Apa itu BPHTB?
BPHTB adalah kependekan dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Seperti namanya, BPHTB adalah jenis pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah atau bangunan. Pajak ini harus dibayar oleh pembeli, dan mirip dengan PPh (Pajak Penghasilan) yang harus dibayar oleh penjual. Artinya, baik pihak penjual (seperti Developer) maupun pihak pembeli memiliki tanggung jawab untuk membayar pajak ini.
Tarif BPHTB biasanya sebesar 5% dari harga jual dikurangi dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP). Rumusnya adalah sebagai berikut:
Tarif Pajak 5% x Dasar Pengenaan Pajak (NPOP – NPOPTKP)
Besaran NPOPTKP dapat berbeda-beda di setiap wilayah, tetapi berdasarkan UU no. 28 tahun 2009 pasal 87 ayat 4, besaran paling rendahnya adalah Rp60.000.000 untuk setiap wajib pajak.
Apa saja yang dikenakan BPHTB?
Setiap perolehan hak atas tanah dan bangunan wajib membayar BPHTB. Objek BPHTB mencakup perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan yang meliputi:
1. Jual beli
2. Tukar menukar
3. Hibah
4. Hibah wasit
5. Waris
6. Pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lain
7. Pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan
8. Penunjukkan pembeli dalam lelang
9. Penggabungan & peleburan usaha
10. Hadiah
11. Pelaksanaan putusan hakim yang memiliki kekuatan hukum tetap
BPHTB juga berlaku untuk transaksi-transaksi di luar daftar di atas yang melibatkan perolehan hak atas tanah dan bangunan.
Bagaimana Cara Menghitung BPHTB?
Untuk menghitung BPHTB, kita perlu mengetahui nilai dasar pengenaan pajak (NPOP) dan besaran NPOPTKP. NPOP adalah harga jual uang yang dikurangi dengan NPOPTKP. Setelah itu, tarif pajak sebesar 5% akan dikenakan pada NPOP yang telah dikurangi dengan NPOPTKP.
Misalnya, jika harga jual uang adalah Rp500.000.000 dan NPOPTKP adalah Rp60.000.000, maka NPOP adalah Rp500.000.000 – Rp60.000.000 = Rp440.000.000. Selanjutnya, BPHTB dapat dihitung dengan rumus:
Tarif Pajak 5% x Dasar Pengenaan Pajak (NPOP – NPOPTKP)
= 5% x Rp440.000.000
= Rp22.000.000
Jadi, jumlah BPHTB yang harus dibayar adalah Rp22.000.000.
Pembayaran BPHTB
Setelah menghitung jumlah BPHTB, pembayaran dapat dilakukan melalui bank yang ditunjuk oleh pemerintah. Biasanya, pembayaran dapat dilakukan di bank atau melalui sistem online yang disediakan oleh bank tersebut. Setelah pembayaran dilakukan, bukti pembayaran harus disimpan sebagai bukti bahwa BPHTB telah dibayar.
Konsekuensi tidak membayar BPHTB
Tidak membayar BPHTB memiliki konsekuensi hukum yang serius. Jika tidak membayar BPHTB, pihak yang berwenang dapat melakukan tindakan hukum seperti penyitaan atau pengeksekusian aset. Selain itu, pihak yang tidak membayar BPHTB juga dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda atau bunga keterlambatan.
Pemeriksaan dan Pelaporan BPHTB
Pemeriksaan atas pembayaran BPHTB dapat dilakukan oleh pihak berwenang, seperti Badan Pusat Statistik (BPS) atau Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Dalam hal ini, wajib pajak harus melaporkan transaksi yang melibatkan perolehan hak atas tanah dan bangunan serta membayar BPHTB sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Wajib pajak juga harus menyimpan dan menjaga bukti transaksi yang berhubungan dengan BPHTB selama jangka waktu tertentu yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kesimpulan
BPHTB adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan bangunan. Pajak ini harus dibayar oleh pembeli dan tarifnya biasanya sebesar 5% dari harga jual dikurangi dengan NPOPTKP. BPHTB berlaku untuk berbagai jenis transaksi seperti jual beli, hibah, waris, dan lain-lain. Pembayaran BPHTB dilakukan melalui bank yang ditunjuk oleh pemerintah dan tidak membayar BPHTB dapat berakibat pada tindakan hukum dan sanksi administratif. Penting bagi wajib pajak untuk melaporkan transaksi dan membayar BPHTB sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
****
Subscribe, follow @dramatizencom dan ikuti terus dramatizen.com untuk berbagai inspirasi terbaru dan agar hari harimu makin seru!

