Apa itu Kliring Silang?
Kliring Silang, juga dikenal sebagai “Cross Clearing” dalam bahasa Inggris, adalah fasilitas kredit yang diberikan kepada nasabah dalam bentuk pembelian cek atau bilyet giro bank lain yang disetorkan oleh nasabah dengan nilai maksimum setoran tersebut. Hal ini terjadi ketika dana yang disetorkan melalui kliring masih belum efektif, namun nasabah telah melakukan penarikan dana tersebut, sehingga timbul risiko overdraft (cerukan) pada rekening nasabah.
Kliring sendiri memiliki arti sebagai sarana perhitungan warkat antar bank dalam satu wilayah kliring yang sama, dengan tujuan memperluas dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral.
Tujuan Kliring Silang
Tujuan dari Kliring Silang adalah memudahkan penyelesaian transaksi, menjamin keamanan, serta memperlancar transaksi dalam bentuk pembayaran giral. Tujuan lain dari Kliring Silang antara lain:
- Bagi masyarakat, memberikan alternatif pembayaran (transfer of value) yang efektif, efisien, dan aman.
- Bagi Bank, Kliring Silang merupakan salah satu layanan unggulan yang diberikan kepada nasabah, sehingga menjadi sumber pendapatan berbasis fee.
- Bagi Bank Sentral, Kliring Silang memungkinkan mereka untuk dengan cepat dan akurat mengetahui kondisi keuangan suatu bank serta transaksi yang terjadi di masyarakat.
****
Subscribe, follow @dramatizencom dan ikuti terus dramatizen.com untuk berbagai inspirasi terbaru dan agar hari harimu makin seru!

