Apa Itu Zakat Penghasilan? Ketahui Berbagai Ketentuannya
Zakat penghasilan merupakan bagian dari zakat mal yang harus dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan rutin yang diperoleh dari pekerjaan yang halal menurut syariah. Zakat penghasilan juga dikenal dengan istilah zakat profesi atau zakat pendapatan.
Menurut Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), pendapatan yang dimaksud dalam zakat penghasilan adalah setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lain yang diperoleh secara halal, baik secara rutin seperti pejabat negara, pegawai, karyawan; maupun tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan, dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya.
Zakat sendiri merupakan bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan. Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang harus dilaksanakan. Zakat diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (asnaf). Kata “zakat” berasal dari kata “zaka” yang memiliki makna suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang. Nama “zakat” dipilih karena dalam pelaksanaannya terkandung harapan untuk mendapatkan berkah, membersihkan jiwa, dan memupuk kebaikan.
Makna “tumbuh” dalam zakat, termasuk zakat penghasilan, menunjukkan bahwa mengeluarkan zakat sebagai sebab adanya pertumbuhan dan perkembangan harta. Pelaksanaan zakat akan mengakibatkan pahala yang diperoleh menjadi banyak. Sedangkan makna “suci” menunjukkan bahwa zakat, termasuk zakat penghasilan, adalah untuk mensucikan jiwa dari kejelekan, kebatilan, dan pensuci dari dosa-dosa. Dalam Al-Quran disebutkan, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka” (QS. at-Taubah [9]:103).
Zakat penghasilan ini termasuk dalam zakat maal atau zakat harta. Zakat sendiri terbagi menjadi dua jenis, yaitu zakat fitrah dan zakat maal (zakat harta). Zakat fitrah dikeluarkan pada bulan Ramadan menjelang Idul Fitri. Besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan adalah 2,5 kg beras atau setara dengan 3,5 liter makanan pokok yang biasa dikonsumsi, atau uang senilai jumlah beras tersebut.
Sedangkan zakat maal dikeluarkan ketika syarat zakat telah terpenuhi. Zakat maal terdiri dari zakat penghasilan (zakat profesi), zakat pertanian, zakat perniagaan (jual-beli), zakat ternak, serta zakat emas dan perak.
Zakat Penghasilan: Nishab dan Kadar Zakat Penghasilan
Apabila Anda memiliki pendapatan atau penghasilan, maka sebagian harta tersebut harus dikeluarkan untuk zakat penghasilan. Namun, tidak semua umat muslim wajib menunaikan zakat penghasilan. Orang yang wajib menunaikan zakat penghasilan adalah orang yang penghasilannya telah mencapai nishab zakat penghasilan sebesar 85 gram emas per tahun. Hal ini dikuatkan dengan penjelasan dalam SK BAZNAS Tahun 2021 tentang Nishab Zakat Pendapatan dan Jasa tahun 2021, bahwa nishab zakat pendapatan/penghasilan pada tahun 2021 adalah senilai 85 gram emas atau setara dengan Rp79.738.415 per tahun atau Rp6.644.868 per bulan. Zakat penghasilan harus ditunaikan kapan?
Pada praktiknya, zakat penghasilan dapat ditunaikan setiap bulan dengan nilai nishab per bulan yang setara dengan sepduabelas dari 85 gram emas (seperti yang sudah disebutkan di atas) dengan kadar 2,5 persen. Jadi, jika penghasilan per bulan Anda sudah melebihi nilai nishab bulanan, maka Anda diwajibkan untuk menunaikan zakat sebesar 2,5 persen dari penghasilan tersebut.
Jika penghasilan dalam satu bulan tidak mencapai nishab, maka pendapatan selama satu tahun dikumpulkan atau dihitung. Setelah itu, zakat ditunaikan jika penghasilan bersihnya sudah mencapai nishab.
Berikut adalah rincian nishab dan kadar zakat penghasilan:
Nishab Zakat Penghasilan: 85 gram emas
Kadar Zakat Penghasilan: 2,5 persen
Haul: 1 tahun
Secara sederhana, zakat penghasilan dapat dihitung dengan cara: 2,5% x Jumlah penghasilan dalam satu bulan.
Sebagai contoh, jika harga emas saat ini adalah Rp938.099 per gram, maka nishab zakat penghasilan dalam satu tahun adalah Rp79.738.415. Jika penghasilan seseorang sebesar Rp10.000.000 per bulan, atau Rp120.000.000 dalam satu tahun, artinya penghasilan orang tersebut sudah masuk dalam kategori wajib zakat penghasilan. Dengan begitu, zakat penghasilan yang harus dibayarkan sebesar Rp250.000 per bulan.
Syarat Zakat Maal dan Zakat Fitrah
Syarat untuk menunaikan zakat penghasilan atau zakat mal, serta zakat fitrah telah ditetapkan berdasarkan sumber-sumber berikut: Al-Qur’an Surah Al Baqarah ayat 267, Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2019, Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003, dan pendapat Shaikh Yusuf Al-Qhardawi.
Berikut adalah syarat-syarat untuk zakat mal:
1. Harta yang dikenai zakat harus memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
2. Syarat harta yang dikenakan zakat mal adalah sebagai berikut:
– Milik penuh
– Halal
– Cukup nisab
– Haul
Namun, syarat haul tidak berlaku untuk zakat pertanian, perkebunan dan kehutanan, perikanan, pendapatan dan jasa, serta zakat rikaz.
Sedangkan untuk syarat zakat fitrah sebagai berikut:
1. Beragama Islam
2. Hidup pada saat bulan Ramadan
3. Memiliki kelebihan kebutuhan pokok untuk malam dan hari raya Idul Fitri.
Anda dapat membayar zakat dengan mudah menggunakan layanan mobile banking, solusi keuangan mobile yang lengkap untuk memenuhi kebutuhan finansial Anda dengan beragam fitur canggih dan produk unggulan.
****
Subscribe, follow @dramatizencom dan ikuti terus dramatizen.com untuk berbagai inspirasi terbaru dan agar hari harimu makin seru!

