Syarat, Biaya, dan Cara Perpanjang Paspor Online Terbaru


847


Syarat, Biaya, dan Cara Perpanjang Paspor Online Terbaru

Apakah paspor Anda akan segera habis masa berlakunya? Jangan tunggu sampai terlambat, segera ajukan perpanjangan paspor Anda sekarang juga. Saat ini, sudah tersedia pendaftaran perpanjangan paspor online yang bisa Anda lakukan kapan saja dan di mana saja.

Paspor adalah salah satu dokumen penting yang dibutuhkan untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Seperti dokumen lainnya, paspor memiliki masa berlaku yang perlu diperpanjang jika Anda ingin memperpanjang masa berlakunya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022, masa berlaku paspor biasa paling lama 10 tahun sejak diterbitkan. Paspor ini hanya diberikan kepada warga negara Indonesia yang berusia 17 tahun atau lebih dan telah menikah.

Jika paspor Anda akan habis dalam enam bulan, sebaiknya Anda mulai mempersiapkan dokumen yang menjadi persyaratan perpanjangan paspor online. Perpanjangan paspor online adalah salah satu cara yang diberikan pemerintah untuk memudahkan masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku paspor, terutama bagi mereka yang memiliki keterbatasan waktu.

Saat ini, layanan perpanjangan paspor di semua Kantor Imigrasi di seluruh Indonesia wajib menggunakan aplikasi M-Paspor. Aplikasi ini menggantikan Aplikasi Pendaftaran Antrian Paspor Online (APAPO) dalam hal pendaftaran perpanjangan paspor online. Penggunaan aplikasi M-Paspor diharapkan dapat lebih memudahkan Anda dalam mengajukan permohonan perpanjangan paspor online.

Tidak hanya mengambil antrian pelayanan paspor, sekarang Anda juga dapat langsung mengisi formulir dan mengunggah dokumen persyaratan perpanjangan paspor melalui aplikasi ini. Proses ini akan lebih memudahkan Anda saat datang ke Kantor Imigrasi, karena Anda tidak perlu lagi membawa dokumen-dokumen tersebut.

See also  Begini Cara Investasi Reksadana Yang 'Cuan'

Lantas, apa saja syarat perpanjang paspor online dan bagaimana caranya? Mari kita simak prosedur pengajuan perpanjangan paspor online melalui aplikasi M-Paspor dalam pembahasan di bawah ini.

Syarat Perpanjang Paspor Online Melalui Aplikasi

Perpanjangan paspor online akan menjadi lebih mudah dan cepat jika Anda dapat melengkapi semua persyaratan yang dibutuhkan. Berikut adalah dokumen persyaratan yang Anda butuhkan untuk perpanjangan paspor online melalui aplikasi M-Paspor:

– Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP)
– Kartu Keluarga (KK)
– Akta kelahiran/buku nikah/ijazah/surat baptis
– Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang telah menjadi warga negara Indonesia
– Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang, bagi yang telah mengganti nama

Bagi Anda yang memiliki paspor lama keluaran tahun 2009 ke atas, perpanjangan paspor dapat dilakukan dengan membawa KTP Elektronik dan paspor lama.

Cara Perpanjang Paspor Online Melalui Aplikasi

Perlu diingat bahwa layanan perpanjangan paspor online melalui aplikasi M-Paspor hanya digunakan untuk memudahkan proses permohonan perpanjangan paspor. Anda tetap harus datang ke kantor imigrasi yang dipilih saat proses pendaftaran perpanjangan paspor online untuk wawancara dan pengambilan data biometrik.

Bagi Anda yang ingin mengajukan permohonan perpanjangan paspor online melalui aplikasi M-Paspor, berikut adalah langkah-langkahnya:

1. Mengunduh aplikasi M-Paspor: Pertama-tama, Anda harus mengunduh aplikasi M-Paspor terlebih dahulu. Aplikasi ini dapat ditemukan di Play Store dan App Store dengan kata kunci “layanan paspor online” untuk pengguna smartphone android maupun iOS.

2. Membuat akun: Setelah aplikasi M-Paspor terpasang, Anda perlu membuat akun untuk masuk ke tahap pendaftaran perpanjangan paspor online. Masukkan alamat e-mail dan kata sandi, kemudian isi formulir pendaftaran akun. Anda akan menerima kode OTP melalui e-mail sebagai proses verifikasi. Jangan lupa membaca syarat dan ketentuan sebelum lanjut ke tahap berikutnya.

See also  Rekomendasi Tempat Wisata Alam dan Budaya di Pulau Bali

3. Mengajukan permohonan perpanjangan paspor: Setelah berhasil login ke dalam aplikasi, Anda dapat mengajukan permohonan perpanjangan paspor. Satu perangkat hanya dapat digunakan untuk mendaftar satu akun saja. Klik menu permohonan pengajuan paspor, lalu isi kuesioner dengan data yang diminta. Pastikan mengisinya dengan teliti agar tidak ada kesalahan data yang dapat menyebabkan permohonan paspor ditolak dan pembayaran tidak dapat dikembalikan. Ada beberapa tahapan yang harus dilalui dalam proses permohonan perpanjangan paspor online, antara lain:
– Melakukan verifikasi NIK dengan mengunggah foto e-KTP dan mengisi NIK.
– Mengisi formulir permohonan data isian Keimigrasian dengan benar.
– Mengunggah dokumen persyaratan seperti e-KTP, KK, akta kelahiran/buku nikah/ijazah/surat baptis.
– Melengkapi data pemohon pengajuan dengan benar.
– Jika ingin mengajukan permohonan perpanjangan paspor online untuk lebih dari satu orang, klik tombol tambah pemohon yang berada di kanan atas.

4. Memilih lokasi dan jadwal: Selanjutnya, Anda akan diminta untuk memilih Kantor Imigrasi yang akan dituju. Pilih Kantor Imigrasi terdekat dari tempat tinggal Anda untuk memudahkan proses wawancara dan pengambilan data biometrik. Pilih juga tanggal dan waktu kedatangan yang tersedia.

5. Melakukan pembayaran: M-Paspor akan memberikan kode billing untuk pembayaran perpanjangan paspor online di awal. Lakukan pembayaran biaya layanan melalui bank persepsi yang tersedia. Anda dapat memilih bank sebagai kanal pembayaran biaya perpanjangan paspor online. Simpan bukti pembayaran dalam bentuk tangkapan layar atau dalam bentuk pdf.

6. Datang ke Kantor Imigrasi: Tunjukkan bukti pendaftaran ke petugas Kantor Imigrasi sesuai jadwal yang telah ditentukan. Anda akan mendapatkan nomor antrian untuk wawancara dan pengambilan data. Setelah selesai, petugas akan memberikan slip pembayaran biaya perpanjangan paspor. Lakukan pembayaran sesuai dengan nominal yang tertera dan tunggu selama 3-4 hari kerja untuk mendapatkan paspor yang telah diperpanjang masa berlakunya. Anda dapat memilih untuk mengambil paspor sendiri di Kantor Imigrasi atau dikirim ke alamat domisili Anda.

See also  Cari Tahu tentang Telegraphic Transfer di Sini!

Biaya Perpanjang Paspor Online

Untuk perpanjang paspor online, Anda akan dikenakan biaya penerbitan. Menurut situs resmi Kantor Imigrasi Yogyakarta, biaya perpanjangan atau penggantian paspor biasa non-elektronik 48 halaman adalah Rp350.000. Sedangkan untuk perpanjangan paspor biasa elektronik 48 halaman, biayanya adalah Rp650.000. Besaran biaya ini berlaku sejak tahun 2022.

Pembayaran perpanjangan paspor online dapat dilakukan dengan mudah dan praktis menggunakan layanan digital banking dari . menyediakan mobile banking dan internet banking sebagai sarana pembayaran untuk berbagai kebutuhan finansial Anda. mobile banking memiliki berbagai fitur canggih, termasuk membuka rekening secara online, transfer ke bank lain tanpa biaya hingga 20 kali per bulan, pembayaran menggunakan QR di semua tempat dengan logo QRIS, top up ke berbagai e-wallet, pembayaran tagihan, tarik tunai tanpa kartu, dan banyak keuntungan menarik lainnya.

Bagi Anda yang berencana berlibur ke luar negeri setelah memperpanjang paspor online, juga menyediakan berbagai jenis kartu kredit yang akan memudahkan transaksi Anda di luar negeri. Salah satunya adalah kartu kredit Visa Travel Card yang menawarkan perlindungan asuransi, bebas iuran tahunan, fasilitas airport lounge, cicilan 0% untuk 3 bulan, dan dilengkapi dengan fitur contactless untuk keamanan dan kenyamanan bertransaksi Anda.

Dengan adanya layanan perpanjangan paspor online melalui aplikasi M-Paspor dan kemudahan pembayaran melalui , proses perpanjangan paspor Anda akan menjadi lebih cepat, mudah, dan praktis. Jadi, segera ajukan perpanjangan paspor Anda sebelum masa berlakunya habis!



****
Subscribe, follow @dramatizencom dan ikuti terus dramatizen.com untuk berbagai inspirasi terbaru dan agar hari harimu makin seru!