Mengenal Pengertian Wakaf dan Syarat yang Diperlukan
Anda pasti sering mendengar kata atau istilah wakaf, bukan? Biasanya, wakaf diartikan sebagai bentuk penyerahan harta kepada pihak lain. Namun, masih ada beberapa orang yang belum memahami secara mendalam tentang pengertian wakaf. Sebenarnya, wakaf tidak hanya sekadar penyerahan kepemilikan harta kepada pihak lain. Ada hukum, syarat, dan dalil yang harus dipenuhi agar wakaf dapat dianggap sah.
Memahami Pengertian Wakaf
Apa sebenarnya pengertian wakaf? Menurut Badan Wakaf Indonesia (BWI), kata “wakaf” berasal dari bahasa Arab “Waqafa” yang berarti menahan harta untuk diwakafkan atau tidak dipindahmilikkan. Namun, jika dilihat dari sudut pandang agama, wakaf memiliki beberapa pemahaman. Menurut Mazhab Syafi’i dan Ahmad bin Hambal, wakaf adalah kegiatan melepaskan harta yang diwakafkan dari kepemilikan wakif.
Melepaskan harta ini berarti setelah prosedur perwakafan dilakukan dengan benar, wakif tidak boleh melakukan apapun terhadap harta yang diwakafkan. Harta tersebut disalurkan kepada penerima wakaf (mauquf alaih) sebagai sedekah yang mengikat. Artinya, harta yang telah diwakafkan tidak dapat diwariskan kepada ahli waris waqif. Penerima wakaf bertanggung jawab penuh terhadap pengelolaan harta yang diwakafkan, yang bertujuan untuk pemenuhan kebutuhan sosial. Wakif tidak boleh melarang pengelolaan harta yang telah diwakafkan.
Pengertian wakaf menurut Mazhab Hanafi mencakup tindakan menahan benda atau harta yang diketahui secara hukum untuk diwakafkan kepada pihak tertentu, agar manfaatnya dapat digunakan untuk kesejahteraan umum.
Mengacu pada Undang-Undang No. 41 Tahun 2004, pengertian wakaf adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh seseorang untuk memisahkan atau menyerahkan sebagian harta benda atau aset miliknya. Tujuan dari wakaf ini adalah memfasilitasi keperluan ibadah atau kesejahteraan umum sesuai dengan ketentuan agama Islam. Harta yang diwakafkan dapat dijual atau dialihfungsikan untuk tujuan yang lebih bermanfaat bagi masyarakat.
Perbedaan Wakaf, Zakat, dan Infak
Jika melihat pengertian wakaf sebelumnya, kata “sedekah” menjadi kata kunci yang mendasari kegiatan ini. Wakaf, zakat, dan infak pada dasarnya memiliki konsep yang sama, yaitu untuk menyalurkan sebagian harta yang dimiliki kepada individu atau kelompok yang kurang mampu. Meskipun demikian, perlu dipahami bahwa ada perbedaan antara wakaf, zakat, dan infak sebagai bentuk sedekah.
Pengertian wakaf dalam hukum Islam bersifat sunnah. Wakaf juga memiliki ketentuan bahwa harta benda yang diwakafkan harus dikembangkan secara syariah. Pengembangan nilai harta dalam wakaf ini mengacu pada manfaat yang akan diberikan. Berbeda dengan wakaf, zakat adalah salah satu ibadah yang wajib dilakukan oleh seorang muslim yang mampu. Zakat juga memiliki ketentuan dan aturan yang harus diikuti oleh orang yang ingin menyedekahkan sebagian hartanya. Zakat terbagi menjadi zakat fitrah dan zakat maal. Sedangkan infak adalah bentuk sedekah harta benda yang bisa dilakukan kapan saja dengan jumlah yang tidak ditentukan.
Dalam memahami pengertian wakaf, perlu diketahui pula jenis-jenis wakaf. Memahami jenis-jenis wakaf ini akan memudahkan dalam melaksanakan ibadah wakaf. Pada jenis-jenis wakaf juga dijelaskan harta apa saja yang dapat digunakan untuk keperluan wakaf dan kegunaannya. Berikut adalah pengertian wakaf berdasarkan jenisnya:
Jenis Wakaf Berdasarkan Tujuan
Wakaf ahli
Wakaf ahli merujuk pada tujuan wakaf yang dilakukan untuk kepentingan keluarga. Jenis wakaf ini juga sering disebut wakaf keluarga. Keluarga yang masuk dalam wakaf ahli tidak hanya terbatas pada keluarga inti atau keluarga besar. Wakif dapat memberikan wakaf kepada orang yang memiliki hubungan darah dengan mereka. Wakaf ahli bertujuan untuk membantu anggota keluarga dalam urusan finansial dan kesehatan, bahkan untuk penerima wakaf yang berbeda negara sekalipun. Peraturan wakaf ahli ini juga didukung oleh Undang-Undang No. 42 Tahun 2006 Pasal 30.
Wakaf khairi
Wakaf khairi memiliki tujuan untuk kepentingan umum. Penerima wakaf khairi tidak terbatas pada anggota keluarga atau orang yang memiliki hubungan darah dengan wakif. Jenis wakaf ini sering ditemukan di Indonesia dan digunakan untuk pembangunan masjid, sekolah, rumah sakit, dan lain-lain.
Wakaf musytarak
Jenis wakaf ketiga adalah wakaf musytarak. Wakaf ini ditujukan untuk keturunan wakif dan masyarakat umum. Harta yang diwakafkan dapat berupa yayasan yang berdiri di atas tanah wakaf atau pembebasan sumur pribadi dari keluarga wakif untuk digunakan oleh masyarakat.
Jenis Wakaf Berdasarkan Harta
Secara umum, harta dan aset kekayaan dapat dijadikan alat untuk diwakafkan. Namun, pengertian wakaf berdasarkan jenis hartanya dibagi menjadi dua kelompok berdasarkan Undang-Undang No. 41 Tahun 2004.
- Kelompok pertama mencakup jenis harta yang tidak bergerak, seperti bangunan.
- Kelompok kedua mencakup jenis harta bergerak selain uang yang dapat digunakan dalam kehidupan sehari-hari, seperti alat perlengkapan usaha.
Jenis Wakaf Berdasarkan Waktu
Pengertian wakaf juga dapat merujuk pada waktu atau tempo yang disepakati. Pertama, ada wakaf muabbad. Jenis wakaf ini mengacu pada pemberian harta wakaf tanpa batas waktu tertentu agar dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh penerima wakaf. Kedua, ada wakaf mu’aqqot yang merupakan pemberian wakaf dalam jangka waktu tertentu. Wakaf ini bisa berupa tanah atau uang yang harus dimanfaatkan untuk kepentingan umum demi mendapatkan nilai tambah.
Syarat Wakaf yang Sah
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, dalam pengertian wakaf terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi agar ibadah wakaf dapat dilakukan secara sah. Ada enam syarat yang menjadi ketentuan dalam pengertian wakaf yang perlu dipahami.
Al-waqif
Syarat pertama yang membuat wakaf sah adalah keberadaan pemberi wakaf (al-waqif). Pemberi wakaf tidak hanya harus memiliki harta, tetapi juga harus mampu mengelola hartanya. Hal ini meliputi keadaan berakal sehat, dewasa, dan tidak dalam keadaan bangkrut.
Al-mauquf
Al-mauquf adalah syarat kedua yang harus dipenuhi dalam pengertian wakaf. Syarat ini mencakup aturan mengenai harta atau benda apa saja yang dapat diwakafkan.
- Benda yang diwakafkan harus memiliki nilai atau harga.
- Benda tersebut harus sepenuhnya milik wakif.
- Kadar benda yang diwakafkan harus diketahui.
- Benda tersebut dapat dipindahkan kepemilikannya dan dapat diwakafkan secara sah.
Al-mauquf ‘alaih
Selain pemberi wakaf dan harta yang diwakafkan, syarat berikutnya yang harus dipenuhi adalah kehadiran penerima wakaf (al-mauquf ‘alaih). Penerima wakaf bisa berupa individu atau kelompok tertentu. Penerima wakaf harus dalam kondisi sehat secara jasmani dan rohani agar dapat memanfaatkan harta yang diterima dengan bijak dan tidak digunakan untuk tujuan maksiat.
Sighah
Sighah adalah syarat yang harus dilakukan oleh pemberi harta dalam melakukan wakaf. Pemberi wakaf harus menyatakan dengan jelas dan pasti tujuan dari ibadah wakafnya.
Peruntukan wakaf
Syarat wakaf berikutnya adalah kejelasan mengenai peruntukan wakaf itu sendiri. Harta benda yang diwakafkan harus dapat disalurkan oleh penerima wakaf dengan baik untuk keperluan masyarakat luas berdasarkan jumlah harta yang tersedia atau diterima.
Jangka waktu
Dalam syarat untuk menyempurnakan ibadah wakaf, ketentuan jangka waktu juga perlu diungkapkan sedari awal. Hal ini didukung oleh Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf yang menjelaskan bahwa wakaf adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh seseorang untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.
****
Subscribe, follow @dramatizencom dan ikuti terus dramatizen.com untuk berbagai inspirasi terbaru dan agar hari harimu makin seru!

