Apa itu Reksadana Syariah?
Reksadana Syariah adalah sebuah wadah yang digunakan untuk mengumpulkan dana dari masyarakat. Dana yang terkumpul kemudian dikelola oleh Manajer Investasi dan diinvestasikan ke dalam surat berharga seperti saham, obligasi, dan instrumen pasar uang. Namun, investasi yang dilakukan dalam Reksadana Syariah ini harus sesuai dengan ketentuan dan prinsip syariah Islam. Salah satu cara untuk memastikan hal ini adalah dengan melakukan penempatan dana pada instrumen keuangan syariah seperti saham syariah dan sukuk.
Sejarah Singkat Reksadana Syariah
Reksadana Syariah pertama kali diperkenalkan di Indonesia pada tahun 1997 oleh PT Danareksa Investment Management. Kemudian, pada tahun 2000, Bursa Efek Indonesia bekerjasama dengan PT Danareksa Investment Management meluncurkan Jakarta Islamic Index. Tujuan dari hadirnya Reksadana Syariah ini adalah untuk membantu investor yang ingin melakukan investasi dengan prinsip syariah. Pada tahun 2001, Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) mengeluarkan fatwa pertama yang terkait langsung dengan pasar modal, yaitu Fatwa Nomor 20/DSN-MUI/IV/2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi Untuk Reksadana Syariah.
Fakta Reksadana Syariah
Berikut adalah beberapa fakta mengenai Reksadana Syariah yang dikutip dari OJK:
- Produk Reksadana Syariah dijamin kesyariahannya oleh DPS.
- Reksadana Syariah dikelola oleh unit khusus.
- Reksadana Syariah dikelola oleh manajer investasi syariah.
- Reksadana Syariah memiliki banyak pilihan produk.
- Reksadana Syariah berbasis efek syariah luar negeri pertama di Indonesia.
- Reksadana Syariah memiliki rata-rata pertumbuhan market cap paling tinggi.
- Marketplace Reksadana Syariah tersedia secara offline maupun online.
Perbedaan dengan Reksadana Konvensional
Perbedaan yang paling mencolok antara Reksadana Syariah dengan Reksadana Konvensional adalah adanya proses ‘Pembersihan Kekayaan Reksadana Syariah dari Unsur Non-Halal’. Proses ini dilakukan oleh Manajer Investasi untuk membersihkan kekayaan Reksadana Syariah dari unsur-unsur yang dianggap non-halal. Maksud dari pembersihan ini adalah penyesuaian portofolio Reksadana Syariah saham ketika Daftar Efek Syariah telah berlaku efektif. Investasi dalam Reksadana Syariah juga harus mendapatkan fatwa dari DSN-MUI dan aspek kesyariahannya diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah.
****
Subscribe, follow @dramatizencom dan ikuti terus dramatizen.com untuk berbagai inspirasi terbaru dan agar hari harimu makin seru!

