Firma


796


Apa itu Firma?

Firma adalah bentuk kemitraan antara dua orang atau lebih untuk menjalankan usaha di bawah satu nama yang digunakan bersama. Firma terdiri dari minimal 2 anggota dan setiap anggota memiliki tanggung jawab penuh atas usaha ini.
Firma berasal dari bahasa Belanda, yaitu venootschap onder firma. Dalam pendiriannya, anggota firma akan menyerahkan harta pribadi sesuai dengan ketentuan dalam akta pendirian perusahaan. Jika firma mengalami kerugian atau bangkrut, maka setiap anggota harus bertanggung jawab.
Firma bukan badan hukum seperti perseroan terbatas. Firma diatur sebagai usaha yang dibentuk berdasarkan kemitraan, bukan sebagai entitas hukum menurut undang-undang. Selain itu, firma juga tidak memenuhi persyaratan badan hukum lainnya seperti memiliki kekayaan yang terpisah dengan kekayaan pengurusnya masing-masing.

Kelebihan & Kekurangan Firma

Kelebihan firma termasuk:

  1. Prosedur pendiriannya yang mudah
  2. Modal perusahaan yang relatif besar dengan adanya gabungan modal dari anggotanya
  3. Keputusan firma didasarkan berdasarkan pertimbangan seluruh anggota
  4. Semua pemilik modal ikut aktif mengelola perusahaan
  5. Adanya pembagian kerja sehingga kemampuan manajemen firma lebih efektif dan efisien

 
Kekurangan firma meliputi:

  1. Semua anggota firma bertanggung jawab terhadap hutang perusahaan
  2. Kerugian firma ditanggung bersama oleh semua anggota, termasuk menggunakan kekayaan pribadi untuk menutupi kerugian
  3. Tidak ada pemisah antara kekayaan firma dan kekayaan pribadi
  4. Kelangsungan firma tidak terjamin karena firma akan bubar jika ada anggota yang keluar.
  5. Mungkin timbul perselisihan jika pembagian keuntungannya tidak adil

Penyebab Bubarnya Firma

Berikut adalah hal-hal yang dapat menyebabkan pembubaran firma, yaitu:

  1. Jangka waktu berdirinya firma telah berakhir sesuai dengan ketentuan dalam akta pendirian
  2. Anggota firma keluar karena mengundurkan diri atau dipecat
  3. Usaha yang dijalankan oleh firma selesai atau barang yang dimiliki firma musnah
  4. Salah satu anggota ingin membubarkan firma
  5. Anggota meninggal atau berada di bawah pengampuan atau dinyatakan pailit
See also  Investasi Langsung