Buku Cek


799


Apa itu Buku Cek

Cek (cheque) adalah surat atau warkat (dokumen) yang berisi perintah tak bersyarat dari nasabah bank agar bank tersebut membayarkan sejumlah uang yang tertera pada surat itu kepada orang atau pembawanya. Dengan demikian, cek merupakan salah satu surat berharga yang memiliki fungsi sebagai alat tukar seperti uang. Untuk membuat cek, terlebih dahulu pihak nasabah harus membuka rekening giro pada bank yang bersangkutan.

Jenis-Jenis Cek

Cek atas nama

Cek atas nama merupakan cek yang akan dibayarkan jika cek tersebut tercantum di dalam cek yang bersangkutan.

Cek atas pembawa

Cek atas pembawa merupakan cek dimana bank akan memperlakukan cek semacam ini sebagai cek atas unjuk.

Cek silang

Cek silang merupakan cek yang diberikan tanda silang/garis miring yang sejajar pada bagian muka. Tanda silang tersebut memberikan petunjuk kepada bank pembayar bahwa cek tersebut hanya dapat dibayarkan kepada suatu bak yang disebut di antara kedua garis silang sejajar.
Peraturan tentang cek silang dibicarakan pada pasal 214 ayat 2 KUH dagang:

  1. secara umum, diberi tanda dua garis sejajar dan di antaranya tidak terdapat/tidak termuat sesuatu petunjuk/nama suatu bank maka cek tersebut hanya dapat dibayar oleh bank pembayar kepada setiap bank yang menyerahkannya/kepada nasabah bank pembayar yang menyerahkan cek itu;
  2. secara khusus, antara dua garis sejajar terdapat nama suatu bank.

Jadi, tujuan pemberian tanda silang pada cek, agar membatasi pihak-pihak yang dapat mencairkan dana atas cek yang disilang tersebut.

Masa Berlaku Cek

Masa kadaluarsa cek adalah 70 hari sejak tanggal penarikan cek. Cek tidak memiliki tenggang waktu penawaran. Sedangkan, bilyet giro memiliki tenggang waktu penawaran selama 70 hari sejak tanggal penarikan bilyet giro tersebut.

See also  Pembiayaan Piutang


****
Subscribe, follow @dramatizencom dan ikuti terus dramatizen.com untuk berbagai inspirasi terbaru dan agar hari harimu makin seru!