PTKP: Pengertian, Besaran, dan Cara Hitungnya


836



Istilah PTKP tidak dapat dipisahkan saat perhitungan pajak penghasilan dari seorang Wajib Pajak. Pemahaman mengenai PTKP sangat dibutuhkan agar perhitungan dan pengelolaan pajak penghasilan menjadi tepat guna dan akurat. Sebenarnya, apa yang dimaksud dengan PTKP dan berapa besarannya? Bagaimana cara hitungnya? Semua akan dibahas dengan lengkap oleh !  

Pengertian PTKP 

Apa itu PTKP? Penghasilan Tidak Kena Pajak atau lebih dikenal dengan PTKP adalah jumlah penghasilan dari karyawan sebagai Wajib Pajak yang dibebaskan oleh Pajak Penghasilan atau PPh 21. PTKP akan digunakan dalam perhitungan PPh21 sebagai pengurangan gaji bersih Wajib Pajak untuk mencari total gaji yang akan dikenai pajak. Bisa dikatakan jika PTKP merupakan dasar hitungan pajak PPh 21. Hal ini diatur dalam pasal 7 UU Pajak Penghasilan No. 36 Tahun 2008.Namun, perlu diingat bahwa aturan ini hanya berlaku untuk karyawan dengan total gaji bersih sesuai ketentuan PTKP. Bila total gaji bersih karyawan tidak melebihi ketentuan batas yang paling rendah, maka penghasilan karyawan tersebut tidak wajib dikenakan pajak penghasilan.\ 

Daftar Besaran PTKP

Perbedaan besaran gaji dan kondisi kehidupan karyawan akan mempengaruhi pengelompokkan dan besaran PTKP.Pengelompokan PTKP sendiri terbagi menjadi (3) tiga.

  • PTKP Untuk Wajib Pajak Yang Belum Menikah.
  • PTKP Untuk Wajib Pajak Yang Sudah Menikah.
  • PTKP Untuk Wajib Pajak Yang Sudah Menikah dan Pasangan Memiliki Pekerjaan.

 Untuk besaran PTKP selengkapnya dapat dilihat di artikel berikut ini. “Penghasilan Tidak Kena Pajak” 

Cara Hitung PTKP

Agar semakin memahami perhitungan penghasilan tidak kena pajak untuk setiap golongan, mari simak contoh berikut ini! 

See also  Mengenal Apa itu Sustainability Report dan Mengapa Penting Bagi Perusahaan

Contoh 1

Anwar adalah fresh graduate yang baru saja bekerja dengan penghasilan Rp5.000.000 per bulan. Saat ini Anwar belum menikah dan tidak mempunyai tanggungan selain dirinya sendiri. 12 bulan x Rp5.000.000 = Rp60.000.000 per tahunDari perhitungan di atas, dapat dilihat jika total gaji Anwar dalam setahun adalah  Rp60.000.000. Karena Anwar belum menikah dan belum mempunyai tanggungan, Anwar masuk ke golongan Tidak Kawin/TK0 sebagai Wajib Pajak tidak kawin. Maka, penghasilan tidak kena pajak yang ditetapkan untuk Anwar adalah Rp54.000.000. Sementara itu, penghasilan yang dikenakan pajak dalam setahun adalah: Rp60.000.000 –  Rp54.000.000 = Rp6.000.000 

Contoh 2

Anton adalah karyawan yang sudah 3 tahun bekerja dan baru saja menikah. Istri Anton baru saja memiliki anak dan memutuskan berhenti bekerja untuk fokus mengurus anak yang baru saja lahir. Penghasilan bulanan Anton adalah Rp10.000.000 per bulan.  12 bulan x Rp10.000.000 = Rp120.000.000 per tahunJika dilihat dari tabel sebelumnya, kondisi Anton dapat masuk ke golongan Kawin/K1 sebagai Wajib Pajak Kawin. Jadi, besaran PTKP yang ditetapkan untuk Anton adalah Rp63.000.000. Sedangkan untuk penghasilan Anton yang akan dikenakan pajak adalah: Rp120.000.000 – Rp63.000.000 = Rp48.000.000 per bulan.   

Contoh Perhitungan 3

Bu Sophi dan Pak Rafa adalah pasangan suami istri yang sudah 6 tahun menikah. Mereka dikaruniai 1 orang anak yang berusia 4 tahun. Pak Rafa bekerja di perusahaan swasta dengan penghasilan Rp9.000.000 per bulan dan Bu Sophi memutuskan tetap bekerja untuk membantu ekonomi keluarga dengan penghasilan Rp6.000.000 setiap bulannya.ptkpPenghasilan tahunan Pak Rafa adalah: 12 bulan x Rp9.000.000 = Rp108.000.000Penghasilan tahunan Bu Sophi adalah: 12 bulan x Rp6.000.000 = Rp72.000.000Total penghasilan tahunan Pak Rafa dan Bu Sophi adalah Rp180.000.000. Dilihat dari kondisi Pak Rafa dan Bu Sophi, maka penghasilan keduanya masuk ke golongan Kawin/K/I/1. Sehingga besaran PTKP yang dikenakan adalah Rp117.000.000. Demikianlah penjelasan mengenai PTKP dan besarannya, beserta cara hitungnya. Terkait perhitungan pajak ini, perusahaan harus jeli mengenai besaran penghasilan yang kena pajak. Dikarenakan perusahaan harus menghitung penggajian karyawan secara akurat. Jika perhitungan dan pembagian penghasilan yang kena pajak salah, maka akan terjadi masalah.   Maka dari itu, perusahaan bisa beralih menggunakan teknologi dalam hal perhitungan penghasilan karyawannya atau payroll. Mudahkan semua progress pengelolaan pajak penghasilan perusahaan Anda dengan menggunakan Payroll Software dari !Payroll Software dari dapat menghitung estimasi pajak selama setahun menggunakan fitur tax calculator. Sehingga Anda lebih mudah dalam memproses penggajian dan memotong pajak penghasilan tiap bulan. Semoga informasi di atas dapat membantu!

See also  Cara Meningkatkan Produktivitas Saat Tekanan Kerja Melanda


****
Subscribe, follow @dramatizencom dan ikuti terus dramatizen.com untuk berbagai inspirasi terbaru dan agar hari harimu makin seru!