Pengertian Bea Impor
Bea Impor adalah bea yang dikenakan pada barang yang masuk ke wilayah pabean. Wilayah pabean mencakup wilayah darat, perairan, ruang udara di atasnya, dan tempat-tempat tertentu yang termasuk dalam Zona Ekonomi Eksklusif dan Landas Kontinen yang tunduk pada Undang-Undang Kepabeanan.
Tujuan dari bea impor adalah untuk mengurangi permintaan konsumen terhadap produk impor dan mendorong konsumen untuk menggunakan produk dalam negeri. Semakin tinggi tingkat proteksi suatu negara terhadap produk dalam negerinya, semakin tinggi pula tarif pajak yang dikenakan.
Perhitungan Bea Impor
Untuk barang impor yang tidak masuk melalui Perusahaan Jasa Titipan, perhitungan bea impor dilakukan sebagai berikut:
- Bea Impor Masuk = CIF x tarif bea masuk (0%, 5%, 10%, dll. lihat di Buku Tarif Kepabeanan Indonesia).
- PPN (Pajak Pertambahan Nilai) = (CIF + bea impor masuk) x 10%
- PPh (Pajak Penghasilan) = (CIF + bea impor masuk) x 7,5% (2,5% jika memiliki API, atau 15% jika tidak memiliki NPWP)
Sedangkan untuk barang impor yang masuk melalui Perusahaan Jasa Titipan atau kantor pos, perhitungan dilakukan dengan rumus yang sama seperti di atas, hanya saja sebelumnya harga barang dikurangi dengan nilai FOB (Freight on Board) sebesar USD50,00.
Untuk barang dengan harga di bawah USD50, barang tersebut dibebaskan dari bea impor dan PDRI atau tidak dikenakan bea impor masuk dan pajak.
Bea Masuk = (CIF) x tarif bea masuk
PPN = (CIF + bea impor masuk) x 10%
PPh = (CIF + bea impor masuk) x 7,5%
Di mana:
C = Cost (harga barang)
I = Insurance (asuransi)
F = Freight (biaya pengiriman)
PDRI = Pajak Dalam Rangka Impor yang terdiri dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh pasal 22 Impor), dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).
****
Subscribe, follow @dramatizencom dan ikuti terus dramatizen.com untuk berbagai inspirasi terbaru dan agar hari harimu makin seru!

