Cara Baru Memperoleh Izin Budidaya (SIUP Tambak Udang)


845

Untuk dapat beroperasi secara legal dan diakui pemerintah, Anda Petambak harus memiliki izin budidaya udang yang sah di mata hukum dan diakui pemerintah. Salah satunya adalah SIUP Tambak Udang. SIUP ini harus dimiliki oleh semua Petambak, baik perorangan maupun non perorangan yang memiliki badan usaha. Lalu, apa saja syarat mendapatkan SIUP tambak udang dan bagaimana prosesnya? Simak selengkapnya di artikel ini!

Pentingnya Memiliki Perizinan Usaha Budidaya Udang

Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) adalah izin tertulis yang harus dimiliki perusahaan perikanan untuk melakukan usaha dengan menggunakan sarana produksi yang tercantum dalam izin tersebut. SIUP ini berlaku selama Anda melakukan kegiatan usaha perikanan. Surat perizinan merupakan bentuk kepastian bahwa sebagai pelaku budidaya, Anda telah memenuhi standar budidaya yang baik, menjaga kelestarian alam, dan menjaga keselarasan dengan lingkungan sosial, serta menaati hukum yang berlaku.

Selain karena SIUP tambak udang memang wajib dimiliki oleh setiap pelaku usaha budidaya udang, SIUP juga memiliki manfaat tersendiri bagi Anda selaku pengusaha. Bisnis budidaya udang yang telah memiliki SIUP akan mendapatkan perlindungan hukum dari pemerintah. SIUP juga bisa mempermudah Anda ketika ingin membuka rekening bank dan mengajukan pinjaman usaha. Selain itu, SIUP terkadang juga dijadikan salah satu syarat yang diperlukan jika perusahaan Anda berpartisipasi dalam tender. Terakhir, SIUP bisa membuat bisnis budidaya udang memiliki kredibilitas sehingga dapat meningkatkan kepercayaan mitra dan konsumen.

See also  Pakan Ikan Lele: Kebutuhan Nutrisi, Jenis & Tips Pemberian!

Menyesuaikan UU perizinan tambak, Petambak yang tidak mengantongi SIUP tidak akan memiliki perlindungan hukum, tidak dapat mengembangkan bisnis, sulit mendapatkan bantuan dana, dan kredibilitasnya akan diragukan. Selain itu, bisnis budidaya udang Anda juga bisa dikenai sanksi berupa denda sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Jenis Perizinan Usaha Tambak Udang

Sebelum disederhanakan, terdapat 21 jenis perizinan yang harus Anda miliki sebelum memulai bisnis budidaya udang. Ke-21 jenis perizinan tersebut melibatkan 21 kementerian dan lembaga dalam proses pembuatannya. Namun sejak tahun 2020, Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, menegaskan bahwa izin budidaya udang cukup dilakukan melalui 1 pintu saja, yaitu melalui BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal).

Izin budidaya yang dilakukan melalui 1 pintu ini disebut OSS (Online Single Submission). Sistem OSS bertujuan untuk memudahkan pelaku usaha yang akan memulai usahanya dengan cara penyederhanaan perizinan. Penyederhanaan perizinan dilakukan dengan cara memangkas beberapa prosedur yang terlalu kompleks dan berbelit. Dalam pengurusan izin usaha, OSS sudah terintegrasi dengan beberapa kementerian, lembaga, dinas, hingga pemerintah daerah. Ingin tahu syarat dan prosedur pengajuan SIUP melalui OSS? Ikuti terus artikel ini, yuk!

Syarat Usaha Budidaya Udang

SIUP merupakan dokumen yang wajib dimiliki oleh perusahaan, kecuali untuk perusahaan yang memang secara tegas dikecualikan untuk memiliki SIUP. SIUP juga memastikan bahwa budidaya telah memenuhi aspek-aspek budidaya udang yang tercantum pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 28 tahun 2004 tentang Pedoman Umum Budidaya Udang. Maka dari itu, agar budidaya udang Anda sah di mata hukum, Anda memerlukan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP). Untuk membuat SIUP, berikut adalah syarat-syaratnya:

  1. Pakta Integritas
  2. Surat permohonan (ditujukan kepada Kepala DPMPTSP di provinsi masing-masing)
  3. Rekomendasi dari Dinas Kelautan dan Perikanan provinsi masing-masing
  4. Fotokopi Akta Pendirian, perusahaan/koperasi yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang beserta fotokopi KTP untuk pemohon perorangan
  5. Fotocopy NPWP perusahaan dan perorangan
  6. Fotocopy KTP pimpinan/penanggung jawab perusahaan
  7. Fotocopy izin lokasi/Surat Izin Tempat Usaha (SITU);
  8. Fotocopy izin gangguan HO;
  9. Fotocopy SPPL/izin lingkungan dan UPL-UKL/AMDAL (Bagi yang berbadan hukum)
  10. Rencana usaha (visi, misi, struktur organisasi, rencana produksi, tujuan pemasaran dll)
  11. Surat kuasa bermaterai (jika pengurusan izin diwakilkan orang lain)
See also  Mau Mulai Budidaya Ikan Mas? Cek Artikel Ini!

Alur Mendapatkan SIUP Tambak Udang

A. SIUP Tambak Udang untuk Perorangan

Sumber: Kelompok Kerja Nasional Peningkatan Produksi Industri Kreatif (2022)

Jika Anda merupakan pelaku UMK (Usaha Mikro Kecil) perorangan, ikuti proses ini untuk mendapatkan SIUP tambak udang setelah melengkapi semua syarat yang ada:

  1. Pendaftaran Akun OSS
  2. Pengisian Data Pelaku Usaha
  3. Pengisian Data Usaha
  4. Penerbitan NIB

B. SIUP Tambak Udang untuk Non Perorangan

Sumber: Kelompok Kerja Nasional Peningkatan Produksi Industri Kreatif (2022)

Proses pengajuan izin usaha tambak udang untuk Anda yang merupakan pelaku UMK (Usaha Mikro Kecil) Badan Usaha tidak jauh berbeda dengan pelaku usaha perorangan. Untuk mendapatkan SIUP tambak udang khusus untuk Badan Usaha, ikuti proses ini setelah melengkapi semua syarat yang ada:

  1. Pendaftaran Akun OSS
  2. Pengisian Data Pelaku Usaha
  3. Pengisian Data Usaha
  4. Penerbitan NIB

****
Subscribe, follow @dramatizencom dan ikuti terus dramatizen.com untuk berbagai inspirasi terbaru dan agar hari harimu makin seru!