Badan atau organisasi yang secara hukum dianggap sebagai entitas yang memiliki hak dan kewajiban (legal entity) adalah Badan Hukum. Badan hukum dalam bahasa Indonesia diartikan sebagai organisasi atau perkumpulan yang didirikan dengan akta yang otentik dan dalam hukum diperlakukan sebagai entitas yang memiliki hak dan kewajiban atau disebut juga sebagai subyek hukum.
Menurut Molengraaff, badan hukum pada dasarnya adalah hak dan kewajiban dari para anggotanya secara bersama-sama, dan di dalamnya terdapat harta kekayaan bersama yang tidak dapat dibagi-bagi. Setiap anggota adalah pemilik harta kekayaan yang terorganisir dalam badan hukum.
Menurut E. Utrecht, badan hukum adalah badan yang secara hukum berwenang menjadi pendukung hak yang tidak berjiwa atau bukan manusia.
Menurut Sri Soedewi Masjchoen, badan hukum adalah kumpulan orang-orang yang bersama-sama bertujuan untuk mendirikan suatu badan, yaitu berwujud himpunan dan harta kekayaan yang disendirikan untuk tujuan tertentu dan dikenal dengan yayasan.
Menurut Salim HS, badan hukum adalah kumpulan orang-orang yang memiliki tujuan tertentu, harta kekayaan, serta hak dan kewajiban.
Ciri-ciri badan hukum adalah memiliki kekayaan yang menjalankan aktivitas dalam badan hukum, memiliki hak dan kewajiban yang terpisah dari individu yang membentuk badan hukum, terdaftar sebagai badan hukum, cakap dalam melakukan perbuatan hukum, dan memiliki akte notaris pada pendiriannya.
Bentuk-bentuk badan hukum meliputi perhimpunan (vereniging), persekutuan orang (gemmenschap van mensen), dan organisasi.
Badan hukum terdiri dari beberapa jenis kategori berdasarkan statusnya, yaitu badan hukum publik (publiekrecht) dan badan hukum privat (privaatrecht). Badan hukum publik dibuat berdasarkan hukum publik atau mengatur keterkaitan antara negara dan warganya dalam kepentingan umum atau publik. Contoh badan hukum publik adalah negara, pemerintah daerah, dan Bank Indonesia. Badan hukum privat dibuat berdasarkan hukum perdata atau hukum sipil dan merupakan kesatuan yang memenuhi syarat yang ditentukan hukum. Contoh badan hukum privat adalah Perseroan Terbatas (PT) dan yayasan.
Unsur-unsur badan hukum sebagai subyek hukum meliputi adanya perkumpulan, pengurus, tujuan tertentu, harta kekayaan, hak dan kewajiban, serta hak untuk menggugat dan digugat.
Syarat-syarat agar suatu badan, perkumpulan, atau perikatan hukum dapat disebut sebagai badan hukum adalah memiliki harta kekayaan terpisah dari kekayaan subyek hukum lain, memiliki tujuan ideal tertentu yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, memiliki kepentingan sendiri dalam lalu lintas hukum, memiliki organisasi kepengurusan yang teratur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan terdaftar sebagai badan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dasar hukum badan hukum terdapat dalam Pasal 1654 KUH Perdata yang menyatakan bahwa semua perkumpulan yang sah memiliki kekuasaan untuk melakukan tindakan-tindakan perdata, dengan tidak mengurangi peraturan-peraturan umum, dalam mana kekuasaan itu telah diubah, dibatasi, atau ditundukkan pada acara-acara tertentu.
Dalam ilmu pengetahuan hukum, terdapat berbagai teori tentang badan hukum yang berbeda-beda. Lima teori yang sering dikutip oleh para ahli hukum adalah teori fiksi, teori kekayaan bertujuan, teori organ, teori kekayaan bersama, dan teori kenyataan yuridis.
****
Subscribe, follow @dramatizencom dan ikuti terus dramatizen.com untuk berbagai inspirasi terbaru dan agar hari harimu makin seru!