Alat Bayar Sah


805


Pengertian Alat Bayar Sah

Alat bayar sah adalah media pembayaran yang diakui secara hukum untuk memenuhi kewajiban finansial. Di banyak negara, koin dan uang kertas sering kali dianggap sebagai alat bayar sah. Namun, terdapat perbedaan dalam hal ini tergantung pada yurisdiksi masing-masing. Beberapa negara mungkin mengakui cek, kartu kredit, dan metode pembayaran nontunai lainnya sebagai alat bayar sah, sementara yang lain tidak.

Sistem dan Alat Pembayaran yang Sah Secara Hukum

Selain menggunakan uang tunai dengan mata uang rupiah yang telah ditentukan oleh Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 tentang mata uang, Bank Indonesia sebagai bank sentral di Indonesia juga mengatur dan menetapkan sistem dan alat pembayaran yang sah secara hukum. Berikut adalah beberapa sistem dan alat pembayaran yang diakui oleh Bank Indonesia:

  • Cek dan Bilyet Giro
  • Kartu ATM/Debit
  • Kartu Kredit
  • Uang Elektronik
  • System Transfer Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI – RTGS)
  • Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI)
  • Kegiatan Usaha Pengiriman Uang (KUPU)

Cek dan Bilyet Giro

Cek dan bilyet giro adalah alat pembayaran yang diakui secara hukum di Indonesia. Cek merupakan instrumen pembayaran yang dikeluarkan oleh seorang nasabah bank kepada penerima pembayaran. Dalam cek tersebut terdapat perintah untuk bank yang bersangkutan untuk membayar sejumlah uang kepada penerima cek. Sedangkan bilyet giro adalah instrumen pembayaran yang digunakan dalam transaksi perbankan. Bank yang menerbitkan bilyet giro memberikan jaminan pembayaran kepada penerima giro.

See also  Industri

Kartu ATM/Debit

Kartu ATM/Debit adalah alat pembayaran yang sangat umum digunakan di Indonesia. Kartu ini terhubung langsung dengan rekening bank nasabah, dan dapat digunakan untuk melakukan transaksi perbankan seperti penarikan uang tunai, pembayaran tagihan, dan transfer dana. Pengguna kartu ATM/Debit hanya dapat melakukan transaksi sesuai dengan saldo yang ada di rekening bank mereka.

Kartu Kredit

Kartu kredit juga merupakan alat pembayaran yang sah di Indonesia. Dengan menggunakan kartu kredit, pemegang kartu dapat melakukan pembelian atau pembayaran dengan cara mencatat jumlah yang dibelanjakan dalam kartu kredit tersebut. Setiap bulan, pemegang kartu akan menerima tagihan dari bank yang mengeluarkan kartu kredit tersebut. Pemegang kartu dapat membayar tagihan secara penuh atau dalam bentuk cicilan.

Uang Elektronik

Uang elektronik adalah bentuk pembayaran yang menggunakan teknologi elektronik untuk menyimpan dan mentransfer nilai uang. Contoh uang elektronik yang sah di Indonesia adalah dompet elektronik seperti GoPay, OVO, dan DANA. Pengguna uang elektronik dapat melakukan pembayaran dengan cara memindai kode QR atau menggunakan aplikasi di smartphone mereka.

System Transfer Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI – RTGS)

BI – RTGS adalah sistem transfer yang digunakan untuk mentransfer dana secara elektronik antar bank yang terafiliasi dengan Bank Indonesia. Sistem ini memungkinkan transfer dana yang besar dalam waktu nyata, dengan biaya transfer yang tetap. BI – RTGS digunakan untuk transaksi-transaksi yang membutuhkan kecepatan dan keamanan tinggi, seperti pembayaran antar bank atau transaksi bisnis yang nilainya besar.

Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI)

SKNBI adalah sistem kliring yang digunakan untuk mentransfer dana antar bank yang terafiliasi dengan Bank Indonesia. Sistem ini digunakan untuk transaksi-transaksi yang nilainya lebih kecil dan tidak memerlukan kecepatan transfer dalam waktu nyata seperti BI – RTGS. Transaksi melalui SKNBI biasanya membutuhkan waktu satu hari kerja untuk penyelesaian.

See also  ISSI

Kegiatan Usaha Pengiriman Uang (KUPU)

KUPU adalah kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan yang bergerak di bidang pengiriman uang. Perusahaan ini secara legal diakui dan diatur oleh Bank Indonesia. Mereka memberikan layanan pengiriman uang dalam negeri maupun internasional. KUPU sangat penting dalam memfasilitasi kegiatan bisnis dan perdagangan yang memerlukan transfer dana secara cepat dan aman.

Dalam kesimpulannya, alat bayar sah adalah media pembayaran yang diakui secara hukum untuk memenuhi kewajiban finansial. Di Indonesia, Bank Indonesia telah mengatur dan menetapkan beberapa sistem dan alat pembayaran yang sah, termasuk cek dan bilyet giro, kartu ATM/Debit, kartu kredit, uang elektronik, BI – RTGS, SKNBI, dan KUPU. Penting bagi setiap individu dan bisnis untuk memahami dan menggunakan alat bayar yang sah ini agar dapat melakukan transaksi dengan aman dan efisien.



****
Subscribe, follow @dramatizencom dan ikuti terus dramatizen.com untuk berbagai inspirasi terbaru dan agar hari harimu makin seru!