Cara Membayar Fidyah: Syarat dan Ketentuannya
Dalam agama Islam, ada beberapa kelompok orang yang diwajibkan membayar fidyah jika mereka tidak dapat menjalankan puasa selama bulan Ramadan.
Jadi, jika seseorang tidak dapat berpuasa karena alasan seperti sakit, hamil, menstruasi, usia, atau sedang bepergian, mereka harus mengganti atau mengqadha puasa yang mereka tinggalkan di lain waktu.
Namun, jika mereka tidak mampu menggantinya dengan berpuasa, mereka harus membayar denda. Denda ini harus dibayarkan melalui fidyah dengan jumlah yang telah ditentukan.
Apa itu Fidyah?
Menurut Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), fidyah berasal dari kata “fadaa” yang berarti menggantikan atau menebus. Berdasarkan pengertian ini, fidyah merupakan harta benda yang harus diberikan kepada orang miskin sebagai pengganti ibadah yang ditinggalkan.
Sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), fidyah atau fidiah adalah denda yang harus dibayarkan oleh seorang Muslim ketika mereka tidak menjalankan ibadah puasa karena penyakit kronis, penyakit tua yang mereka alami, dan sebagainya. Denda yang dibayarkan ini biasanya berupa makanan pokok.
Maksudnya adalah, bagi sebagian orang yang tidak mampu menjalankan puasa karena alasan tertentu, mereka diperbolehkan untuk tidak berpuasa dan tidak diwajibkan menggantinya di lain waktu. Namun sebagai gantinya, mereka harus membayar fidyah.
Aturan pembayaran fidyah ini dijelaskan dalam Al-Qur’an surat Al Baqarah ayat 184 yang berbunyi:
“…..Barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan orang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”
Syarat dan Ketentuan Bayar Fidyah
Fidyah harus dibayarkan untuk menggantikan ibadah puasa dengan memberikan jumlah yang sesuai dengan jumlah hari puasa yang ditinggalkan.
Kemudian, fidyah ini disumbangkan kepada orang miskin. Menurut Imam Malik dan Imam As-Syafi’i, fidyah yang harus dibayarkan oleh setiap orang adalah sebesar 1 mud gandum (setara dengan 6 ons = 675 gram = 0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa).
Menurut Ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dibayarkan oleh seseorang ketika memiliki hutang puasa adalah sebesar 2 mud atau setara dengan 1,5 kg. Aturan ini biasanya digunakan khusus untuk orang yang membayar fidyah berupa beras.
BAZNAS juga menjelaskan bahwa menurut kalangan Hanafiyah, fidyah boleh dibayarkan oleh seorang Muslim dalam bentuk uang dengan jumlah yang berlaku, seperti 1,5 kg makanan pokok per hari yang dikonversi menjadi rupiah.
Cara membayar fidyah puasa sesuai dengan kalangan Hanafiyah adalah dengan memberikan jumlah uang yang setara dengan harga kurma atau anggur seberat 3,25 kg untuk satu hari puasa yang ditinggalkan, dan kelipatan jumlah hari puasa yang ditinggalkan.
Sedangkan bagi ibu hamil, mereka bisa membayar fidyah dengan memberikan makanan pokok. Misalnya, jika seorang ibu hamil tidak berpuasa selama 30 hari, maka ia harus memberikan fidyah sebanyak 30 takar, di mana setiap takarannya sekitar 1,5 kg. Fidyah ini dapat diberikan kepada 30 orang fakir miskin yang berbeda atau beberapa orang saja (misalnya, hanya untuk 2 orang fakir miskin, yang berarti masing-masing mendapatkan 15 takar).
Sementara itu, menurut Surat Keputusan Ketua BAZNAS Indonesia No. 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya, nilai fidyah dalam bentuk uang adalah sebesar Rp50.000/hari/jiwa.
Kategori Orang yang Harus Membayar Fidyah
Sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Al-Qur’an, berikut adalah beberapa kategori orang yang harus membayar fidyah:
Orang tua renta
Orang yang sudah tua renta harus membayar fidyah. Mereka yang tidak mampu berpuasa selama bulan Ramadan tidak diwajibkan untuk menjalani puasa. Namun, kewajiban mereka harus diganti dengan membayar fidyah sebesar satu mud makanan dikalikan dengan jumlah hari puasa yang ditinggalkan.
Orang sakit parah
Orang yang sakit parah dan tidak mampu berpuasa karena kondisi kesehatannya juga harus membayar fidyah. Mereka tidak diwajibkan untuk menjalankan ibadah puasa selama bulan Ramadan. Sebagai gantinya, mereka harus membayar fidyah.
Ibu hamil dan menyusui
Ibu hamil dan menyusui juga diizinkan untuk membayar fidyah karena mempertimbangkan keselamatan janin dalam kandungan dan bayi yang membutuhkan ASI eksklusif. Oleh karena itu, ibu hamil dan menyusui termasuk dalam kelompok yang tidak diwajibkan untuk menjalankan ibadah puasa selama bulan Ramadan, tetapi mereka harus menggantinya di kemudian hari.
Orang yang menunda qadha puasa
Orang yang menunda qadha puasa juga termasuk dalam kategori yang harus membayar fidyah. Artinya, orang yang belum sempat mengganti puasa (qadha) hingga menjelang bulan Ramadan berikutnya harus membayar fidyah. Besaran fidyah yang harus dibayarkan adalah satu mud beras (makanan pokok) untuk setiap hari utang puasa.
Orang yang meninggal
Orang yang meninggal juga termasuk dalam kategori yang harus membayar fidyah. Dalam kategori ini, ada wali atau orang yang masih hidup yang membantu membayar fidyah sesuai dengan ketentuan. Menurut fiqih Syafi’i, kategori ini dibagi menjadi dua jenis, yaitu:
1. Orang yang meninggal yang tidak diwajibkan membayar fidyah karena alasan uzur atau tidak memiliki kesempatan untuk mengganti utang puasa. Misalnya, ketika seseorang sakit hingga meninggal dunia.
2. Orang yang meninggal yang wajib membayar fidyah karena sebelumnya masih memiliki kesempatan untuk mengganti puasa, tetapi tidak melakukannya. Oleh karena itu, ahli waris atau wali harus membayar fidyah menggunakan harta peninggalan orang yang meninggal jika memang mencukupi. Namun, menurut beberapa pendapat, ahli waris atau wali dapat memilih antara membayar fidyah atau melaksanakan puasa untuk orang yang meninggal tersebut.
Seperti yang diketahui, fidyah dapat dilakukan dengan membayar sejumlah uang untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Pembayaran ini dapat dilakukan melalui lembaga amil zakat yang ada di Indonesia.
Selain fidyah, ada juga kewajiban lain yang harus dilakukan oleh umat Muslim untuk menyucikan harta yang dimiliki dan membantu sesama, salah satunya adalah membayar zakat, baik itu zakat fitrah maupun zakat maal.
****
Subscribe, follow @dramatizencom dan ikuti terus dramatizen.com untuk berbagai inspirasi terbaru dan agar hari harimu makin seru!

