Ingin Over Kredit Rumah? Pahami Dulu 3 Jenisnya
Kebutuhan memiliki rumah semakin meningkat dari waktu ke waktu. Ini juga menjadi salah satu faktor mengapa harga rumah semakin meningkat dari tahun ke tahun. Bagi Anda yang memiliki budget terbatas namun ingin memiliki rumah, over kredit rumah bisa menjadi solusi yang bisa Anda pertimbangkan. Over kredit rumah bukanlah hal baru di dunia jual beli rumah. Beberapa bank di Indonesia juga sudah menawarkan pelayanan over kredit rumah dalam skema KPR yang akan memudahkan Anda untuk memiliki rumah impian.
Ketika Anda membeli rumah melalui over kredit, Anda perlu memahami bahwa rumah yang akan Anda beli tidak selalu dalam kondisi baru. Ada juga rumah yang ditawarkan melalui over kredit dalam kondisi yang sudah ditempati selama beberapa bulan atau tahun. Oleh karena itu, Anda perlu melakukan survey dan penilaian yang cermat sebelum melakukan transaksi dengan penjual.
Over kredit rumah biasanya dilakukan oleh penjual yang mengalami kesulitan membayar cicilan KPR. Dengan melakukan over kredit rumah, penjual bisa mendapatkan keringanan finansial dengan memotong pembayaran kredit rumah. Jadi, over kredit rumah merupakan pilihan yang tepat bagi mereka yang ingin membeli rumah melalui cara ini. Namun, Anda juga perlu memastikan bahwa kondisi keuangan Anda cukup untuk membayar cicilan rumah yang telah disepakati.
Secara sederhana, over kredit rumah adalah proses pengalihan kredit dari satu pihak ke pihak lainnya. Namun, proses ini juga bisa melibatkan pengalihan kredit dari satu bank ke bank lain. Dalam penerapannya, skema jual beli rumah ini melibatkan bank karena kredit rumah yang dimiliki oleh penjual masih berada dalam perjanjian dengan bank. Jika Anda memiliki bank pilihan sendiri, maka bank tersebut juga akan terlibat dalam proses transaksi over kredit rumah. Untuk mengesahkan transaksi ini, proses over kredit juga melibatkan notaris.
Jenis-jenis over kredit rumah
Ada tiga jenis over kredit rumah yang umum terjadi di Indonesia.
Over kredit rumah jual beli
Jenis pertama ini melibatkan pembeli, penjual, dan bank yang memberikan KPR kepada pemilik rumah sebelumnya. Over kredit rumah ini hanya mencakup proses jual beli rumah. Anda mengambil alih cicilan rumah dari penjual yang belum selesai atau lunas.
Over kredit rumah di bawah tangan
Ada juga skema over kredit rumah di bawah tangan. Skema ini dianggap sebagai transaksi yang tidak resmi karena hanya melibatkan pembeli dan penjual. Pihak bank tidak mengetahui adanya transaksi over kredit tersebut. Jadi, tidak akan ada perubahan nama atau beban kredit secara resmi yang dilakukan oleh pihak bank terkait transaksi jual beli tersebut.
Jika Anda mendapatkan penawaran ini, Anda perlu berhati-hati karena memiliki risiko yang tinggi. Salah satunya adalah jika penjual gagal membayar di masa depan, maka rumah yang Anda beli akan bermasalah dan bisa disita. Selain itu, setelah kredit rumah lunas, penjual bisa mengambil sertifikatnya di bank tanpa sepengetahuan Anda. Anda tidak berhak mengambil sertifikat tersebut karena nama Anda tidak tertera dalam perjanjian kepemilikan rumah yang Anda miliki.
Over kredit rumah antar bank
Jenis ketiga adalah over kredit rumah antar bank. Anda bisa memindahkan program KPR dari satu bank yang bekerja sama dengan penjual ke bank pilihan Anda. Hal ini biasanya dilakukan karena Anda memiliki kepercayaan kepada bank lain. Selain itu, bank yang Anda pilih mungkin menawarkan harga atau bunga yang lebih rendah daripada bank sebelumnya. Hal ini akan membantu Anda dalam aspek keuangan karena pembayaran cicilan akan lebih mudah. Over kredit rumah antar bank juga bisa dilakukan dari program KPR konvensional ke KPR syariah. Proses pengalihan KPR antar bank ini lebih cepat daripada saat pengajuan KPR di bank pertama karena Anda sudah memiliki riwayat pinjaman dari bank pertama dan nilai appraisal dari rumah Anda.
Persiapan alih kredit rumah
Jika Anda ingin melakukan over kredit rumah melalui bank, Anda perlu memahami tata caranya terlebih dahulu. Tetapi perlu diingat bahwa tata cara ini bisa berubah di masa depan.
Menghubungi bank secara langsung
Untuk memastikan proses over kredit rumah dengan KPR berjalan lancar, sebaiknya Anda menghubungi bank yang Anda pilih terlebih dahulu. Anda dapat menghubungi mereka melalui telepon atau datang langsung ke kantor cabang terdekat untuk mengetahui persyaratan yang diperlukan dalam transaksi pengalihan pinjaman ini. Anda juga dapat menanyakan promo terkait biaya dan bunga yang ditawarkan. Jika sudah sesuai, Anda dapat membantu penjual menjelaskan tujuan over kredit rumah. Pastikan penjual sudah menghubungi bank yang bekerja sama sebelumnya jika Anda ingin melakukan pengalihan pinjaman antar bank.
Mengajukan permohonan KPR
Setelah pembeli, penjual, dan bank memahami kewajiban dan informasi penting lainnya, Anda dapat mengajukan permohonan pengalihan pinjaman. Dalam hal ini, Anda akan menjadi debitur KPR baru dengan harga yang telah disepakati. Bank akan memberikan persetujuan setelah memeriksa dokumen terkait pembelian rumah yang Anda persiapkan. Setelah itu, Anda perlu menandatangani perjanjian kredit baru beserta akta jual beli dan pengikatan jaminan.
Untuk memastikan proses pengalihan pinjaman melalui bank berjalan lancar dan cepat, Anda perlu menyiapkan berkas-berkas yang diperlukan. Berikut adalah beberapa contoh berkas yang perlu Anda persiapkan. Pastikan untuk melakukan cross check dengan pihak bank agar tidak ada kekurangan saat pengajuan. Selain itu, over kredit melalui bank juga memiliki persyaratan umum yang perlu dipenuhi, di antaranya:
- Data Objek jual beli (tanah/bangunan)
- Foto copy Perjanjian Kredit dan surat penegasan perolehan kredit
- Foto copy sertifikat yang berisi keterangan/stempel pihak bank bahwa tanah dan bangunan tersebut sedang dijaminkan pada bank terkait
- Foto copy IMB Foto copy SPPT PBB 5TH terakhir yang sudah dilengkapi dengan bukti lunasnya (STTS)
- Bukti pembayaran angsuran terakhir sebelum dilaksanakan over kredit
- Buku tabungan asli yang digunakan untuk pembayaran angsuran
- Data Penjual dan Pembeli
- Foto copy KTP suami dan istri
- Foto copy Kartu keluarga
- Foto copy akta Nikah
****
Subscribe, follow @dramatizencom dan ikuti terus dramatizen.com untuk berbagai inspirasi terbaru dan agar hari harimu makin seru!

