Apa itu Waran?
Waran adalah hak yang diberikan kepada pemegang saham untuk membeli lembar saham pada harga yang telah ditentukan (harga eksekusi) oleh emiten yang menerbitkannya dalam jangka waktu tertentu yang telah ditetapkan oleh perusahaan penerbit Waran. Lembar sahamnya ditransaksikan dengan menggunakan kode “-W” di belakang kode saham emiten yang mengeluarkannya. Sebagai contoh, “ALTO-W” adalah Waran yang dikeluarkan oleh emiten saham berkode “ALTO”. Di Bursa Efek Indonesia, Waran lebih dikenal dengan istilah “Call Warrant”. Waran juga sering disebut sebagai options, karena memberikan opsi (pilihan) kepada pemegang saham untuk menggunakan haknya. Waran merupakan hak bukan kewajiban, diberikan secara cuma-cuma atau gratis, dan umumnya memiliki jangka waktu 2 – 5 tahun. Waran diterbitkan oleh perusahaan ketika akan melakukan Initial Public Offering (IPO) atau right issue agar investor tertarik untuk ikut dalam aksi korporasi perusahaan. Perusahaan yang menerbitkan Waran harus sudah mencatatkan sahamnya di bursa. Meskipun perusahaan tidak mendapatkan keuntungan finansial, penerbitan Waran memiliki dampak positif karena saham perusahaan akan semakin diminati oleh investor. Namun, tidak banyak perusahaan yang menerbitkan Waran karena umumnya Waran hanya diterbitkan oleh perusahaan-perusahaan dengan sedikit saham publik dan kurang likuid. Waran merupakan produk turunan dari saham, dan saat ini banyak emiten (perusahaan publik) di bursa saham Indonesia yang menerbitkan Waran sebagai bonus bagi para pemegang saham.
Karakteristik Waran
Waran, seperti halnya berjangka (future) dan opsi, adalah instrumen derivatif yang harganya didasarkan pada instrumen lain, yaitu saham. Seperti opsi, Waran memiliki beberapa karakteristik, antara lain:
– Mempunyai ketentuan yang sama mengenai jumlah saham yang dapat dibeli per Waran.
– Pencantuman nama perusahaan yang menerbitkannya.
– Bila ada perubahan kondisi perekonomian, harga saham yang diberikan kepada pembeli hak Waran bisa berubah dan dimodifikasi.
– Dibandingkan dengan opsi, Waran memiliki periode jatuh tempo yang lebih panjang, yaitu antara 6 bulan sampai 5 tahun. Bahkan, ada jenis Waran yang tidak memiliki periode jatuh tempo, yaitu disebut perpetual Waran.
Di beberapa bursa efek dunia, Waran dikenal dengan sebutan company warrants atau common warrants. Pada pasar modal Indonesia, dikenal jenis Waran yang disebut call warrant, yaitu Waran yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli saham perusahaan pada harga tertentu selama 6 bulan atau lebih sejak diterbitkan. Karakteristik Waran yang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia secara umum adalah sebagai berikut:
– Diterbitkan oleh perusahaan terbuka yang mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia.
– Harga pelaksanaan setinggi-tingginya sebesar 125% dari harga saham terakhir pada hari diputuskannya penerbitan di rapat umum pemegang saham perusahaan tercatat.
– Pemegang hak tidak wajib melaksanakan haknya sampai pada jatuh tempo.
– Tujuan penerbitannya adalah untuk menambah modal perusahaan.
– Jumlah yang diterbitkan dan yang telah beredar tidak melebihi 35% dari jumlah saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh.
– Masa berlakunya selama 6 bulan atau lebih sejak diterbitkannya.
Dalam pasar modal Indonesia, Waran memiliki peranan penting sebagai instrumen investasi yang menarik bagi pemegang saham. Waran memberikan peluang untuk memperoleh keuntungan yang lebih besar ketika harga saham naik dan memberikan fleksibilitas kepada pemegang saham untuk membeli saham dengan harga yang telah ditentukan dalam jangka waktu tertentu. Dalam hal ini, Waran dapat menjadi alternatif investasi yang menarik bagi investor yang ingin mendapatkan keuntungan tambahan dari pergerakan harga saham.
****
Subscribe, follow @dramatizencom dan ikuti terus dramatizen.com untuk berbagai inspirasi terbaru dan agar hari harimu makin seru!

