Syarat Perpanjang Paspor dan Prosedur Pengurusannya
Apakah masa berlaku paspor Anda segera habis? Jika ya, Anda perlu segera mengurus perpanjang paspor Anda sebelum terlambat. Syarat perpanjang paspor cukup mudah dan tidak memakan banyak waktu.
Masa berlaku paspor di Indonesia biasanya adalah 5 tahun. Namun, sekarang dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2020, masa berlaku paspor biasa dapat diperpanjang hingga maksimal 10 tahun.
Meskipun ada perubahan aturan mengenai masa berlaku paspor, Anda tidak boleh menunda pengurusan perpanjang paspor. Sebaiknya, Anda mempersiapkan dan mengurus syarat perpanjang paspor minimal 6 bulan sebelum masa berlaku paspor habis.
Untuk mengurus perpanjang paspor, Anda perlu mengetahui syarat-syarat yang harus dipenuhi. Berikut adalah syarat perpanjang paspor yang harus Anda penuhi, seperti yang dikutip dari Indonesia.go.id:
Syarat Perpanjang Paspor Biasa yang diterbitkan setelah tahun 2009.
- Paspor lama.
- Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) beserta fotokopi.
- Surat keterangan dalam proses pembuatan e-KTP (jika belum memiliki e-KTP).
Syarat Perpanjang Paspor sebelum tahun 2009
Untuk paspor yang diterbitkan sebelum tahun 2009, ada syarat-syarat khusus yang harus dipenuhi. Berikut adalah syarat-syaratnya:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) beserta fotokopi.
- Kartu Keluarga (KK) beserta fotokopi.
- Akta kelahiran, surat nikah, ijazah terakhir, atau surat baptis beserta fotokopi.
- Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang menjadi warga negara Indonesia.
- Surat penetapan ganti nama dari pejabat berwenang (jika mengganti nama).
- Paspor lama.
Syarat perpanjang paspor yang telah habis berbeda dengan syarat perpanjang paspor yang masih dalam masa berlaku. Untuk perpanjang paspor yang habis, Anda perlu menyiapkan fotokopi KTP, KK, akta nikah atau buku nikah (jika ada), paspor lama, dan materai senilai Rp 6.000.
Syarat Perpanjang Paspor secara Online
Di tengah pandemi COVID-19, pemerintah telah mempermudah proses perpanjang paspor dengan menghadirkan sistem pengurusan online. Namun, ada beberapa syarat yang harus Anda lengkapi dan ikuti untuk melakukan perpanjang paspor secara online.
Berikut adalah syarat perpanjang paspor secara online:
- Langkah pertama dalam syarat perpanjang paspor secara online adalah mengambil nomor antrean secara online melalui website resmi Dirjen Imigrasi atau melalui Aplikasi Pendaftaran Antrean Paspor Online (Apapo) yang dapat diunduh di PlayStore untuk smartphone Android.
- Anda juga dapat mengambil nomor antrean secara elektronik melalui aplikasi Whatsapp. Namun, cara ini hanya tersedia di beberapa kantor imigrasi, seperti Jakarta Pusat, Tangerang, Bogor, dan Batam.
- Setelah mendapatkan nomor antrean, Anda perlu datang ke Kantor Ditjen Imigrasi sesuai dengan hari dan jam yang sudah diisikan saat mengambil nomor antrean.
- Bawa persyaratan yang diperlukan untuk perpanjang paspor, seperti e-KTP beserta fotokopinya atau surat keterangan dalam proses pembuatan e-KTP (jika belum memiliki e-KTP) dan paspor lama.
- Setelah persyaratan perpanjang paspor lengkap, datang ke loket untuk mengambil aplikasi data.
- Isi aplikasi data dengan melampirkan persyaratan perpanjang paspor yang sudah Anda bawa.
- Serahkan formulir aplikasi dan persyaratan perpanjang paspor kepada petugas. Anda akan diberikan tanda terima dan kode pembayaran jika persyaratan sudah lengkap.
- Anda akan direkam sidik jari dan difoto sesuai dengan jadwal yang tertera pada tanda terima, kemudian dilanjutkan dengan wawancara verifikasi.
- Petugas akan memberitahukan kapan paspor bisa diambil.
Biaya Perpanjang Paspor
Setelah melengkapi persyaratan perpanjang paspor dan memprosesnya, Anda akan dikenakan biaya perpanjangan paspor. Biaya yang harus dibayarkan untuk penggantian paspor adalah Rp355.000 untuk paspor biasa 48 halaman, dan Rp655.000 untuk paspor elektronik 48 halaman.
Jenis-jenis Paspor di Indonesia
Selain syarat perpanjang paspor, dalam artikel ini juga akan dijelaskan mengenai jenis-jenis paspor yang ada di Indonesia. Jenis-jenis paspor dapat dibedakan berdasarkan sampulnya. Berikut adalah jenis-jenis paspor yang ada di Indonesia:
- Paspor biasa dengan sampul hijau: Paspor ini umumnya digunakan oleh masyarakat Indonesia untuk bepergian ke luar negeri. Paspor ini terbagi menjadi 4 jenis, yaitu paspor biasa 24 halaman, paspor biasa 48 halaman, paspor biasa elektronik 24 halaman, dan paspor biasa elektronik 48 halaman.
- Paspor kedinasan dengan sampul biru: Paspor ini khusus digunakan oleh Aparatur Sipil Negara dan konsultan pemerintahan yang melakukan perjalanan dinas ke luar negeri.
- Paspor diplomatik dengan sampul hitam: Paspor ini khusus digunakan oleh diplomat yang melakukan perjalanan dinas.
Alasan Penggantian Paspor
Sebelum dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2020, masa berlaku paspor biasa hanya lima tahun sejak tanggal dikeluarkan. Oleh karena itu, sangat penting untuk segera melakukan perpanjang paspor atau penggantian paspor sebelum masa berlaku habis, biasanya dengan jangka waktu 6 bulan sebelumnya.
Anda akan mendapatkan paspor baru saat melakukan perpanjang paspor. Nomor pada paspor baru akan berbeda dengan yang lama. Karena itu, istilah “perpanjang paspor” tidak lagi digunakan dalam layanan publik Ditjen Imigrasi dan diganti dengan istilah “penggantian paspor”. Berikut adalah alasan penggantian paspor baru atau perpanjang paspor baru:
- Paspor yang masa berlakunya telah mencapai lima tahun sejak tanggal dikeluarkan;
- Paspor yang telah habis halamannya;
- Paspor yang hilang dengan disertai keterangan dari Polisi setempat dan fotokopi paspor;
- Paspor yang mengalami kerusakan.
Paspor sangat penting bagi Anda yang sering bepergian ke luar negeri untuk urusan bisnis, pekerjaan, atau liburan. Jika Anda sering bepergian ke luar negeri atau berlibur ke luar Indonesia, Anda pasti membutuhkan biaya untuk mengurus keperluan di negara orang.
****
Subscribe, follow @dramatizencom dan ikuti terus dramatizen.com untuk berbagai inspirasi terbaru dan agar hari harimu makin seru!

