Beberapa tahun terakhir, tren investasi semakin naik di kalangan masyarakat awam. Ini tidak terlepas dari perkembangan teknologi yang menyebabkan proses investasi jadi semakin mudah dan praktis. Namun, sebagian masyarakat belum mau untuk mencoba berinvestasi karena tidak memahami hukum investasi dalam Islam. Nah, agar tidak salah paham, yuk, cek artikel ini!Baca juga: 5 Jenis Investasi Syariah yang Cocok untuk Pemula
Mengenal Hukum Investasi dalam Islam
Photo by Tirachardz via FreepikAda beberapa ayat dalam Al-Quran yang sering digunakan sebagai dalil dianjurkannya orang muslim untuk berinvestasi. Salah satunya adalah An-Nisa’ ayat sembilan. Ayat tersebut berbunyi:“Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar” Q.S. An-Nisa’: 9Dalam ayat ini, para ahli agama menafsirkan bahwa umat Islam dianjurkan untuk meningkatkan keadaan ekonominya dengan mempersiapkan sarana untuk mencapai kesejahteraan. Salah satunya, tentu saja dengan melakukan investasi yang bermanfaat. Namun, bukan berarti semua jenis investasi dianjurkan dalam agama Islam. Lalu, investasi seperti apa saja yang diperbolehkan?
Syarat dan Ketentuan Investasi Menurut Islam
Secara umum, ada beberapa ketentuan investasi menurut Islam agar tidak melanggar kaidah agama. Pertama, seorang investor tidak boleh mencari rizki dari hal yang haram. Misalnya saat kamu investasi saham, maka perusahaan penerbit saham tersebut tidak boleh menjalankan bisnis yang haram seperti menjual minuman keras atau perjudian. Selain itu, dalam berinvestasi tidak diperbolehkan adanya unsur riba, maysir atau spekulasi, dan gharar atau ketidakjelasan.
6 Instrumen Investasi yang Sesuai dengan Hukum Islam
Nah, agar kamu tidak salah dalam memilih investasi syariah, berikut ini adalah sedikit ringkasan mengenai jenis-jenis investasi yang bisa kamu pilih:
Emas
Pertama, kamu bisa mencoba jenis investasi emas. Investasi ini banyak digemari masyarakat karena harganya yang stabil dan cenderung naik. Selain itu, investasi emas juga bisa dilakukan dengan berbasis syariah dengan memenuhi beberapa syarat. Pertama, emas yang diinvestasikan tersebut berwujud. Kemudian, proses jual beli yang dilakukan tidak bertentangan dengan agama Islam, seperti tidak dilakukan dengan skema ponzi.
Sewa properti atau lahan
Berikutnya, kamu juga bisa berinvestasi dengan membeli lahan atau properti dan kemudian menyewakannya. Sistem investasi ini tidak bertentangan dengan agama Islam karena kamu hanya menyewakan lahan tersebut untuk digunakan oleh orang lain.
Deposito syariah
Tidak hanya bank konvensional, bank berbasis syariah juga mengeluarkan produk deposito yang disebut deposito syariah. Pada produk ini, nasabah memiliki peran sebagai pemilik dana, dan bank sebagai pengelola dana. Nantinya, nasabah sebagai pemilik dana akan mendapatkan keuntungan bukan dalam bentuk bunga, melainkan dari prinsip bagi hasil. Besaran persentasenya sendiri sudah disepakati pada saat pembukaan deposito tersebut.
Reksadana syariah
Pada reksadana konvensional, manajer investasi akan menginvestasikan dana dari investor ke beragam instrumen tanpa memperhatikan apakah instrumen tersebut bertentangan dengan kaidah agama atau tidak. Pada reksadana syariah, instrumen yang dipilih oleh manajer investasi hanyalah instrumen yang telah memenuhi syarat sebagai investasi syariah dan telah dijamin oleh Dewan Pengawas Syariah.
Surat Berharga Syariah Negara (SBSN)
Surat Berharga Syariah Negara atau disebut juga sukuk negara merupakan surat tanda kepemilikan aset yang diterbitkan oleh negara untuk dijual ke investor. Nantinya, investor akan mendapatkan keuntungan dalam bentuk bagi hasil keuntungan yang didapatkan dari aset tersebut, atau berdasar ketentuan lainnya yang tidak bertentangan dengan agama.
Pasar modal syariah
Terakhir, ada pasar modal syariah yang dijalankan tanpa unsur gharar, riba, maysir atau hal lainnya yang diharamkan. Selain itu, sistem investasi pasar modal ini tidak jauh berbeda dengan pasar modal konvensional.Baca juga: Mengenal Pandangan Hukum Reksadana dalam IslamBagaimana, sudah paham bagaimana hukum investasi dalam Islam, kan? Intinya, kamu tetap bisa berinvestasi tanpa melanggar kaidah agama selama instrumen investasi tersebut memenuhi syarat dan ketentuan tertentu. Bahkan, saat ini sudah banyak instrumen investasi syariah yang jauh dari praktik riba atau hal semacamnya. Misalnya saja, instrumen deposito syariah yang ditawarkan oleh dan BPRS Hasanah.Saat ini, dan BPRS Hasanah menyediakan layanan deposito syariah yang membuatmu bisa mendapat estimasi keuntungan sebesar 7% per tahun. Keuntungan ini sendiri sifatnya bagi hasil, sehingga terhindar dari praktik ribawi. Selain itu, dana yang didepositkan juga dijamin aman karena BPRS Hasanah merupakan peserta penjaminan LPS. Untuk informasi lebih lengkapnya, klik di sini!
****
Subscribe, follow @dramatizencom dan ikuti terus dramatizen.com untuk berbagai inspirasi terbaru dan agar hari harimu makin seru!

