Grosir


797



Grosir atau grosir adalah pedagang yang menjual barang dalam jumlah besar. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, grosir adalah pedagang yang membeli barang dalam jumlah besar dan menjualnya kepada pedagang lain atau pengecer, bukan langsung kepada konsumen.

Menurut Otoritas Jasa Keuangan, grosir atau mendistribusikan berarti penjualan barang atau merchandise kepada pengecer, pengusaha bisnis industri, komersial, institusi atau profesional, atau kepada grosir lainnya dan jasa terkait. Secara umum, artinya adalah penjualan barang kepada siapa saja selain konsumen biasa.

Grosir merupakan istilah dalam dunia bisnis atau perdagangan yang merujuk pada badan usaha yang menjual barang dagangan kepada penjual atau pengusaha lain, seperti pengecer, pedagang besar, perusahaan industri, lembaga pemerintah, lembaga swasta, dan sebagainya. Kegiatan jual beli grosir ini biasanya dilakukan dalam jumlah yang relatif lebih besar dan berhubungan dengan produsen.

Dalam konteks ini, grosir memiliki hubungan langsung dengan produsen yang secara tidak langsung menjadi media distribusi barang hingga ke pelanggan. Kegiatan dagang grosir ini juga membuat barang-barang yang diperdagangkan lebih murah daripada harga pasar pada umumnya.

Namun, tidak selalu badan usaha yang berdagang secara grosir hanya berhubungan dengan produsen, tetapi juga langsung ke konsumen yang membeli barang tersebut. Contohnya adalah supermarket grosir yang dapat ditemui di kota-kota besar. Banyak konsumen yang merasa nyaman membeli kebutuhan rumah tangga dalam jumlah besar dengan harga satuan yang jauh lebih murah.

Jenis-jenis grosir dapat dilihat dari luas jangkauan atau daerah usahanya, antara lain:

1. Grosir Lokal: Grosir yang kegiatan usahanya terbatas pada suatu kota tertentu, seperti grosir tingkat kabupaten.
2. Grosir Wilayah: Grosir yang cakupan kegiatan usahanya lebih luas, biasanya melayani jual beli antar provinsi.
3. Grosir Nasional: Grosir yang luas pemasarannya meliputi suatu negara.

See also  Kartu Indonesia Sehat (KIS)