Pengertian Pengawasan Anggaran
Pengawasan anggaran adalah kegiatan yang melibatkan pengamatan, pemantauan, pemantauan, pemeriksaan, penilaian, dan pelaporan penggunaan anggaran yang telah dialokasikan untuk membiayai pelaksanaan rencana yang telah direncanakan sebelumnya. Tujuan dari pengawasan ini adalah agar anggaran tersebut dapat digunakan dengan tepat dan efektif.
Secara umum, pengawasan anggaran, juga dikenal sebagai kontrol anggaran, lebih berfokus pada penilaian terhadap rencana anggaran keuangan daripada pelaksanaannya. Sebagai alat kontrol, pengawasan anggaran bertujuan untuk mengevaluasi rencana anggaran dan rencana kerja dengan membandingkan pelaksanaan kerja dengan rencana anggaran, serta mengambil tindakan perbaikan jika diperlukan dan jika ada pelanggaran yang merugikan.
Prosedur Pengawasan Anggaran
Dalam melakukan pengawasan anggaran, terdapat prosedur baku yang harus diikuti. Prosedur ini ditetapkan agar pengawasan anggaran tetap berada dalam batas kerja yang tidak melanggar privasi orang lain. Ada tiga prosedur pengawasan, yaitu:
- Memantau (monitoring)
- Menilai
- Melaporkan hasil temuan kegiatan terhadap kinerja aktual berdasarkan proses dan hasilnya
Kegiatan pengawasan anggaran dilakukan dengan menggunakan ukuran atau indikator berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan dalam perencanaan. Pemeriksaan anggaran pada dasarnya melibatkan penilaian terhadap catatan dan penentuan prosedur dalam mengimplementasikan anggaran, apakah sesuai dengan peraturan, kebijakan, dan standar yang berlaku. Pemeriksaan dilakukan oleh pihak eksternal, seperti BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) atau akuntan publik yang bersertifikasi, serta oleh pihak internal, yaitu pimpinan langsung, terhadap penerimaan dan pengeluaran biaya.
****
Subscribe, follow @dramatizencom dan ikuti terus dramatizen.com untuk berbagai inspirasi terbaru dan agar hari harimu makin seru!

