Biaya Keterlambatan Kartu Kredit


823



Biaya Keterlambatan Kartu Kredit adalah biaya yang harus dibayar oleh nasabah pengguna kartu kredit kepada bank penerbit jika terjadi keterlambatan pembayaran tagihan. Biaya ini dikenakan ketika nasabah melakukan pembayaran setelah tanggal jatuh tempo yang telah ditetapkan oleh bank. Dengan kata lain, biaya ini merupakan akibat dari kelalaian nasabah dalam membayar tagihan kartu kredit.

Bank Indonesia memiliki aturan yang mengatur pengenaan biaya keterlambatan kartu kredit. Aturan ini diterbitkan melalui Surat Edaran Nomor 14/17/DASP yang mengubah Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/10/DASP tentang Penyelenggaraan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu.

Dalam aturan yang berlaku sejak tanggal 7 Juni 2012 ini, disebutkan bahwa nasabah kartu kredit yang terlambat membayar tagihan akan dikenai biaya keterlambatan sebesar 3% dari total tagihan pada bulan tersebut. Jumlah maksimal biaya yang dapat dikenakan oleh bank adalah Rp150 ribu. Selain itu, Bank Indonesia juga mengeluarkan aturan lain yang melarang bank penerbit kartu kredit untuk mengenakan biaya keterlambatan kepada nasabah yang melakukan pembayaran pada masa kelonggaran waktu pembayaran, seperti hari libur. Aturan ini berlaku jika tanggal jatuh tempo bertepatan dengan hari libur. Dalam aturan ini disebutkan bahwa biaya keterlambatan hanya dapat dikenakan pada hari kerja setelah tanggal jatuh tempo terlewat.

Biaya keterlambatan kartu kredit merupakan cara bagi bank penerbit untuk menghukum nasabah yang tidak disiplin dalam membayar tagihan kartu kredit. Tujuan dari pengenaan biaya ini adalah agar nasabah lebih berhati-hati dalam menggunakan dan membayar tagihan kartu kredit. Bank menerapkan biaya ini sebagai bentuk pengendalian risiko dan juga sebagai sumber pendapatan tambahan bagi bank.

Namun, pengenaan biaya keterlambatan kartu kredit juga memiliki beberapa kritik. Beberapa orang berpendapat bahwa biaya ini terlalu tinggi dan tidak proporsional dengan jumlah tunggakan yang sebenarnya. Selain itu, ada juga yang menganggap bahwa bank seharusnya memberikan peringatan terlebih dahulu kepada nasabah sebelum mengenakan biaya keterlambatan.

See also  Boleh Batal

Untuk menghindari biaya keterlambatan kartu kredit, nasabah perlu memperhatikan tanggal jatuh tempo dan melakukan pembayaran tepat waktu. Jika terjadi kendala atau kesulitan dalam membayar tagihan, sebaiknya segera menghubungi pihak bank untuk mencari solusi yang terbaik. Selain itu, nasabah juga dapat menggunakan fitur otomatis pembayaran atau standing instruction agar pembayaran tagihan otomatis dipotong dari rekening setiap bulannya.

Penting bagi nasabah untuk memahami aturan dan ketentuan terkait biaya keterlambatan kartu kredit agar dapat menghindari masalah dan konsekuensi yang tidak diinginkan. Dengan melakukan pembayaran tepat waktu, nasabah dapat menjaga reputasi keuangan mereka dan menghindari biaya tambahan yang tidak perlu.



****
Subscribe, follow @dramatizencom dan ikuti terus dramatizen.com untuk berbagai inspirasi terbaru dan agar hari harimu makin seru!