Pajak penghasilan adalah suatu kewajiban yang perlu dipenuhi oleh setiap orang yang memiliki penghasilan tetap setiap bulannya. Pajak Penghasilan itu sendiri memiliki berbagai jenis sehingga perlu bagi Anda untuk mengenali subjek hingga objek pajak penghasilan.Objek pajak penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang didapat atau diterima oleh wajib pajak. Tambahan ekonomis itu sendiri bisa berasal dari dalam maupun luar negeri yang dapat dipakai untuk konsumsi ataupun untuk menambahkan kekayaan wajib pajak yang bersangkutan.
Jenis Objek Pajak Penghasilan
Objek pajak penghasilan ini dikelompokkan menjadi dua kategori, penjelasan lebih detailnya bisa di simak berikut ini.
Penghasilan Sebagai Objek Pajak
Berdasarkan UU PPh, objek pajak penghasilan yang dimaksud adalah sebagai berikut.
- Penggantian atau Imbalan. Penggantian atau imbalan ini mencakup gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang industri atau imbalan dalam bentuk lainnya atas pekerjaan atau jasa yang dilakukan.
- Hadiah. Hadiah ini merupakan hasil dari undian atau pekerjaan atau kegiatan dan juga penghargaan.
- Laba usaha. Penghasilan bersih atau imbalan yang didapatkan dari aktivitas perusahaan yang sudah dikurangi dengan biaya kegiatan operasi perusahaan.
- Keuntungan karena penjualan. Keuntungan karena penjualan ini mencakup pengalihan harta kepada perseroan, keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, keuntungan karena likuidasi, keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak.
- Penerimaan kembali. Objek yang satu ini berupa pembayaran pajak yang dibebankan sebagai pembayaran tambahan pengembalian pajak
- Bunga. Mencakup diskonto, imbalan dan premium karena pengembalian utang
- Sewa. Objek lainnya adalah sewa dan penghasilan lain yang berhubungan dengan penggunaan harta
- Penerimaan atau perolehan pembayaran secara berkala
- Keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai jumlah tertentu yang sudah ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah
- Keuntungan selisih kurs mata uang asing.
- Selisih yang lebih karena penilaian kembali aktiva.
- Premi asuransi.
- Iuran. Diperoleh dari anggotanya yang merupakan Wajib Pajak.
- Penghasilan yang belum dikenakan pajak. Hal ini mencakup tambahan kekayaan neto dari penghasilan yang belum dikenakan oleh pajak.
- Imbalan bunga. Imbalan bunga merupakan objek pajak lainnya yang diatur di dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai ketetuannya.
- Surplus Bank Indonesia.
Baca juga: Berapa Tarif Pajak Penghasilan Pribadi? Inilah Ulasan & Contoh Hitungnya!
Penghasilan yang dikenakan PPh Final
Sedangkan objek pajak penghasilan yang dikenakan pajak penghasilan bersifat final adalah:
- Penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, seperti bunga obligasi dan surat utang negara, hingga bunga simpanan yang dibayarkan koperasi kepada anggota koperasi pribadi.
- Penghasilan yang berupa hadiah undian.
- Penghasilan yang didapatkan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, seperti transaksi industri yang dijual belikan di bursa dan juga transaksi pengalihan penyertaan modal yang diterima oleh perusahaan modal ventura.
- Penghasilan yang didapatkan dari transaksi pengalihan harta seperti tanah atau bangunan.
- Penghasilan tertentu lainnya yang sudah diatur di dalam Peraturan Pemerintah.
Meskipun banyak jenis penghasilan yang dijadikan objek pajak, tetapi ada beberapa penghasilan yang tidak termasuk objek pajak sebagaimana sudah diatur di dalam Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 mengenai pengecualian objek pajak penghasilan di dalam ayat 3. Berikut ini adalah penjelasannya:
- Bantuan atau sumbangan, seperti zakat.
- Warisan, namun hal ini tetap harus dilaporkan di dalam SPT Tahunan
- Harta yang berupa setoran tunai sebagai pengganti saham
- Penggantian atau imbalan atas pekerjaan atau jasa yang diterima dalam bentuk natura atau kenikmatan dari wajib pajak atau pemerintah
- Pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi
- Laba yang diterima perseroan terbatas (dividen)
- Iuran yang diterima sebagai dana pensiun
Baca Juga: Pajak Gaji Karyawan Berapa Persen?
Manajemen Payroll Hingga Pajak Penghasilan Lebih Mudah Menggunakan Jasa Payroll !
Pajak merupakan hal yang sangat amat krusial dan penting untuk dipenuhi sesuai dengan syarat yang berlaku di dalam Undang-Undang. Apabila salah dalam mengurusnya akan sangat berbahaya dan dapat dikenakan sanksi oleh pemerintah. Maka dari itu, perhitungan Pajak Penghasilan bagi para Wajib Pajak perlu diperhatikan dengan seksama.Perhitungan Pajak Penghasilan bisa jadi mudah dan tepat apabila Anda memilih jasa yang sesuai dan kompeten dalam hal ini, seperti jasa payroll dari . Dengan menggunakan payroll service dari , Anda dimudahkan dalam hal menentukan besaran pajak setiap karyawan yang merupakan wajib pajak di perusahaan Anda. Jasa Payroll ini sudah dipastikan sangat membantu para HR untuk perihal penggajian beserta penentuan besaran PPh 21. Untuk info lebih lengkap mengenai jasa payroll , ketuk tautan berikut ini! Itulah penjelasan singkat mengenai objek pajak penghasilan. Semoga ulasan di atas dapat membantu atau menambah wawasan Anda!
****
Subscribe, follow @dramatizencom dan ikuti terus dramatizen.com untuk berbagai inspirasi terbaru dan agar hari harimu makin seru!

