Peraturan Jam Kerja Menurut UU Ketenagakerjaan


837



Jam kerja merupakan durasi waktu melakukan pekerjaan yang berlaku dalam sebuah perusahaan atau unit usaha. Di IndonesiaMasih banyak orang yang belum begitu memahami jam kerja yang sebenarnya merupakan bagian hak dari mereka sebagai tenaga kerja atau karyawan dalam sebuah perusahaan.  Terlebih lagi, adanya budaya jam kerja fleksibel yang hingga kini semakin marak diterapkan oleh berbagai perusahaan yang ada di Indonesia.Oleh karena itu, kali ini akan membahas bagaimanakah peraturan Jam Kerja yang ada di Indonesia berdasarkan Undang-undang yang berlaku.  

Peraturan Jam Kerja di Indonesia

Jam kerja merupakan waktu untuk melakukan pekerjaan. Setiap pemilik usaha diwajibkan menaati aturan tentang penetapan jam kerja ini.Ada jam kerja yang dihitung dari sistem lima hari kerja, enam hari kerja, dan selama seminggu yang nantinya wajib mematuhi batasan waktu jam kerja sesuai peraturan perundangan.Di Indonesia, sudah diatur peraturan tentang jam kerja berdasarkan pasal 77 hingga pasal 85 UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003. 

Penetapan Jumlah Jam Kerja Karyawan dalam Sehari

Jika bekerja selama 6 hari dalam seminggu, jam kerja yang ditentukan adalah 7 jam dalam sehari dan 40 jam dalam seminggu. Bagi tenaga kerja yang masuk selama 5 hari, kewajibannya adalah 8 jam kerja dalam sehari dan 40 jam dalam seminggu.Untuk batasan 40 jam dalam seminggu ini diterapkan pada perusahaan yang sifat pekerjaannya berlangsung terus menerus.Peraturan perundangan menjabarkannya dalam beberapa bidang yakni kesehatan, perbaikan alat transportasi, transportasi, pariwisata, pos serta telekomunikasi, tenaga listrik, media massa, pusat perbelanjaan, keamanan, konservasi, serta berbagai jenis pekerjaan yang jika dihentikan akan menganggu proses produksi. Baca Juga: Mudahkan Pelacakan Jam Kerja Karyawan dengan Attendance Management! 

See also  6 Contoh CV Barista yang Menarik, Dijamin Masuk Coffeeshop Beken!

Peraturan Shift Kerja Karyawan

Peraturan Jam Kerja Karyawan Sebuah perusahaan biasanya membagi shift jam kerja, bisa dua kali atau tiga kali. Untuk shift dua kali akan dibagi berdasarkan berapa lama dalam seminggu bekerja, yakni pembagian 7 atau 8 jam.Peraturan ini juga sudah diatur dalam undang-undang dan wajib ditaati setiap perusahaan. Pihak manajemen perusahaan akan menetapkan Perjanjian Kerja Bersama sesuai peraturan perundangan yang berlaku.Dalam Perjanjian Kerja Bersama itulah diuraikan bagaimana pembagian shift diberlakukan dan kewajiban mematuhi oleh setiap tenaga kerja di dalamnya. Rincian pengaturan jam kerja berdasarkan shift adalah sebagai berikut:

  1. Setiap perusahaan yang memiliki sistem pembagian 3 shift yaitu pagi, siang, dan malam, diwajibkan membatasi hanya 8 jam kerja setiap hari. Durasi itu sudah termasuk waktu istirahat selama jam kerja. Aturan ini dibahas dalam pasal 79 ayat 2 huruf a.
  2. Perhitungan durasi jam kerja selama seminggu totalnya sebanyak 40 jam dan tidak boleh melebihinya. Hal ini diatur dalam pasal 77 ayat 2.
  3. Jika ada tenaga kerja yang bekerja melebihi durasi sesuai undang-undang, harus berdasarkan surat resmi atau diketahui oleh pimpinan/manajemen perusahaan, dan dihitung sebagai waktu lembur. Hal ini diatur dalam pasal 78 ayat 2.

 Baca Juga: Pembagian Shift Kerja Dan Peraturannya di Indonesia 

Ketentuan Jam Istirahat Kerja

Ketentuan Jam Istirahat Karyawan Istirahat kerja adalah waktu yang diberikan oleh perusahaan bagi tenaga kerja untuk memulihkan diri setelah melakukan pekerjaan tertentu.Hukumnya wajib bagi perusahaan untuk menetapkan waktu istirahat kerja dan menjadi hak dari semua tenaga kerja.Dalam pasal 79 dijelaskan bahwa semua tenaga kerja mempunyai hak setidaknya setengah jam setelah bekerja dalam durasi 4 jam tanpa henti. Dan waktu istirahat itu bukan bagian dari durasi jam kerja.Durasi selama 7 atau 8 jam wajib terpenuhi kuotanya. Waktu istirahat kerja juga biasanya diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama oleh sebuah perusahaan tergantung kebutuhan dan relevansinya dengan durasi operasional perusahaan yang bersangkutan.Untuk ketentuan hari dan jam kerjanya dapat diubah berdasarkan kesepakatan antara perusahaan dan serikat pekerja tetap menggunakan acuan aturan perundangan yang berlaku di Indonesia. 

See also  Kartu BPJS hilang? Jangan Panik! Urus dengan Cara Berikut!

Peraturan dan Perhitungan Lembur Kerja

Durasi kerja yang melebihi waktu 7 jam sehari atau 8 jam sehari sesuai peraturan perundangan tentang hari dan jam kerja.Untuk waktu lembur ini hanya berlaku paling banyak selama 3 jam perhari dan 14 jam dalam waktu sepekan.Aturan upah dan perhitungan uang lembur juga dijelaskan secara khusus dengan perbandingan 1/173 dari upah selama satu bulan. 

Hak Pekerja Perempuan dan Aturan Jam Kerjanya

Berdasarkan Pasal 76, secara khusus membahas tentang hak perempuan dan jam kerja. Dalam peraturan tersebut menyebutkan bahwa semua tenaga kerja perempuan yang berusia kurang dari 18 tahun dilarang menjalani jam kerja dari jam 11 malam hingga jam 7 pagi.Semua perusahaan juga dilarang mempekerjakan perempuan hamil yang berdasarkan surat keterangan dokter akan membahayakan nyawa dirinya dan janinnya.Pemberian fasilitas-fasilitas pekerja perempuan juga perlu diperhatikan oleh perusahaan demi memenuhi hak pekerja perempuan.Itulah serba-serbi jam kerja karyawan dan aturannya di Indonesia, dengan memahami peraturan-peraturan tersebut, kita dapat mengerti dan memahami apa saja hak dan kewajiban kita sebagai karyawan yang bekerja di suatu perusahaan yang ada di Indonesia. Baca Juga: Serba-Serbi Cuti Menikah Dan Cuti Melahirkan 

Kelola Jam Kerja Karyawan Praktis dengan

Peraturan jam kerja untuk karyawan menjadi satu peraturan yang wajib diikuti dan dijalankan oleh setiap perusahaan.Di sinilah tugas seorang HR untuk dapat mengatur dan mengelola jadwal kerja karyawan sesuai dengan peraturan yang berlaku.Sayangnya, pengelolaan manual kerap kali menyulitkan HR dan sangat memakan waktu. Untuk memudahkan HR dalam mengelola dan mengatur jam kerja karyawan sudah saatnya perusahaan menggunakan Software Absensi .  Software Absensi memiliki berbagai fitur pendukung yang memudahkan HR dalam menyusun dan mengelola jam kerja karyawan.Salah satunya adalah fitur Time Group, dengan fitur ini HR bisa mengatur dan mengelola jadwal kerja untuk setiap karyawan, bahkan fitur ini mendukung HR mengelola jadwal kerja untuk multi company.Selain itu, dengan bantuan Software Absensi , HR pun tidak perlu lagi mengakumulasikan jam kerja secara manual karena sudah bisa dilakukan secara otomatis, hal ini juga akan memudahkan proses penghitungan gaji nantinya.Dengan Software Absensi , pengelolaan jam kerja karyawan bisa lebih efektif dan efisien, ayo ajukan demo gratis sekarang!

See also  Kecelakaan Kerja Menimpa Karyawan, Apa yang Harus Dilakukan HR dan Perusahaan?


****
Subscribe, follow @dramatizencom dan ikuti terus dramatizen.com untuk berbagai inspirasi terbaru dan agar hari harimu makin seru!