Syarat Membuat SKCK, Alur, dan Biayanya


830

Syarat, Proses, dan Biaya untuk Membuat SKCK

Penjelasan tentang SKCK

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen yang penting bagi Anda yang membutuhkannya untuk berbagai keperluan. Sebelumnya, SKCK dikenal dengan nama Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB).

SKCK adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri melalui Kepolisian Sektor (Polsek) atau Kepolisian Resor (Polres) setempat. Surat ini berisi catatan kejahatan atau riwayat kriminal seseorang. Dengan kata lain, SKCK merupakan bukti bahwa orang yang bersangkutan memiliki perilaku yang baik atau tidak pernah melakukan tindak kejahatan berdasarkan data kepolisian.

Berdasarkan situs resmi Polri, SKCK memiliki masa berlaku selama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika masa berlaku telah habis dan masih diperlukan, SKCK dapat diperpanjang.

Karena pentingnya fungsi SKCK, Anda perlu mengetahui syarat-syarat untuk membuat SKCK. SKCK diperlukan sebagai dokumen administrasi tambahan untuk berbagai keperluan, seperti masuk PNS, mendaftar CPNS, atau melamar pekerjaan di institusi swasta atau pemerintah.

Syarat Membuat SKCK

Banyak orang menganggap bahwa proses pengurusan dan syarat membuat SKCK sulit dan rumit. Namun, dari tahun ke tahun, proses pengurusan dan syarat membuat SKCK semakin mudah dan cepat, asalkan Anda memahami prosedur dan tata caranya.

Seperti pengurusan administrasi di instansi pemerintah pada umumnya, syarat membuat SKCK juga memerlukan beberapa persyaratan. Berikut adalah syarat-syarat untuk membuat SKCK.

See also  4 Cara Memaksimalkan Bisnis Modal Kecil di Masa Pandemi

Syarat Membuat SKCK: Surat Pengantar

Syarat pertama untuk membuat SKCK adalah mempersiapkan surat pengantar dari kelurahan tempat tinggal Anda. Untuk mendapatkan surat pengantar ini, Anda perlu mengunjungi Ketua RT setempat terlebih dahulu agar surat pengantar ke Ketua RW dapat dibuat. Dari RW, Anda akan mendapatkan surat pengantar ke Kelurahan/Desa sesuai dengan keperluan Anda.

Setelah mendapatkan surat pengantar dari RW, temui petugas kelurahan. Di sana, Anda akan diminta mengisi dan melengkapi formulir yang diperlukan sebagai syarat membuat SKCK.

Syarat Membuat SKCK: Data Diri

Sebelum mengurus SKCK di Polsek atau Polres, lengkapi persyaratan berikut. Berikut adalah syarat membuat SKCK bagi Warga Negara Indonesia (WNI):

– Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) atau Surat Izin Mengemudi (SIM). Bawa juga KTP/SIM asli sebagai bukti.
– Fotokopi KK (Kartu Keluarga).
– Fotokopi Akta Kelahiran atau Surat Kenal Lahir.
– Fotokopi Paspor (jika ada).
– Pas foto berukuran 4×6 dengan latar belakang merah sebanyak 6 lembar. Berpakaian sopan dan berkerah, serta tidak memakai aksesoris wajah. Bagi yang mengenakan jilbab, pastikan wajah tampak secara utuh.

Syarat Membuat SKCK untuk Warga Negara Asing (WNA)

Berikut adalah syarat membuat SKCK bagi Warga Negara Asing (WNA):

– Fotokopi Paspor.
– Surat permohonan sponsor asli dari perusahaan atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau bertanggung jawab atas WNA tersebut.
– Fotokopi KTP atau Surat Nikah (jika sponsor adalah suami/istri WNI).
– Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
– Fotokopi IMTA (Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing) dari Kementerian Tenaga Kerja.
– Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian.
– Pas foto berukuran 4×6 dengan latar belakang kuning sebanyak 6 lembar. Berpakaian sopan dan berkerah, serta tidak memakai aksesoris wajah. Bagi yang mengenakan jilbab, pastikan wajah tampak secara utuh.

See also  5 Rekomendasi Destinasi Wisata Pangalengan

Proses Pengurusan SKCK Secara Offline

Selain mengetahui syarat-syarat membuat SKCK, Anda juga dapat membuat SKCK secara manual di Polsek atau Polres setempat dengan proses yang tidak memakan banyak waktu.

Sebagai catatan, untuk keperluan melamar pekerjaan, administrasi PNS/CPNS, visa, atau keperluan lain yang bersifat antarnegara, Anda harus langsung ke Polres (tingkat Kabupaten/Kota), bukan ke Polsek.

Alur Pengurusan SKCK secara offline:

– Setelah melengkapi syarat-syarat membuat SKCK, Anda langsung menuju loket bagian SKCK untuk mendaftarkan berkas yang sudah disiapkan. Anda akan diminta untuk mengisi formulir.
– Petugas Polsek akan memeriksa kelengkapan syarat-syarat seperti yang telah dijelaskan sebelumnya. Pastikan Anda telah mempersiapkan seluruh syarat membuat SKCK dan membawa dokumen asli sebagai jaminan jika ada pengecekan.
– Jika Anda mengurus SKCK baru dan belum memiliki rumus sidik jari, Anda dapat mengambil sidik jari di bagian rekam rumus sidik jari di Polres sesuai dengan domisili Anda. Biasanya, perekaman sidik jari ini dikenakan biaya sesuai dengan kebijakan Polsek atau Polres setempat. Namun, ada juga yang tidak membebankan biaya sidik jari, jadi tidak ada biaya yang harus dibayarkan. Pastikan Anda menanyakan terlebih dahulu mengenai hal ini.
– Jika Anda mengurus SKCK di Polres, prosesnya biasanya lebih cepat untuk mendapatkan rumus sidik jari sebagai salah satu syarat dalam penerbitan SKCK. Ada juga pengalaman ketika mengurus penerbitan SKCK di Polsek, pihak Polsek akan memberikan surat rekomendasi untuk pembuatan rumus sidik jari di Polres.
– Setelah proses perekaman sidik jari selesai, Anda harus mengumpulkan berkas-berkas yang sudah disiapkan dan membayar biaya penerbitan SKCK di loket. Tunggu giliran dan SKCK akan segera selesai.

See also  Mana yang Lebih Murah, Perbandingan Harga Pulsa Axis di Berbagai Tempat

Prosedur Pengajuan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Secara Online

Selain opsi pengurusan secara langsung di Polsek atau Polres, SKCK juga dapat diajukan secara daring. Berikut adalah persyaratan dan langkah-langkah untuk mengajukan SKCK secara online:

Langkah-langkah Pengajuan SKCK Online:

  1. Akses situs resmi skck.polri.go.id
  2. Klik opsi ‘Form Pendaftaran’
  3. Isi formulir dengan rincian informasi seperti wilayah tujuan, data pribadi, hubungan keluarga, pendidikan, riwayat pidana, ciri fisik, dan lampiran lainnya.
  4. Pada bagian ‘Satwil’, pilih jenis keperluan pembuatan SKCK
  5. Unggah foto sesuai pedoman yang berlaku
  6. Sertakan rumus sidik jari yang diberikan oleh kantor Polres sesuai dengan domisili
  7. Setelah formulir terisi, Anda akan mendapatkan bukti pendaftaran dan nomor untuk pembayaran biaya SKCK online. Pembayaran dapat dilakukan melalui Bank BRI atau loket pembayaran di kantor polisi.
  8. Ambil SKCK di POLSEK/POLRES/POLDA/MABES POLRI* dengan membawa kode atau nomor registrasi yang tertera pada bukti pendaftaran.

Biaya Pengajuan SKCK

Setelah semua persyaratan terpenuhi dan dokumen terunggah, Anda akan menerima kode untuk biaya pengajuan SKCK. Kode ini digunakan untuk proses pembayaran sesuai dengan tarif yang berlaku.

  • Biaya pembuatan SKCK bagi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah Rp 30.000.
  • Biaya pembuatan SKCK bagi Warga Negara Asing (WNA) adalah Rp 60.000.

Setelah pembayaran dilakukan, Anda akan mendapatkan kode registrasi yang harus dibawa ke kantor polisi untuk mengambil dokumen SKCK yang telah selesai diproses.