Bonus


796



“Upah tambahan di luar gaji atau upah sebagai hadiah atau insentif; gaji, upah ekstra yang diberikan kepada karyawan.” “Halaman atau artikel tambahan (pada majalah, koran)”.”/bo·nus/ “Kamus Besar Bahasa Indonesia “Pemberian tambahan di luar gaji kepada pegawai atau dividen tambahan kepada pemegang saham (bonus).” Bank Indonesia

Apa itu Bonus?

Bonus adalah kompensasi tambahan yang diberikan kepada karyawan atas pekerjaan yang baik dan menguntungkan perusahaan. Bonus dapat digunakan sebagai penghargaan terhadap pencapaian tujuan-tujuan spesifik yang ditetapkan oleh perusahaan, atau untuk dedikasinya kepada perusahaan.
Bonus merupakan hal yang sangat umum dalam pekerjaan. Jika kamu bertanggung jawab dan menguntungkan perusahaan, kamu akan mendapatkan kompensasi tambahan dari pihak perusahaan. Selain itu, terdapat juga bonus lain yang ditawarkan.

Macam-macam Bonus

Bonus yang diberikan kepada karyawan beragam. Berikut adalah jenis-jenis bonus yang diberikan oleh perusahaan kepada kamu.
Bonus tahunan ini diberikan kepada karyawan swasta setiap akhir tahun ketika perusahaan mengalami keuntungan yang signifikan. Namun, tidak semua perusahaan memberikan bonus setiap tahunnya, jadi kamu perlu melihat perjanjian kerja yang sudah ditawarkan.
Gaji ke-13 ini adalah bonus yang diberikan kepada pegawai negeri sipil (PNS) setiap akhir tahun. Secara prinsip, bonus ini hampir sama dengan bonus tahunan untuk karyawan swasta, namun istilahnya sedikit berbeda.
THR, atau Tunjangan Hari Raya, juga termasuk bonus yang disiapkan oleh perusahaan untuk kamu. THR merupakan bentuk penghormatan dari perusahaan terhadap agama yang kamu anut.
Bonus retensi biasanya diberikan oleh perusahaan agar kamu tidak meninggalkan perusahaan dengan mudah. Perusahaan biasanya membicarakan hal ini terlebih dahulu dengan kamu jika mereka membutuhkan kamu. Bonus ini umumnya ditawarkan pada akhir kontrak yang telah disepakati oleh perusahaan.

See also  Capital Adequacy Ratio

Besaran Bonus yang Diterima

Ada perusahaan yang mencantumkan sistem pembagian bonus tahunan ini dalam AD/ART perusahaan, yaitu 8% dari keuntungan perusahaan setelah dikurangi laba ditahan, digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan karyawan. Ada juga perusahaan yang membagikan bonus secara proporsional. Namun, kembali lagi kepada perusahaan tersebut. Perusahaan yang baik biasanya memberikan bonus sesuai dengan aturan pemerintah. Namun, ini jarang terjadi jika perusahaan tersebut belum berkembang atau mengalami kerugian.