Apa itu Akta Jual Beli (AJB)?
Akta Jual Beli (AJB) biasanya digunakan dalam transaksi jual beli properti. AJB adalah dokumen otentik yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk mengalihkan hak atas tanah dan bangunan. PPAT diangkat oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN).
AJB dibuat setelah penjual dan pembeli membayar semua pajak yang terkait dengan transaksi jual beli. Beberapa pajak yang harus dibayarkan antara lain: pajak penghasilan (PPh), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), dan nilai jual obyek pajak tidak kena pajak (NJOPTKP).
Proses pembuatan AJB melibatkan penjual, pembeli, PPAT, dan saksi-saksi. Biaya pembuatan AJB biasanya sebesar 1% dari nilai transaksi yang tertera dalam akta, dan biasanya ditanggung bersama oleh penjual dan pembeli.
Perlu diingat bahwa AJB bukan merupakan dokumen yang membuktikan kepemilikan tanah atau bangunan. Setelah proses AJB selesai, pembeli harus melakukan proses balik nama sertifikat atau membuat sertifikat hak milik (SHM).
Fungsi Akta Jual Beli
Akta Jual Beli memiliki beberapa fungsi penting, antara lain:
- Sebagai bukti sah adanya transaksi jual beli bangunan atau tanah dengan harga dan ketentuan lain yang disepakati oleh kedua belah pihak.
- Sebagai landasan agar penjual dan pembeli memenuhi kewajiban masing-masing dalam proses jual beli rumah atau tanah.
- Jika salah satu pihak gagal memenuhi kewajiban, maka akta jual beli dapat digunakan sebagai bukti untuk menuntut kewajiban pihak yang lalai.
****
Subscribe, follow @dramatizencom dan ikuti terus dramatizen.com untuk berbagai inspirasi terbaru dan agar hari harimu makin seru!

