Apa Itu Pialang?
Pialang atau broker adalah individu atau perusahaan yang berperan sebagai perantara jual dan beli saham di pasar modal atau perdagangan berjangka. Pialang biasanya bekerja pada sebuah perusahaan yang menjalankan aktivitas jual beli saham dan bekerja sesuai dengan etika bursa. Perusahaan yang menjalankan aktivitas jual beli saham ini disebut perusahaan pialang yang tergabung sebagai anggota dalam bursa efek.
Untuk menjadi seorang pialang, dibutuhkan bukti tanda kelulusan ujian WPPE (Wakil Perantara Pedagang Efek) dan memiliki sertifikasi CFA (Certified Financial Analyst) sebagai nilai tambah. Seluruh aktivitas pialang atau perusahaan pialang diawasi oleh badan pengawas milik pemerintah, yaitu Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi), yang bertanggung jawab langsung kepada Menteri Perdagangan. Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan seluruh kegiatan perdagangan dilakukan sesuai dengan Undang-Undang dan ketentuan yang berlaku.
Tugas Pialang
Seorang atau perusahaan pialang harus melakukan tugasnya sesuai dengan etika bursa yang ada. Berikut beberapa tanggung jawab yang dimiliki pialang:
– Berperan sebagai perantara antara investor dengan pasar modal
– Sebagai perantara, pialang bertanggung jawab untuk menjalankan segala perintah seperti jual dan beli dari pihak investor.
– Membantu menganalisis pasar modal.
– Memberikan segala informasi dan rekomendasi kepada pihak investor berdasarkan analisis saham, mulai dari analisis ekonomi dan pasar, reputasi perusahaan, pemilik saham, hingga berbagai informasi lainnya yang berkaitan dengan pasar modal.
Cara Kerja Pialang
Cara kerja atau sistem kerja pialang dimulai dari masuknya perintah dari pihak investor untuk melakukan transaksi jual maupun beli kepada individu atau perusahaan pialang, kemudian pihak pialang akan langsung mengeksekusi perintah yang diberikan. Pialang tidak berhak menentukan harga dan volume transaksi karena itu semua adalah keputusan dari pihak investor. Pialang umumnya mendapatkan gaji dari tempat mereka bekerja dan komisi dari hasil transaksi yang dilakukan. Jika ingin menjadi pialang, seseorang atau perusahaan tersebut harus memenuhi syarat dengan memiliki sejumlah berkas seperti bukti bahwa telah lulus ujian WPPE (Wakil Perantara Pedagang Efek) dan juga memiliki sertifikasi CFA (Certified Financial Analyst).
Untuk memastikan pialang bekerja sesuai dengan ketentuan dan aturan undang-undang yang berlaku, seluruh aktivitas yang dilakukan pialang akan diawasi langsung oleh Bappebti atau Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi. Bappebti merupakan badan pengawasan resmi milik pemerintah dan bertanggung jawab terhadap Menteri Perdagangan.
Cara Memilih Pialang Yang Tepat
Sebelum bekerjasama dengan pialang, ada baiknya ada mengikuti beberapa tips memilih pialang yang tepat di bawah ini.
– Memilih pialang yang memiliki legalitas di mata hukum dan resmi terdaftar.
– Memilih pialang yang terbukti pintar dan handal, serta memahami perihal analisis pasar modal dan perhitungan variabel secara mendalam.
– Memilih pialang dengan reputasi terbaik.
Contoh Pialang Legal di Indonesia
Terdapat 96 pialang yang tercatat legal di Indonesia dan terdaftar resmi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Berikut beberapa contoh di antaranya:
– Indo Premier Sekuritas
– Samuel Sekuritas Indonesia
– Morgan Stanley Sekuritas Indonesia
– Mirae Asset Sekuritas Indonesia
– Mandiri Sekuritas
– MNC Sekuritas
****
Subscribe, follow @dramatizencom dan ikuti terus dramatizen.com untuk berbagai inspirasi terbaru dan agar hari harimu makin seru!

