Tempat untuk memperjualbelikan sekuritas, valuta asing, atau barang yang dilakukan secara teratur (bourse) adalah Bursa. Bursa merupakan tempat jual beli saham, obligasi, dan sebagainya yang resmi dan diatur oleh UUD Indonesia. Contohnya yaitu bursa saham dan bursa efek. Bursa efek atau bursa saham memiliki arti yang sama dengan pasar saham. Bursa atau pasar adalah mempertemukan antara penjual dengan pembeli, dan di dalamnya akan terjalin komunikasi. Biasanya istilah pasar ini digunakan untuk perdagangan tradisional dan konvensional yang melibatkan produk secara langsung. Sedangkan kata bursa biasa digunakan dalam perdagangan yang tidak menjual produk secara fisik.
Pada prinsipnya, Bursa Efek adalah tempat dimana terdapat perdagangan efek, termasuk di dalamnya saham dan obligasi. Efek adalah suatu instrumen yang bisa diperjualbelikan seperti saham, obligasi, dan surat berharga lainnya. Bursa Efek merupakan tempat para investor membeli dan menjual saham serta obligasi yang diterbitkan oleh perusahaan. Dalam hal ini, pemegang saham berhak atas bagian laba sebanding dengan persentase modal yang ia setorkan terhadap modal perusahaan seluruhnya.
Selain mata uang asing, bursa efek juga memperdagangkan beberapa jenis efek lainnya seperti saham, obligasi, dan sertifikat. Saham adalah surat tanda bukti ikut serta menanamkan modal dalam suatu badan hukum, atau membeli saham yang dijual oleh perusahaan yang go public. Orang yang ikut andil dalam sebuah perusahaan disebut pemegang saham atau persero, seperti BCA, HM Sampoerna, Unilever dan lainnya.
Obligasi adalah surat bukti pinjaman yang diterbitkan oleh Bank Indonesia atau badan hukum tertentu yang dipegang oleh pemilik modal. Pemilik modal dapat membeli surat obligasi dari Bank Indonesia atau badan hukum yang sudah diakui oleh pemerintah seperti PT Jasa Marga. Keuntungannya dapat diperdagangkan seperti surat-surat berharga lainnya. Harga sewaktu-waktu dapat berubah.
Selain saham dan obligasi, terdapat juga sertifikat yang dapat diperdagangkan di bursa efek. Sertifikat termasuk surat-surat berharga yang dapat diperdagangkan seperti surat-surat berharga lainnya. Sertifikat merupakan surat yang berbentuk akte tentang adanya peristiwa hukum tertentu. Sertifikat dapat dibedakan menjadi beberapa macam, yaitu sertifikat saham, sertifikat deposito, dan sertifikat dana.
Sertifikat saham adalah sertifikat berupa surat saham yang dimiliki pemilik modal. Surat saham tersebut diterbitkan oleh perusahaan yang sudah Go Publik. Pemegang saham tersebut akan menerima dividen dari penerbit saham yang besarnya tergantung dari banyaknya saham yang dibeli. Perusahaan yang menjual saham misalnya PT Dana Reksa, PT Semen Cibinong dan sebagainya.
Sertifikat deposito adalah sertifikat yang diterbitkan oleh sebuah bank sebagai tanda bukti penyerahan uang kepada bank tersebut. Sertifikat ini sudah ditentukan waktunya dan akan menerima bunga besarnya sesuai besarnya deposito yang ditanamkan pada bank tersebut. Sertifikat deposito dapat diperjualbelikan.
Sertifikat dana adalah sertifikat yang diterbitkan oleh perusahaan yang bonafit dibawah dominasi PT Dana Reksa. Pemegang saham akan mendapatkan dividen dua kali dalam setahun. Sertifikat dana adalah surat kepada pemegang, jadi mudah diperjualbelikan.
Dalam bursa efek, terdapat berbagai macam instrumen yang dapat diperdagangkan. Namun, perlu diingat bahwa perdagangan di bursa efek juga memiliki risiko. Oleh karena itu, sebelum berinvestasi di bursa efek, penting untuk memahami risiko dan melakukan analisis yang tepat. Selain itu, penting juga untuk mengikuti regulasi yang ada dan menggunakan jasa perusahaan pialang yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menjaga keamanan dan kepercayaan dalam berinvestasi di bursa efek.
****
Subscribe, follow @dramatizencom dan ikuti terus dramatizen.com untuk berbagai inspirasi terbaru dan agar hari harimu makin seru!
