Apa Itu Akuntan Publik?
Akuntan publik adalah profesi yang memberikan jasa sebagai profesional yang telah memiliki izin dari negara untuk melakukan praktik sebagai akuntan swasta yang bekerja secara independen. Tugas akuntan publik meliputi analisis laporan keuangan, audit laporan keuangan, audit pajak, dan sebagainya. Setiap akuntan publik wajib menjadi anggota IAPI (Institut Akuntan Publik Indonesia), asosiasi profesi yang diakui oleh pemerintah.
Bidang Jasa Akuntan Publik
Jasa akuntan publik terdiri dari dua layanan, yaitu Jasa Atestasi dan Jasa Non-Atestasi, berikut penjelasannya:
1. Jasa Atestasi
Jasa Atestasi adalah jasa yang mencakup audit umum atas laporan keuangan, pemeriksaan atas pelaporan informasi keuangan proforma, pemeriksaan atas laporan keuangan prospektif, review atas laporan keuangan, dan jasa audit atestasi lainnya.
2. Jasa Non-Atestasi
Jasa Non-Atestasi mencakup jasa yang berhubungan dengan akuntansi, keuangan, manajemen, kompilasi, perpajakan, dan konsultasi.
Perizinan Akuntan Publik
Izin akuntan publik dikeluarkan oleh Menteri Keuangan dan berlaku selama 5 tahun. Akuntan yang mengajukan permohonan untuk menjadi akuntan publik harus memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 46 sebagai berikut:
– Memiliki Sertifikat Tanda Lulus USAP (Ujian Sertifikasi Akuntan Publik) yang sah yang diterbitkan oleh IAPI untuk menyelenggarakan pendidikan profesi akuntan publik.
– Apabila tanggal kelulusan USAP telah lewat dua tahun, maka wajib menyerahkan bukti telah mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) paling sedikit 60 Satuan Kredit PPL (SKP) dalam dua tahun terakhir.
– Berpengalaman praktik di bidang audit umum atas laporan keuangan paling sedikit 1000 jam dalam 5 tahun terakhir dan paling sedikit 500 jam diantaranya memimpin dan/atau mensupervisi perikatan audit umum, yang disahkan oleh Pemimpin/Pemimpin Rekap KAP.
– Berdomisili di wilayah Republik Indonesia yang dibuktikan dengan KTP atau bukti lainnya.
– Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
– Tidak pernah dikenakan sanksi pencabutan izin akuntan publik.
– Tidak pernah dipidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
– Menjadi anggota IAPI.
– Tidak berada dalam pengampunan.
– Membuat Surat Permohonan, melengkapi formulir Permohonan Izin Akuntan Publik, membuat surat pernyataan tidak merangkap jabatan.
****
Subscribe, follow @dramatizencom dan ikuti terus dramatizen.com untuk berbagai inspirasi terbaru dan agar hari harimu makin seru!
