Boedel Pailit


804


Apa itu Boedel Pailit?

Boedel Pailit, yang juga dikenal sebagai harta pailit, adalah kekayaan seseorang atau organisasi yang telah dinyatakan pailit. Setelah dinyatakan pailit, harta tersebut akan dikuasai oleh Balai Harta Peninggalan.

Selanjutnya, penanganan harta peninggalan kepailitan ini akan dilakukan oleh kurator yang berada di bawah pengawasan hakim pengawas. Proses pemberesan baru dapat dilakukan setelah debitor pailit benar-benar tidak mampu membayar utangnya setelah adanya putusan pailit atau yang dikenal dengan istilah insolvency.

Pemberesan Boedel Pailit

Merujuk pada Pasal 16 UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan), kewenangan kurator untuk melakukan pengurusan dan/atau pemberesan dimulai sejak tanggal putusan pailit diucapkan, meskipun terhadap putusan tersebut diajukan kasasi atau peninjauan kembali oleh pihak-pihak yang berkepentingan.

Dalam melaksanakan penjualan harta debitor pailit, kurator harus menjualnya dengan harga yang paling tinggi. Kurator juga harus memutuskan apakah harta tertentu harus dijual segera atau disimpan terlebih dahulu, karena nilainya kemungkinan akan meningkat di masa mendatang. Kurator juga harus kreatif dalam mendapatkan nilai tertinggi dari harta debitor pailit.

Selanjutnya, hasil dari penjualan harta pailit akan ditambah dengan hasil penagihan piutang, dikurangi dengan biaya pailit dan utang harta pailit. Hasil penjualan ini akan dibagikan kepada kreditur preferen dan kreditor konkuren, yaitu sisa tagihan dari kreditor yang memiliki hak gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, atau hipotek yang belum dilunasi.



****
Subscribe, follow @dramatizencom dan ikuti terus dramatizen.com untuk berbagai inspirasi terbaru dan agar hari harimu makin seru!

See also  Serikat Pekerja