kepada pemodal profesional dan tidak boleh dimiliki oleh lebih dari 50 orang. Sementara itu, reksadana konvensional unit penyertaannya ditawarkan kepada masyarakat umum dan tidak ada batasan jumlah pemegang unit.

See also  Saham Sektor Keuangan

Manfaat Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK EBA)

Mempunyai Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK EBA) memiliki beberapa manfaat, di antaranya adalah:

  • Menjadi alternatif investasi yang menawarkan surat berharga dengan rating terbaik, tenor jangka panjang, dan aman. Investasi ini membantu meminimalkan risiko dengan cara pemilihan KPR yang berkualitas dan diversifikasi wilayah originasi KPR.
  • Dapat memberikan imbal hasil yang menarik, biasanya lebih tinggi dibandingkan dengan obligasi.
  • Memiliki kontribusi langsung pada perkembangan sektor riil secara umum dan sektor perumahan secara khusus.

Untuk risiko dan kewajiban, KIK EBA relatif sama dengan reksadana lainnya.



****
Subscribe, follow @dramatizencom dan ikuti terus dramatizen.com untuk berbagai inspirasi terbaru dan agar hari harimu makin seru!