Karakteristik Pajak Penambahan Nilai (PPN)
Berikut ini adalah karakteristik pemungutan PPN:
● Pemungutan PPN didasarkan pada objek pajak tanpa memperhatikan keadaan subjek pajak.
● Secara ekonomis, beban PPN dapat dialihkan ke pihak lain, namun kewajiban memungut, menyetor, melapor tetap melekat kepada pihak yang menyerahkan barang atau jasa.
● Dilakukan secara berjenjang dari pabrik hingga konsumen akhir.
● Dipungut menggunakan faktur pajak sebagai bukti pemungutan PPN.
● PPN dikenakan atas konsumsi barang dan jasa, dipungut menggunakan prinsip tempat tujuan, yaitu bahwa PPN dipungut di tempat barang atau jasa tersebut dikonsumsi.
● Non-duplikasi karena dalam PPN terdapat mekanisme pengkreditan pajak masukan.
Objek pajak PPN
Berikut ini adalah objek pajak PPN berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Undang-undang PPN yang perlu Anda ketahui:
● Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dalam daerah pabean yang dilakukan pengusaha.
● Impor BKP.
● Penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam daerah pabean yang dilakukan pengusaha.
● Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
● Pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
● Ekspor BKP berwujud oleh pengusaha kena pajak (PKP).
● Ekspor BKP tidak berwujud oleh PKP.
● Ekspor JKP oleh PKP.
Barang Bebas PPN
Berikut adalah barang yang tidak dikenai PPN yang perlu Anda ketahui:
● Hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya.
● Kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan rakyat.
● Makanan dan minuman yang disajikan di warung, hotel, restoran, dan sejenisnya.
● Uang, emas batangan, dan surat berharga.
****
Subscribe, follow @dramatizencom dan ikuti terus dramatizen.com untuk berbagai inspirasi terbaru dan agar hari harimu makin seru!

