n: Audit adalah kegiatan pemeriksaan berkala terhadap pembukuan keuangan (perusahaan, bank, dan sebagainya).
n: Audit juga melibatkan pengujian efektivitas aliran masuk dan keluar uang serta penilaian terhadap kelengkapan dan kewajaran laporan yang dihasilkan.
n (Komputer): Audit melibatkan pemeriksaan terhadap peralatan, program, aktivitas, dan prosedur untuk menentukan efisiensi dari kinerja keseluruhan sistem, khususnya untuk memastikan integritas dan keamanan data.
Kamus Besar Bahasa Indonesia:
Audit adalah pengumpulan data dan evaluasi secara sistematis dan objektif oleh orang yang kompeten mengenai kegiatan suatu perusahaan.
Otoritas Jasa Keuangan
Apa itu Audit?
Audit adalah kegiatan peninjauan kembali data-data konkret dalam suatu laporan agar akurat. Data yang tertulis dalam laporan diperiksa secara detail apakah ada yang melenceng atau sudah sesuai dengan kenyataan yang ada. Selain itu, data-data tersebut dievaluasi untuk mengetahui penyebab terjadinya ketidaksesuaian.
Biasanya audit dilakukan untuk memeriksa laporan keuangan, baik dalam perusahaan maupun perorangan. Hasil dari audit ini akan memengaruhi keputusan yang akan diambil oleh perusahaan di masa depan. Hal ini penting dilakukan untuk kemajuan perusahaan tersebut. Misalnya, audit terhadap laporan keuangan pabrik garmen selama 1 tahun. Apakah modal yang dikeluarkan sesuai dengan catatan yang ada. Jika ada catatan yang mencurigakan, hal ini akan diperiksa dengan teliti. Audit ini dilakukan karena berhubungan dengan keuntungan dan kerugian perusahaan dalam 1 tahun. Jika terdapat pengeluaran yang seharusnya dapat dikurangi, maka akan dikurangi di masa yang akan datang.
Tujuan Audit
Secara umum, tujuan dari audit adalah agar perusahaan menjadi lebih baik di masa depan. Selain itu, terdapat beberapa hal lain yang menjadi tujuan dari audit, yang disebut juga sebagai asersi.
- Kelengkapan
- Ketepatan
- Eksistensi
- Penilaian
- Klasifikasi
- Ketetapan
- Pisah Batas (cut off)
- Pengungkapan
Jenis-jenis Audit
Jenis audit dapat diklasifikasikan menjadi dua, yaitu audit umum dan audit khusus.
- Audit umum adalah usaha untuk melakukan peninjauan kembali dan evaluasi oleh auditor independen. Pemeriksaan ini dilakukan sesuai dengan standar profesional akuntan publik dan kode etik yang berlaku.
- Audit khusus adalah pemeriksaan laporan keuangan dengan ruang lingkup yang terbatas. Misalnya, audit terhadap divisi keuangan suatu perusahaan dalam 1 tahun terakhir.
Pentingnya Audit dalam Perusahaan
Audit tidak hanya membuat perusahaan berjalan lebih baik melalui evaluasi laporan keuangan, tetapi juga memiliki peran berikut:
- Laporan keuangan yang sudah diaudit lebih dipercaya dalam keabsahannya.
- Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yang sudah diaudit lebih dipercaya oleh lembaga hukum terkait masalah pajak.
- Perusahaan yang telah go public atau memiliki aset setara dengan Rp25 miliar wajib melampirkan laporan keuangan yang sudah diaudit ke Departemen Perdagangan dan Perindustrian.

