Bea Pabean


801


Apa itu Bea Pabean?

Bea Pabean adalah jenis bea yang dikenakan pada barang yang masuk atau keluar dari daerah Pabean. Pabean sendiri adalah institusi yang bertugas untuk mengawasi, mengumpulkan, dan mengurus bea masuk dan bea keluar melalui jalur darat, laut, dan udara.

Di Indonesia, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai merupakan badan yang bertanggung jawab atas bea pabean sebagai bagian dari tugas pokok dan fungsi Departemen Keuangan Republik Indonesia dalam bidang kepabeanan dan cukai. Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, kepabeanan merujuk pada segala hal yang terkait dengan pengawasan terhadap arus barang yang masuk atau keluar dari daerah pabean serta pemungutan bea masuk dan bea keluar.



****
Subscribe, follow @dramatizencom dan ikuti terus dramatizen.com untuk berbagai inspirasi terbaru dan agar hari harimu makin seru!

See also  Moral Hazard