Pengertian Akta Autentik
Akta autentik adalah jenis akta yang dibuat sesuai dengan ketentuan undang-undang oleh atau di hadapan pejabat umum yang berwenang. Akta autentik merupakan alat pembuktian yang kuat bagi semua pihak yang terlibat, termasuk ahli waris dan pihak lain yang mendapatkan hak dari akta tersebut. Isi dari akta autentik dianggap sebagai kebenaran yang harus diakui oleh hakim, kecuali ada pihak lain yang dapat membuktikan sebaliknya.
Persyaratan Akta Autentik
Sebuah akta autentik memiliki kekuatan pembuktian yang kuat bagi semua pihak yang terlibat, termasuk ahli waris dan pihak lain yang mendapatkan hak dari pihak-pihak tersebut. Oleh karena itu, jika suatu pihak mengajukan akta autentik, hakim harus menerimanya dan menganggap bahwa apa yang tertulis dalam akta tersebut merupakan kejadian yang sebenarnya. Hakim tidak boleh meminta tambahan bukti lainnya.
Untuk memenuhi persyaratan akta autentik, berikut adalah beberapa hal yang harus diperhatikan:
- Akta harus dibuat oleh atau di hadapan seorang pejabat umum.
- Akta harus dibuat sesuai dengan format yang ditentukan oleh undang-undang.
- Pejabat umum yang membuat atau hadir saat pembuatan akta harus memiliki wewenang untuk membuat akta tersebut.
Ciri-Ciri Akta Autentik
Berikut adalah beberapa ciri-ciri akta autentik:
1. Bentuknya sesuai dengan Undang-Undang
Akta notaris, akta perkawinan, akta kelahiran, dan lain-lain memiliki format dan isi yang telah ditentukan oleh Undang-Undang. Namun, ada juga akta-akta yang merupakan perjanjian antara kedua belah pihak yang isinya berdasarkan kesepakatan dari kedua belah pihak sesuai dengan prinsip kebebasan berkontrak.
2. Dibuat di hadapan pejabat umum yang berwenang.
3. Memiliki kekuatan pembuktian yang sangat kuat.
4. Jika ada penyangkalan mengenai kebenaran isi akta, pihak yang menyangkal harus membuktikan ketidakbenarannya.
****
Subscribe, follow @dramatizencom dan ikuti terus dramatizen.com untuk berbagai inspirasi terbaru dan agar hari harimu makin seru!
