Tilang Elektronik: Jenis Pelanggaran, Denda, dan Cara Bayar


850

Tilang Elektronik: Jenis Pelanggaran, Denda, dan Cara Bayar

Penegakan Hukum Lalu Lintas Elektronik (ETLE) atau sistem tilang elektronik telah lama diterapkan di Indonesia. Tujuan dari penerapan sistem tilang elektronik ini adalah untuk meningkatkan disiplin berkendara masyarakat dan mencegah adanya pungutan liar.

Sebelumnya, penindakan pelanggaran lalu lintas dilakukan oleh petugas kepolisian. Namun, sekarang pengendara akan menerima surat konfirmasi jika tertangkap kamera pengawas saat melakukan pelanggaran. Terdapat 10 jenis pelanggaran lalu lintas yang diterapkan dalam sistem tilang elektronik. Simak informasi selengkapnya dalam artikel ini.

Apa Itu Tilang Elektronik?

Tilang elektronik adalah implementasi teknologi informasi yang dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia untuk menindak pelanggaran lalu lintas secara elektronik guna mendukung keamanan, ketertiban, dan keselamatan saat berkendara.

Penerapan tilang elektronik ini berlaku untuk semua jenis kendaraan di 34 provinsi. Terdapat dua sistem tilang elektronik yang digunakan, yaitu tilang elektronik statis dan mobile. Sistem tilang elektronik statis menggunakan kamera pengawas di beberapa titik yang dikelola oleh petugas di Management Traffic Centre Polri untuk merekam pelanggaran lalu lintas.

Sementara itu, sistem tilang elektronik mobile adalah penindakan pelanggaran yang menggunakan kamera pengawas yang terpasang di kendaraan polisi atau menggunakan smartphone. Penindakan ini hanya dilakukan oleh petugas kepolisian yang memiliki surat tugas untuk menggunakan kamera smartphone dan nomor IMEI resmi.

Sistem tilang elektronik mobile digunakan untuk menindak pengendara yang tidak menggunakan helm, melawan arus, parkir tidak pada tempatnya, dan pelanggaran lalu lintas lainnya yang tidak dapat dijangkau oleh sistem tilang elektronik statis. Kamera pengawas dapat merekam wajah pengendara, nomor polisi kendaraan, dan bentuk fisik kendaraan secara utuh.

See also  Tips Mengatasi Penurunan Penjualan Tanpa Menurunkan Harga

Petugas akan mengirimkan surat pemberitahuan kepada pelanggar lalu lintas untuk mengonfirmasi pelanggaran yang dilakukan. Jika tidak ada konfirmasi setelah surat pemberitahuan diberikan, surat-surat kendaraan akan diblokir, sehingga pembayaran pajak tidak dapat dilakukan.

Jenis Pelanggaran Tilang Elektronik dan Dendanya

Pengendara yang tertangkap kamera pengawas saat melakukan pelanggaran akan ditindak sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tilang elektronik nasional dapat menindak beberapa jenis pelanggaran lalu lintas, antara lain:

  1. Melanggar rambu lalu lintas akan dikenakan denda maksimal Rp500.000 atau penjara maksimal dua bulan
  2. Melanggar marka jalan akan dikenakan denda maksimal Rp500.000 atau penjara maksimal dua bulan
  3. Menggunakan ponsel saat berkendara akan dikenakan denda maksimal Rp750.000 atau penjara maksimal tiga bulan
  4. Melawan arus akan dikenakan denda maksimal Rp500.000 atau penjara maksimal dua bulan
  5. Tidak menggunakan helm akan dikenakan denda maksimal Rp250.000 atau penjara maksimal satu bulan
  6. Tidak menggunakan sabuk pengaman akan dikenakan denda maksimal Rp250.000 atau penjara maksimal satu bulan
  7. Pelanggaran ganjil genap akan dikenakan denda maksimal Rp500.000 atau penjara maksimal dua bulan
  8. Pelanggaran keabsahan STNK akan dikenakan denda maksimal Rp500.000 atau penjara maksimal dua bulan
  9. Melanggar batas kecepatan akan dikenakan denda maksimal Rp500.000 atau penjara maksimal dua bulan
  10. Membawa lebih dari dua orang akan dikenakan denda maksimal Rp250.000 atau penjara maksimal satu bulan

Untuk mengecek apakah kendaraan terkena tilang elektronik, Anda dapat mengakses situs resmi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Masukkan nomor plat kendaraan, nomor mesin kendaraan, dan nomor rangka kendaraan untuk memeriksa status tilang elektronik.

Cara Bayar Denda Tilang Elektronik

Batas waktu pembayaran denda tilang elektronik adalah 14 hari. Jika denda tidak dibayarkan, STNK kendaraan akan diblokir oleh Samsat. Pembayaran denda tilang elektronik dapat dilakukan melalui situs resmi e-tilang atau transfer bank.

See also  5 Ide Bisnis Modal Kecil Untung Besar untuk Pemula

Cara Bayar Denda Tilang Elektronik Melalui Situs Resmi

Untuk membayar denda tilang elektronik melalui situs e-tilang, ikuti langkah-langkah berikut:

  1. Buka situs resmi e-tilang melalui smartphone atau PC
  2. Masukkan nomor berkas tilang pada kolom yang disediakan, lalu klik “Cari” untuk melihat besaran denda tilang elektronik
  3. Jika nomor berkas tilang yang dimasukkan benar, layar akan menampilkan besaran denda yang harus dibayarkan
  4. Klik “Bayar” dan lakukan pembayaran denda tilang menggunakan kode pembayaran yang tersedia
  5. Pastikan jumlah yang dibayarkan sesuai dengan besaran denda yang ditetapkan
  6. Terakhir, klik “Konfirmasi Pembayaran” dan simpan bukti transaksi dengan baik

Cara Bayar Denda Tilang Elektronik Melalui mobile banking

Selain melalui situs e-tilang, Anda juga dapat membayar denda tilang elektronik melalui mobile banking. Layanan perbankan digital yang dimiliki oleh ini memudahkan nasabah untuk melakukan berbagai transaksi, termasuk pembayaran tilang elektronik.

mobile banking tidak hanya tersedia untuk pemegang tabungan , tetapi juga untuk pemegang kartu kredit . Berikut adalah langkah-langkah pembayaran tilang elektronik melalui mobile banking:

  1. Pastikan aplikasi mobile banking terpasang di smartphone Anda. Jika belum, unduh terlebih dahulu dari Play Store atau App Store.
  2. Login ke aplikasi mobile banking dengan ID User yang telah didaftarkan sebelumnya
  3. Pilih menu Transfer > Tujuan Transfer > Transfer ke Bank Lainnya
  4. Masukkan kode bank 002, diikuti dengan 15 angka nomor pembayaran tilang elektronik
  5. Masukkan jumlah denda tilang yang harus dibayarkan. Pastikan jumlahnya sesuai dengan yang tertera
  6. Konfirmasi pembayaran dengan memasukkan PIN mobile banking yang dibuat saat registrasi awal untuk menyelesaikan pembayaran dan konfirmasi pembayaran denda tilang
  7. Screenshot transaksi sebagai bukti pembayaran denda tilang yang sah
See also  4 Keuntungan Investasi Saham Sejak Usia Muda

****
Subscribe, follow @dramatizencom dan ikuti terus dramatizen.com untuk berbagai inspirasi terbaru dan agar hari harimu makin seru!