Kolektibilitas


805



Kolektibilitas adalah istilah yang digunakan dalam dunia perbankan untuk mengklasifikasikan status pembayaran angsuran dari debitur yang menggunakan fasilitas pinjaman. Status kolektibilitas ini akan mempengaruhi keputusan analis kredit dalam menyetujui atau menolak pengajuan kredit dari debitur.

Proses analisis kolektibilitas debitur ini sering disebut pre-screening atau BI Checking. Dalam proses ini, terdapat dua faktor yang menjadi pertimbangan analis kredit sebelum memutuskan apakah akan menyetujui pengajuan kredit atau tidak, yaitu kemauan membayar (willingness of payment) dan kemampuan membayar (ability of payment).

Berdasarkan peraturan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terdapat beberapa kategori kualitas kredit calon debitur, sebagai berikut:

1. Kolektibilitas 1: Kredit Lancar (Pass)
Kolektibilitas 1 menunjukkan bahwa calon debitur memiliki track record kredit yang baik, artinya mereka tidak pernah mengalami keterlambatan dalam pembayaran angsuran pokok maupun bunga selama 30 hari. Debitur dengan kategori ini biasanya tidak mengalami kesulitan dalam memperoleh fasilitas pinjaman.

2. Kolektibilitas 2: Dalam Perhatian Khusus (Special Mention)
Kolektibilitas 2 menunjukkan bahwa calon debitur pernah mengalami keterlambatan pembayaran angsuran pokok maupun bunga selama 30-90 hari.

3. Kolektibilitas 3: Kurang Lancar (Substandard)
Kolektibilitas 3 menunjukkan bahwa calon debitur pernah mengalami keterlambatan pembayaran angsuran pokok maupun bunga selama 90-120 hari. Pada kategori ini, calon debitur akan menghadapi kesulitan untuk mendapatkan fasilitas pinjaman.

4. Kolektibilitas 4: Diragukan (Doubtful)
Kolektibilitas 4 menunjukkan bahwa calon debitur pernah mengalami keterlambatan pembayaran angsuran pokok maupun bunga selama 120-180 hari.

5. Kolektibilitas 5: Macet (Loss)
Kolektibilitas 5 adalah kualitas kredit terendah, di mana debitur memiliki riwayat kredit yang buruk karena tidak melakukan pembayaran angsuran pokok dan bunga selama lebih dari 180 hari sejak jatuh tempo. Pada kondisi ini, debitur memiliki sedikit kemungkinan untuk mendapatkan fasilitas pinjaman dari bank atau lembaga pembiayaan lainnya.

See also  CAGR

Ketentuan kolektibilitas ini penting bagi bank dan lembaga pembiayaan dalam mengambil keputusan terkait pemberian fasilitas pinjaman. Semakin baik kolektibilitas debitur, semakin besar kemungkinan mereka mendapatkan pinjaman dengan syarat dan bunga yang lebih baik pula. Sebaliknya, debitur dengan kolektibilitas yang buruk akan menghadapi kendala dalam mendapatkan pinjaman baru. Oleh karena itu, penting bagi debitur untuk menjaga kualitas pembayaran angsuran mereka agar tetap lancar dan tidak mengalami kendala dalam mendapatkan fasilitas pinjaman di masa depan.



****
Subscribe, follow @dramatizencom dan ikuti terus dramatizen.com untuk berbagai inspirasi terbaru dan agar hari harimu makin seru!