Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah sebuah lembaga yang bertanggung jawab dalam mengawasi dan mengatur kegiatan ekonomi di Indonesia. Salah satu jenis kegiatan ekonomi yang menjadi fokus OJK adalah penjualan jasa, keahlian, atau proses teknis yang dilakukan oleh badan usaha.
Bisnis jasa merupakan bidang bisnis yang menjual produk dalam bentuk pelayanan jasa. Sama halnya dengan bisnis yang menjual produk fisik, badan usaha jasa juga mendirikan perusahaan yang menghasilkan produk tertentu untuk dijual kepada konsumen dengan tujuan mendapatkan keuntungan. Namun, perbedaannya terletak pada jenis produk yang dijual, di mana badan usaha jasa menawarkan keahlian tertentu yang bermanfaat bagi konsumen.
Karakteristik bisnis jasa memiliki beberapa hal yang membedakannya dari bisnis yang menjual produk fisik. Pertama, bisnis jasa tidak menyediakan produk dalam bentuk fisik yang dapat disimpan atau dilihat secara kasat mata. Namun, manfaat dari produk jasa tersebut dapat dirasakan oleh konsumen. Kedua, menjual jasa merupakan kegiatan utama dalam bisnis jasa. Sesuai dengan pengertian badan usaha jasa, perusahaan ini menjual produk berupa jasa yang bermanfaat dan dibutuhkan oleh konsumen. Ketiga, harga dari jasa tidak dapat ditentukan secara pasti karena bergantung pada jenis kebutuhan yang berbeda-beda. Keempat, bisnis jasa tidak mempunyai harga pokok karena tidak menjual barang berbentuk fisik. Oleh karena itu, dalam pelaporan keuangan, tidak terdapat informasi mengenai harga pokok produksi dan penjualan.
Contoh usaha bisnis jasa antara lain adalah usaha jasa penerjemah, usaha jasa pengetikan, jasa mengantar anak sekolah, usaha jasa titip atau jastip, dan usaha jasa video shooting. Namun, masih terdapat banyak jenis bisnis jasa lainnya yang bisa dijalankan oleh badan usaha.
****
Subscribe, follow @dramatizencom dan ikuti terus dramatizen.com untuk berbagai inspirasi terbaru dan agar hari harimu makin seru!

