Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) memiliki peran penting dalam budidaya udang. IPAL tambak udang berfungsi untuk mengelola limbah yang dihasilkan dari tambak sebelum air tersebut kembali ke lingkungan. Limbah yang dihasilkan dari budidaya udang dapat menyebabkan pencemaran air, jika tidak dikelola dengan baik. IPAL tambak udang sangat penting, jadi penting bagi Anda untuk memahami definisi, fungsi, dan cara pembuatan IPAL. Mari, simak di sini!
Prinsip Pengolahan Air Limbah Tambak
Prinsip pengolahan air limbah tambak udang adalah melakukan perbaikan mutu air agar saat dibuang tidak mencemari lingkungan, khususnya perairan umum. Perbaikan mutu air limbah dilakukan dengan cara:
- Memisahkan padatan dari air limbah
- Mengurangi polutan dari air limbah, sehingga mutu hasil pengolahan IPAL tidak mencemari lingkungan sekitarnya.
Karakteristik Air Limbah Tambak
Limbah air tambak mengandung partikel bahan organik yang tinggi, terdiri dari feses udang, pakan yang tidak termakan, karapas udang, plankton mati yang mengendap di dasar tambak, serta tingginya kandungan N dan P yang dapat meningkatkan kesuburan perairan. Air limbah tambak udang mengandung beberapa parameter kualitas air dengan kadar yang cukup tinggi, seperti Biological Oxygen Demand (BOD), Total Suspended Solid (TSS), Total Organik, kekeruhan, Total Nitrogen (TN), dan Total Phosphat (TP). Air limbah tambak udang super intensive dengan padat tebar 750-1.250 ekor/㎡, mengandung TSS 798-923 mg/L, total organik 81,22-88,64 mg/L, TN 9,83-14,42 mg/L, dan TP 7,87-11,87 mg/L. Sedimen yang terbentuk mencapai 18,2-21,9 ton/0,1 ha/siklus produksi udang. Meningkatnya limbah padat pada sistem budidaya harus dicegah, karena akan menimbulkan penurunan oksigen terlarut dan meningkatkan kadar amonia. Hal ini disebabkan oleh proses dekomposisi bahan organik yang bersifat toksik bagi udang. Oleh karena itu, pembuangan lumpur perlu dilakukan secara periodik.
Definisi IPAL
IPAL adalah bangunan air yang berfungsi untuk mengolah air buangan yang berasal dari kegiatan pembesaran udang. Fungsi IPAL adalah memproses limbah secara 3 tahap, yaitu:
- Tahap Fisik, berfungsi untuk mengurangi padatan tersuspensi pada limbah.
- Tahap Biologi, berfungsi untuk mengurai limbah organik pada air.
- Tahap Kimia, berfungsi untuk membunuh mikroorganisme pembawa penyakit.
Untuk dasar hukum IPAL, Anda bisa mengacu pada:
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
- Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air.
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan.
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah.
Faktor yang Mempengaruhi Desain IPAL
Desain IPAL pada tambak udang dipengaruhi oleh beberapa faktor, sebagai berikut:
- Volume air limbah yang dihasilkan
- Kecepatan Aliran Air Limbah
- Ketersediaan Lahan atau Ruang
- Biaya Pembuatan IPAL
Desain IPAL harus mempertimbangkan volume air limbah yang dihasilkan. Volume air digunakan sebagai penentu kapasitas unit pengolahan air limbah. Apabila volume air limbah besar, maka kapasitas unit pengolahannya harus besar untuk menampung air limbah tersebut. Kecepatan aliran air limbah sangat mempengaruhi proses sedimentasi. Proses sedimentasi dapat optimal apabila kecepatan aliran air ≤ 20 m/detik. Besarnya lahan untuk IPAL ditentukan oleh beberapa faktor, seperti volume air limbah yang harus diolah dan keragaman bahan pencemaran air limbah. Biaya yang dikeluarkan dalam pembuatan IPAL meliputi pembangunan konstruksi, operasional, dan perawatan IPAL. Besarnya biaya tergantung dari teknologi dan peralatan yang digunakan. IPAL dapat menghasilkan keuntungan dari hasil pengolahan, baik yang berbentuk padatan maupun cairan. Padatan dari proses sedimentasi dapat dimanfaatkan sebagai pupuk tanaman. Namun, padatan tersebut mengandung kadar garam tinggi, sehingga penggunaannya sebaiknya maksimal 30% dari total pupuk yang digunakan. Air limbah IPAL dapat dimanfaatkan sebagai bahan inokulasi untuk menumbuhkan plankton atau pakan alami pada tambak. Selain itu, organisme dalam IPAL dapat digunakan sebagai biofilter dalam proses pengolahan limbah.
SOP IPAL
Berikut ini adalah standar operasional penggunaan IPAL yang perlu Anda ketahui:
1. Rancang Bangun
a. Rancangan Lokasi IPAL Pembesaran udang
Berikut ini adalah lokasi IPAL pembesaran udang yang disarankan:
- Tidak terlalu jauh dari lokasi pemeliharaan.
- Tidak jauh dari saluran pembuangan lingkungan.
- Lokasi yang bebas kontaminasi atau tidak tercemar.
- Usahakan pembuangan IPAL memiliki jarak yang cukup jauh dari sumber air.
Setelah Anda mengetahui lokasi IPAL yang disarankan, Anda juga perlu mengetahui konstruksi bangunan IPAL yang terdiri dari struktur bangunan dan persyaratan bahan IPAL, sebagai berikut:
b. Struktur Bangunan IPAL
- Konstruksi bangunan IPAL bisa dibuat dari tanah, beton, maupun tambak lining plastik. Struktur IPAL harus kuat, kokoh, dan stabil untuk menahan beban limbah.
- Struktur IPAL dirancang mampu menahan beban limbah apabila terjadi pergeseran tanah akibat gempa bumi, angin, pengaruh korosi, jamur, dan sebagainya.
- Perawatan dan pemeriksaan fungsi bangunan IPAL harus dilaksanakan secara berkala.
c. Persyaratan Bahan
- Bahan struktur yang digunakan harus sesuai dengan standar teknis (SNI) dan persyaratan keamanan.
- Bahan yang dibuat atau dicampurkan harus sesuai dengan standar tata cara yang baku untuk keperluan pembuatan IPAL.
Dalam rancang bangun IPAL tambak udang, Anda perlu mengetahui kebutuhan luas lahan atau kapasitas bangunan IPAL. Rasio volume IPAL dan volume air dapat disesuaikan dengan teknologi pembesaran udang, sebagai berikut:
- Volume petak IPAL pada teknologi semi intensif dan intensif minimal 20% dari volume total air media pembesaran dengan waktu tinggal minimal 2 hari.
- Volume petak IPAL pada teknologi super intensif minimal 30% dari volume total air media pembesaran dengan waktu tinggal minimal 5 hari.
- Apabila pengadaan petak IPAL pada lahan sempit, sementara volume air limbah pembesaran udang besar, maka diperlukan input teknologi yang lebih tinggi dan memerlukan penambahan biaya peralatan IPAL.
- Volume petak IPAL sangat mempengaruhi buangan air dari setiap kolam. Makin banyak kolam dan padat tebar udang, maka volume IPAL yang dibutuhkan makin besar.
2. Instalasi IPAL
a. Fasilitas Utama
IPAL tambak udang memiliki fasilitas utama, sebagai berikut:
Kolam sedimentasi merupakan pengolahan tahap pertama secara fisik untuk mengurangi kandungan padatan tersuspensi melalui proses pengendapan. Umumnya, kolam ini didesain bersekat-sekat agar terjadi pelambatan arus air buangan dan memperpanjang jalur atau waktu alir air, sehingga memacu proses pengendapan partikel padat.
Kolam aerasi adalah unit pengolahan limbah yang dilengkapi dengan sistem aerasi. Tujuannya, untuk meningkatkan kadar oksigen terlarut, menurunkan BOD, menaikkan pH dalam air buangan, membuang CO2 dan H2S, serta gas-gas terlarut lainnya.
Kolam ekualisasi merupakan kolam penampungan air buangan dalam tahap akhir. Biasanya, pada kolam ekualisasi dipelihara rumput laut dan ikan yang berfungsi sebagai bioindikator. Rumput laut akan menyerap nutrien dan mengonversi ke dalam biomassa yang dapat dipanen. Lalu, nutrien yang tersisa akan memacu pertumbuhan plankton sebagai pakan alami ikan.
Kolam ekualisasi juga berfungsi untuk mengetahui apakah air hasil olahan IPAL layak untuk organisme hidup. Apabila ikan pada kolam ini dapat hidup dengan baik, maka air olahan IPAL dikategorikan baik. Sebaliknya, apabila ikan di kolam ini mati, maka air olahan IPAL dikategorikan buruk.
Wadah penampungan lumpur merupakan tempat pengumpulan lumpur dari kolam sedimentasi dan berfungsi untuk mengeringkan lumpur atau sedimen tersebut.
b. Peralatan
Berikut adalah peralatan dalam IPAL pembesaran udang, sebagai berikut:
1) Peralatan Pemisah
Beberapa peralatan pemisah yang dapat digunakan, sebagai berikut:
- Bar Screen (alat pemisah antara cairan dengan padatan)
- Communitor (alat penghancur padatan)
- Compactor (alat pemadat)
- Grit Removal (wadah pengumpul sedimen atau padatan)
- Clarifier (alat atau wadah untuk pengendapan dengan sistem sentrifugal)
- Thickener (bahan pengental larutan)
2) Peralatan untuk Proses Biologi (Biological Treatment)
Peralatan ini dapat berupa:
- Aerator
- Kincir
- Batch reactor (wadah untuk tempat pencampuran)
- Blower
- Plastic Media
- Rotating Biological Contactor (wadah pemeliharaan mikroorganisme)
3) Peralatan Elektrik
Jenis peralatan elektrik yang diperlukan dalam IPAL meliputi pompa, mixer, aerator, scraper, thickener, dan plan control.
3. Operasional IPAL
a. Pengoperasian IPAL
Dalam pengoperasian IPAL, diperlukan kesiapan sistem mekanik dan elektrik dengan kondisi yang baik. Berikut adalah alur pengoperasian IPAL:
Sumber: Kementerian Kelautan dan Perikanan
Air limbah yang berasal dari tambak udang dialirkan ke dalam kolam sedimentasi yang dilengkapi saringan untuk menangkap partikel kasar. Berikut adalah cara mengalirkan air limbah:
- Sistem gravitasi, sistem ini digunakan untuk mengalirkan air limbah dari tempat tinggi ke saluran IPAL yang lebih rendah.
- Sistem bertekanan, apabila IPAL letaknya lebih tinggi dari saluran pembuangan air limbah, maka air limbah ditampung terlebih dahulu, kemudian dipompakan ke IPAL.
- Sistem gabungan kombinasi aliran gravitasi dan pemompaan.
Air limbah pembesaran udang yang telah melewati kolam sedimentasi akan dialirkan menuju kolam aerasi 1, selanjutnya dialirkan ke kolam aerasi 2 untuk memperbaiki kondisi kualitas air. Setelah itu, air limbah dialirkan ke kolam ekualisasi sebelum dibuang ke lingkungan perairan. Apabila mutu air kolam ekualisasi belum mencapai hasil yang diinginkan, maka perlu dilakukan pemompaan kembali ke kolam aerasi dalam rangka mengulang proses biofiltrasi.
b. Perawatan IPAL
Berikut ini adalah beberapa hal yang perlu diperhatikan untuk menjaga kondisi IPAL:
- Usahakan tidak ada sampah padat yang masuk ke dalam IPAL.
- Usahakan tidak ada limbah pabrik yang masuk ke dalam IPAL.
- Bersihkan saringan kolam sedimentasi secara rutin agar tidak terjadi penyumbatan.
- Hindari masuknya zat kimia beracun yang dapat mengganggu pertumbuhan mikroba dalam kolam aerasi.
- Kuras lumpur pada kolam pengendapan dan ekualisasi secara periodik.
- Lakukan perawatan rutin terhadap pompa lumpur, pompa air limbah, dan blower udara sesuai petunjuk operasional.
- Lakukan perawatan IPAL secara rutin dan berkala pada tiap kolam. Perlu diingat, makin banyak kolam dan padat tebar yang tinggi, maka makin banyak resirkulasi air yang dilakukan pada setiap kolam.
c. Permasalahan dan Cara Penanganan
Berikut adalah permasalahan dan cara penanganan dalam pengoperasian IPAL:
d. Pelaksanaan K3 bagi Pelaksana IPAL
Pengelolaan air limbah harus dalam pemantauan kesehatan dan keselamatan kerja (K3) bagi pelaksana IPAL, baik yang berhubungan langsung maupun tidak langsung dengan air limbah secara menyeluruh. Berikut ini adalah beberapa aspek jaminan pelaksanaan K3 yang harus dipenuhi agar pelaksana IPAL dapat bekerja dengan baik:
- Kelengkapan peralatan K3 untuk digunakan saat bekerja.
- Jaminan kesehatan bagi pelaksana.
Risiko yang Dihadapi Jika Tambak Tidak Memiliki IPAL
Air limbah tambak udang banyak mengandung virus dan mikroorganisme patogen yang berasal dari feses dan sisa pakan di dasar tambak. Jika limbah tersebut dibiarkan terbuang di sungai dan laut, maka akan merugikan lingkungan dalam jangka panjang. Berikut adalah risiko yang dihadapi jika tambak tidak memiliki IPAL:
- Perluasan zona pendangkalan di muara sungai dan perairan pesisir.
- Indikasi naiknya konsentrasi bahan organik dalam air laut.
- Pembentukan lapisan anoksia (rendah oksigen) dan euxinia (sulfida tinggi) di laut.
- Koloni bakteri Vibrio parahaemolyticus memiliki resistensi tinggi terhadap antibiotik, probiotik, dan disinfektan.
- Terdeteksinya 70% toksin di lumpur, sedangkan 30% pada air dan substrat lainnya adalah krustasea liar.
Selain dapat merugikan lingkungan dalam jangka panjang, risiko jika tidak memiliki IPAL dalam bisnis budidaya udang adalah usaha yang Anda jalani akan mendapat teguran pengenaan sanksi denda administratif dan dihentikan sementara oleh pihak KKP, sesuai proses hukum yang berlaku. Hal tersebut bertujuan agar pelaku usaha dapat memperbaiki dan melengkapi perizinan berusaha, penerapan CBIB (Cara Budidaya Ikan yang Baik), dan IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) sesuai standar yang ditentukan.
****
Subscribe, follow @dramatizencom dan ikuti terus dramatizen.com untuk berbagai inspirasi terbaru dan agar hari harimu makin seru!

